> From: [email protected] > Date: Wed, 1 Sep 2010 16:47:37 +0000 > Assalamualaikum > Suami saya berasal dari sebuah kota kecil. Tapi orangtuanya telah lama > berdomisili di kota kami ini, bahkan suami dan saudaranya semua lahir > di kota kami. Dia tidak dekat dengan kaum kerabatnya yang tinggal di > kampungnya baik dari ibu dan bapak. > Di ramadhan ini kami menyisihkan sedikit pendapatan kami untuk > berinfaq. Suami lebih memilih berinfaq ke pesantren dan beberapa orang > tetangga dan anak yatim sekitar kami tinggal, yang juga hidup dalam > banyak kebid'ahan. Saya mengingatkannya bahwa di kampungnya dia masih > punya kakak mamak yang sudah janda dan sakit-sakitan, berikut juga > beberapa sepupu yang janda atau baru meninggal dengan meninggalkan anak > yatim yang belum baligh. Tapi suami enggan karena beranggapan > saudaranya tersebut tidak akan menggunakan infaq kami untuk kepentingan > anak yatim tersebut. > Siapa yang lebih berhak kami beri infaq? > Ummu Rumaysha ---------------
Dibawah ini saya copy penjelasan tentang yang semisal dengan pertanyaan diatas yaitu ; memberikan zakat kepada keluarga. wallahu a'lam MEMBERIKAN ZAKAT HARTA ATAU FITHRI KEPADA KERABAT YANG FAKIR http://www.almanhaj.or.id/content/1154/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang memberinya .? Jawaban. Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib. HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN. http://www.almanhaj.or.id/content/1615/slash/0 Jawaban Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya. Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim [Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.53] PENYEBAB TERBURAINYA JALINAN SILATURRAHIM http://www.almanhaj.or.id/content/2702/slash/0 8. Pelit Dan Bakhil. Ada sebagian orang, jika diberi rizki oleh Allah berupa harta atau wibawa, dia akan lari menjauh dari keluarga dekatnya, bukan karena ia sombong. Dia lebih memilih menjauhi mereka dan memutuskan silaturrahmi daripada membukakan pintu buat kaum kerabatnya, menerima mereka jika bertamu, membantu mereka sesuai dengan kemampuan dan meminta maaf jika tidak bisa membantu. Padahal, apalah artinya harta jika tidak bisa dirasakan oleh kerabat! 13. Jarak Yang Berjauhan Serta Malas Ziarah. Kadang ada keluarga yang berjauhan tempat tinggalnya dan jarang saling berkunjung, sehingga merasa jauh dengan keluarga dan kerabatnya. Jika ingin berkunjung ke kerabat, tempat ia yang tuju itu terasa sangat jauh. Akhirnya jarang ziarah. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
