Assalamu'alaikum Diawal masa kerja saya, saya tidak terlalu memperhatikan uang dari sumber-sumber yang syubhat. Seiring berjalannya waktu saya mulai menyadari bahwa sebagian uang yang saya pakai untuk membeli barang berasal dari uang syubhat. barang-barang tersebut berupa perabot rumah tangga.
Apakah saya termasuk memberi makan keluarga dengan harta yang haram? Dan apakah solusi untuk masalah saya ini? apakah dengan membuang perabot tersebut ataukah dengan mengganti dengan sejumlah uang dan diserahkan ke lembaga sosial yang pemanfaatannya untuk kemaslahatan orang banyak (namun bukan makanan). mohon solusinya Jazakallah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
