Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh, untuk pertanyaaan antum dapat dilihat penjelasannya pada link berikut: http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/
semoga dapat diambil manfaatnya. Barokallahu fikum Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh On 03/09/2010 10:34, wanggoro95 wrote:
Assalamu'alaikumsaya sering dengar bahwa anak hasil perzinahaan atau anak dilauar nikah bukan termasuk mahrom? mohon penjelasannya..wassalamu'alaikum
