Sumber : Tulisan Ustadz Aris Munandar, www.muslim.or.id

HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI

Hadits-Hadits yang melarang minum sambil berdiri
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu 
‘alaihi wa
sallam melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 
11775 dll)
Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam
melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda,
“Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum
sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad
no 8135)
Hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri
Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada 
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan 
berdiri.”
(HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)
Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu 
mendatangi pintu ar-
Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan,
“Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan 
sebagaimana
yang baru saja aku lihat.” (HR. Bukhari no. 5615)
Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Apa 
yang kalian
lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi 
shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka
sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil
duduk.” (HR Ahmad no 797)
Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam kami
minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (HR. Ahmad no 4587 dan Ibnu
Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albany)
Di samping itu Aisyah dan Said bin Abi Waqqash juga memperbolehkan minum 
sambil berdiri,
diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Zubaer bahwa beliau berdua minum 
sambil berdiri.
(lihat al-Muwatha, 1720 - 1722)
Mengenai hadits-hadits di atas ada Ulama yang berkesimpulan bahwa minum 
sambil berdiri
itu diperbolehkan meskipun yang lebih baik adalah minum sambil duduk. Di 
antara mereka
adalah Imam Nawawi, dalam Riyadhus Shalihin beliau mengatakan, “Bab 
penjelasan tentang
bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan tentang yang lebih sempurna 
dan lebih utama
adalah minum sambil duduk.”
Pendapat Imam Nawawi ini diamini oleh Syaikh Utsaimin dalam Syarah 
Riyadhus Shalihin,
beliau mengatakan, “Yang lebih utama saat makan dan minum adalah sambil 
duduk karena
hal ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau 
tidak makan sambil
berdiri demikian juga tidak minum sambil berdiri. Mengenai minum sambil 
berdiri terdapat
hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang 
larangan tersebut. Anas bin
Malik ditanya tentang bagaimana kalau makan sambil berdiri, maka beliau 
mengatakan, “Itu
lebih jelek dan lebih kotor.” Maksudnya jika Nabi melarang minum sambil 
berdiri maka lebihlebih
lagi makan sambil berdiri.
Dalam hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dan dishahihkan oleh 
Tirmidzi, Ibnu Umar
mengatakan, “Di masa Nabi kami makan sambil berjalan dan minum sambil 
berdiri. Hadits ini
menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri itu tidaklah haram akan 
tetapi melakukan
hal yang kurang utama. Dengan kata lain yang lebih baik dan lebih 
sempurna adalah makan
dan minum sambil duduk. Namun boleh makan dan minum sambil berdiri. 
Dalil tentang
bolehnya minum sambil berdiri adalah dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, 
“Aku
memberikan air zam-zam kepada Nabi lalu beliau meminumnya sambil 
berdiri.” (Syarah
Riyadhus Shalihin, Jilid VII hal 267)
Dalam kitab yang sama di halaman 271-272, beliau mengatakan, 
“Sesungguhnya air zamzam
adalah air yang berkah. Nabi mengatakan, “Air zam-zam adalah makanan yang
mengenyangkan dan penyembuh penyakit.” (HR Muslim no 2473) Dalam hadits 
yang lain
Nabi mengatakan, “Air zam-zam itu sesuai dengan niat orang yang 
meminumnya.” (HR.
Ahmad dan Ibnu Majah dalam Targhib wa Tarhib 2/168 al-Hafidz al-Mundziri 
mengatakan
tentang hadits ini, diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih.)
Oleh karenanya, jika air zam-zam di minum untuk menghilangkan dahaga 
maka dahaga pasti
lenyap dan jika diminum karena lapar maka peminumnya pasti kenyang. 
Berdasarkan makna
umum yang terkandung dalam hadits kedua tersebut -”Air zam-zam itu 
sesuai dengan niat
orang yang meminumnya.”- sebagian ulama menyatakan orang sakit yang 
meminum air zamzam
untuk berobat maka pasti sembuh, orang pelupa yang minum zam-zam untuk
memperbaiki hafalannya tentu akan menjadi orang yang memiliki ingatan 
yang baik. Jadi,
untuk tujuan apapun air zam-zam diminum pasti bermanfaat. Ringkasnya air 
zam-zam adalah
air yang berkah.
Namun, komentar yang paling bagus mengenai hadits-hadits diatas yang 
secara sekilas
nampak bertentangan adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. 
Beliau mengatakan,
“Cara mengompromikan hadits-hadits di atas adalah dengan memahami 
hadits-hadits yang
membolehkan minum sambil berdiri apabila dalam kondisi yang tidak 
memungkinkan untuk
minum sambil duduk. Hadits-hadits yang melarang minum sambil duduk di 
antaranya adalah
hadits yang menyatakan bahwa Nabi minum sambil berdiri.” (HR Muslim 2024)
Juga terdapat hadits dari Qotadah dari Anas, sesungguhnya Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang minum sambil berdiri. Qotadah lantas bertanya kepada Anas, 
“Bagaimana dengan
makan sambil berdiri?” “Itu lebih jelek dan lebih kotor” kata Anas. (HR. 
Muslim no. 2024)
Sedangkan hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri adalah 
semisal hadits dari
Ali dan Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam 
sambil berdiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Bukhari dari Ali, sesungguhnya beliau minum sambil berdiri 
di depan pintu
gerbang Kuffah. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak 
orang tidak suka
minum sambil berdiri padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 
pernah melakukan
sebagaimana yang aku lakukan.” Hadits dari Ali ini diriwayatkan dalam 
atsar yang lain bahwa
yang beliau minum adalah air zam-zam sebagaimana dalam hadits dari Ibnu 
Abbas. Jadi,
Nabi minum air zam-zam sambil berdiri adalah pada saat berhaji. Pada 
saat itu banyak orang
yang thawaf dan minum air zam-zam di samping banyak juga yang minta 
diambilkan air zamzam,
ditambah lagi di tempat tersebut tidak ada tempat duduk. Jika demikian, 
maka kejadian
ini adalah beberapa saat sebelum wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Oleh karena itu,
hadits ini dan hadits semacamnya merupakan pengecualian dari larangan di 
atas. Hal ini
adalah bagian dari penerapan kaidah syariat yang menyatakan bahwa hal 
yang terlarang, itu
menjadi dibolehkan pada saat dibutuhkan. Bahkan ada larangan yang lebih 
keras daripada
larangan ini namun diperbolehkan saat dibutuhkan, lebih dari itu hal-hal 
yang diharamkan
untuk dimakan dan diminum seperti bangkai dan darah menjadi 
diperbolehkan dalam kondisi
terpaksa” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah Jilid 32/209-210)
Sumber : Tulisan Ustadz Aris Munandar, www.muslim.or.id

[email protected] wrote:
> Assalamu'alaykum....
> Afwan, saya mau tanya adakah hadits tentang rosulullaah yang melarangan kita 
> minum sambil berdiri? 
>
> Jazakallaahu khairan atas ikhwah yang bersedia menjelaskan... 
> Sent from BlackBerry® on 3


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke