> From: [email protected]
> Date: Wed, 1 Sep 2010 16:47:37 +0000
> Assalamualaikum
> Suami saya berasal dari sebuah kota kecil. Tapi orangtuanya telah lama
> berdomisili di kota kami ini, bahkan suami dan saudaranya semua lahir
> di kota kami. Dia tidak dekat dengan kaum kerabatnya yang tinggal di
> kampungnya baik dari ibu dan bapak.
> Di ramadhan ini kami menyisihkan sedikit pendapatan kami untuk
> berinfaq. Suami lebih memilih berinfaq ke pesantren dan beberapa orang
> tetangga dan anak yatim sekitar kami tinggal, yang juga hidup dalam
> banyak kebid'ahan. Saya mengingatkannya bahwa di kampungnya dia masih
> punya kakak mamak yang sudah janda dan sakit-sakitan, berikut juga
> beberapa sepupu yang janda atau baru meninggal dengan meninggalkan anak
> yatim yang belum baligh. Tapi suami enggan karena beranggapan
> saudaranya tersebut tidak akan menggunakan infaq kami untuk kepentingan
> anak yatim tersebut.
> Siapa yang lebih berhak kami beri infaq?
> Ummu Rumaysha
---------------

Dibawah ini saya copy penjelasan tentang yang semisal dengan pertanyaan diatas 
yaitu ; memberikan zakat kepada keluarga.
wallahu a'lam

MEMBERIKAN ZAKAT HARTA ATAU FITHRI KEPADA KERABAT YANG FAKIR
http://www.almanhaj.or.id/content/1154/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat
harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang 
pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, 
rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang 
tidak fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang
lain yang memberinya .?

Jawaban.
Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada 
yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah
dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi 
tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh 
diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan 
dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan 
untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak 
lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat
itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang 
pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika 
anakmu atau ayahmu punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh 
membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila tidak dapat dipenuhi 
dengan nafkah wajib.

HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN.
http://www.almanhaj.or.id/content/1615/slash/0

Jawaban
Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan 
pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan
yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut 
sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika 
dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam
negeri masih banyak yang berhak menerimnya.

Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah 
sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah 
berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri 
lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan 
uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. 
Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung 
tali silaturahim

[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, 
hal.53]

PENYEBAB TERBURAINYA JALINAN SILATURRAHIM
http://www.almanhaj.or.id/content/2702/slash/0

8. Pelit Dan Bakhil.
Ada sebagian orang, jika diberi rizki oleh Allah berupa harta atau 
wibawa, dia akan lari menjauh dari keluarga dekatnya, bukan karena ia 
sombong. Dia lebih memilih menjauhi mereka dan memutuskan silaturrahmi 
daripada membukakan pintu buat kaum kerabatnya, menerima mereka jika 
bertamu, membantu mereka sesuai dengan kemampuan dan meminta maaf jika 
tidak bisa membantu. Padahal, apalah artinya harta jika tidak bisa 
dirasakan oleh kerabat!

13. Jarak Yang Berjauhan Serta Malas Ziarah.
Kadang ada keluarga yang berjauhan tempat tinggalnya dan jarang saling 
berkunjung, sehingga merasa jauh dengan keluarga dan kerabatnya. Jika 
ingin berkunjung ke kerabat, tempat ia yang tuju itu terasa sangat jauh.
Akhirnya jarang ziarah.
                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke