From: Pungky Heru Prabowo Sent: Friday, October 08, 2010 12:27 PM Subject: [assunnah] Tanya:Walimatul Hajj/Walimatus Shafar Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Mohon pencerahan soal kebiasaan saudara2 kita yg ketika akan berangkat haji, mereka menyelenggarakan acara tersebut dan minta dimaafkan. Apakah memang disunnahkan bagi kita ? Jazakumullah Khoir.... Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pungky -----------
Waalaikumusalam warohmatulloh wabarohkatuh, ini ada copy paste dari milis ini juga dari akh Abu abdul,lebih lengkapnya silakan merujuk kitab tersebut. wasalamualaikum, abu gesta sapto aribowo Pertanyaan. http://www.almanhaj.or.id/content/2442/slash/0 1. Di masyarakat, banyak pelaksanaan walimah. Ada walimah haji, walimah khitan, walimah (wanita) hamil (7 bulan) dan lain-lain. Tolong sebutkan yang lain! Jawaban 1). Walimah, adalah setiap makanan yang dibuat karena acara pernikahan atau lainnya. Imam Syafii dan sahabat-sahabat beliau menyatakan, bahwa walimah setiap undangan (makan) diadakan, deisebabkan karena adanya kejadian yang menyenangkan, baik pernikahan atau lainnya. Namun yang masyhur, jika disebut walimah saja, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan. Adapun untuk lainnya, disebutkan dengan secara khusus, seperti walimah khitan atau lainnya. [1] Tentang macam-macam walimah (undangan makan) secara rinci, antara lain dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Fat-hul Bari Syarh Shahih Bukhari. [2] Beliau menyatakan bahwa An Nawawi rahimahullah, yang mengikuti Al Qadhi Iyaadh rahimahullah, menyebutkan walimah itu ada 8 macam: a). Al-Idzaar atau al udzrah, yaitu walimah karena khitan. b). A- Aqiiqah, walimah karena kelahiran (gembira terhadap bayi). c). Al-Khurs atau al khur-sh, walimah karena keselamatan seorang wanita dari perceraian. Ada yang menyatakan, al khurs adalah walimah karena kelahiran. d). Al-Aqiiqah, walimah kelahiran khusus hari ke tujuh. e). An naqiiah, walimah karena kepulangan orang yang bepergian. Ada yang menyatakan, an naqiiah adalah walimah yang dibuat oleh orang yang datang (dari safar). Sedangkan walimah yang dibuatkan untuknya dinamakan at tuhfah. f). Al-Wadhiimah, walimah di saat musibah. g). Al-Madubah atau al madabah, walimah yang diadakan tanpa sebab. Jika al aadubah ini diadakan untuk orang-orang yang ditentukan, maka dinamakan an aaqaraa, jika untuk umum, dinamakan al jafalaa. h). Walimah, undangan makan karena pernikahan. Ada yang menyatakan, walimah adalah undangan makan setelah dukhul (pengantin baru menggauli isterinya). Adapun undangan makan imlaak (ijab-qabul, acara pernikahan) dinamakan asy syundukh atau asy syundakh. (Kemudian Al Hafizh menambahkan jenis walimah lainnya, yaitu:) i). Al-Hidzaaq, undangan makan yang dibuat di saat anak kecil pintar (ahli). Ibnur Rifah mengatakan: Al-Hidzaaq adalah undangan makan yang dibuat karena khatm (penutupan), yaitu khatm Al Quran. Begitu dia mengkhususkan. Dan dimungkinkan khatm (penutupan) apa yang dia niatkan. Juga dimungkinkan, hal itu umum pada keahlian anak untuk tiap-tiap pekerjaan. Itulah keterangan yang ada dari para ulama tentang jenis-jenis walimah (undangan makan). Adapun yang antum sebutkan, yaitu: - Walimah haji, jika itu dilakukan setelah pulangnya, maka termasuk An-Naqiiah atau At-Tuhfah. Jika itu dilakukan sebelum keberangkatannya, maka mungkin termasuk al madubah. Tetapi kami tidak mengetahui kebiasaan ini dilakukan oleh Salafush Shalih. - Walimah kehamilan 7 bulan. Hal seperti ini tidak boleh dilakukan, karena termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah. Dan biasanya disertai dengan kepercayaan dan perbuatan syirik. ---------------- Assalaamu'alaikum, Pada kesempatan kali ini ana tuliskan isi kitab kecil (kutaib) Risalah haji dan Umroh karya Ustad Abdul Hakim Hafizahullooh yang insyaAllooh bermanfaat bagi kita semua. Ana mulai dari Bab terakhir yang menurut ana penting untuk diketahui. Walloohu musta'an Abu Abdul 'Aziz Risalah Haji dan Umroh Penulis : Ustad Abdul Hakim Hafizahullooh Bab 3 BID'AH-BIDA'H DI DALAM HAJI & UMROH DAN YANG BERKAITAN DENGAN KEDUANYA Di bawah ini saya turunkan sejumlah bid'ah-bid'ah di dalam haji dan 'umroh dan Ziarah ke Masjid Nabawi: 1.. Sholat dua roka'at ketika akan keluar menunaikan ibadah haji 2.. Atau sholat empat roka'at 3.. Walimatus safar ketika akan berangkat dengan upacara selamatan kematian (tahlilan) 4.. Selamatan seperti selamatan kematian selama kepergian keluarga menunaikan ibadah haji sampai pulang 5.. Melarang anak-anak menunaikan ibadah haji 6.. Keyakinan mereka bahwa barang siapa yang nikah sebelum haji niscaya ia telah mulai mengerjakan maksiyat 7.. Mengazankan orang yang akan berangkat haji. 8.. Mengiringi orang-orang yang akan berangkat haji dengan zikir-zikir, yang umumnya mereka kerjakan dengan suara keras dan berjamaah 9.. Safar tanpa membawa bekal dengan alasan tawakal 10.. 'Umroh pariwisata, yakni dengan niat jalan-jalan bukan karena Allooh subhanahuwata'ala. 11.. 'Umroh tahun baru. 12.. Menunaikan ibadah haji agar orang-orang memanggilnya dengan gelar haji atau hajjah. 13.. Tidak ragu lagi bagi ahli ilmu bahwa sebutan haji di depan nama adalah bid'ah karena Nabi Shollalloohu 'alaihi wasallaam tidak pernah memanggil para shahabat dengan sebutan haji (Haji Abu Bakar, Haji Umar, dst) 14.. Membuat mahrom palsu... Bersambung ................... ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
