Assalamu'alaikum
Diawal masa kerja saya, saya tidak terlalu memperhatikan uang dari 
sumber-sumber yang syubhat. Seiring berjalannya waktu saya mulai menyadari 
bahwa sebagian uang yang saya pakai untuk membeli barang berasal dari uang 
syubhat. barang-barang tersebut berupa perabot rumah tangga.

Apakah saya termasuk memberi makan keluarga dengan harta yang haram? 

Dan apakah solusi untuk masalah saya ini? apakah dengan membuang perabot 
tersebut ataukah dengan mengganti dengan sejumlah uang dan diserahkan ke 
lembaga sosial yang pemanfaatannya untuk kemaslahatan orang banyak (namun bukan 
makanan). mohon solusinya
Jazakallah



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke