From:"Hardjanto" [email protected]
Date:Wed Oct 13, 2010 6:04 am
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ditanya oleh sesorang, mengapa Mekah dan Madinah haram bagi non muslim?
Saya tidak dapat menjelaskan dengan alasan yang jelas. Mohon
pensecarahannya.
Syukran, Jazakumullah khair.......
Hardjanto
-----------

Wa'alaikumusalam, semoga dengar artikel dibawah ini bisa menjawab
pertanyaan antum.

dikopas dari: almanhaj.or.id


KEUTAMAAN KOTA SUCI MEKKAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2578/slash/0
Oleh
Ustadz Ashim bin Musthafa


Setiap kaum Muslimin mengetahui, Mekkah merupakan tempat yang sangat
mulia. Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di
kota itu. Baik untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah saja.
Kerinduan bertandang ke sana tetap besar, terlebih bagi orang yang
pernah merasakan kenikmatan berada di kota suci tersebut.

Keutamaan yang disandang kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam
dalil-dalil Qur`an ataupun as Sunnah shahihah. Kota Mekkah tidak
seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan
dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya, sekalipun
Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan kemulian kota
tersebut.

1). Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan Mekkah sebagai kota
suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah :

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ
وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ

"Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan
langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah
tetapkan sampai hari Kiamat ". [1]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah)
Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu,
dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah
diri" [an Naml/27:91].

Dengan seizin Allah, Mekkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan
menjadi negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah
mengabulkan doa Nabi Ibrahim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : "Ya Rabb-ku, jadikanlah
negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak
cucuku daripada menyembah berhala-berhala". [Ibrahim/14:35]

Perlindungan Allah terhadap kota Mekkah, dan khususnya Ka'bah, telah
dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka'bah dari serbuan
pasukan gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.

2). Kota Mekkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seandainya Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak
akan meninggalkannya. Ini tercermin dari sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam :

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ
إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ

"Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang
paling dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak
akan keluar (meninggalkanmu)" [2]

3). Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat
nilai sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat
lain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ
صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

"Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seribu shalat
di tempat lainnya". [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh
al Albani]

Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram,
kendatipun tidak mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana
tertera dalam hadits, tetapi shalat di dalamnya lebih afdhal,
dibandingkan shalat di luar tanah haram.

Dalilnya, seperti telah diterangkan oleh Syaikh al 'Utsaimin, bahwa
ketika Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam
wilayah tanah suci dan sebagian lainnya tidak, maka apabila
mengerjakan shalat, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada
di bagian yang masuk tanah suci. Ini menunjukkan, shalat di tanah
haram lebih utama, namun tidak menunjukkan diraihnya keutamaan shalat
di masjid Ka’bah.[3]

Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
menetapkan hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat
dengan berkah ini. Beberapa hukum berkaitan dengan kota Mekkah, di
antaranya :

a). Orang kafir diharamkan memasuki kota Mekkah.
Allah berfirman dalam surat at Taubah ayat 28 :

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik
itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun
ini …(tahun penaklukan kota Mekkah)"

Imam al Qurthubi berkata : "Diharamkan memberikan keleluasaan kepada
orang musyrik untuk masuk tanah Haram. Apabila ia datang, hendaknya
imam (penguasa) mengajaknya keluar wilayah tanah Haram untuk
mendengarkan apa yang ingin ia sampaikan. Seandainya ia masuk dengan
sembunyi-sembunyi dan kemudian mati, maka kuburnya harus dibongkar dan
tulang-belulangnya dikeluarkan". [4]

b). Di kota Mekkah, siapapun dilarang berbuat maksiat.
Perbuatan maksiat di kota Mekkah, dosanya sangat besar daripada di
tempat lain. Allah berfirman :

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari
jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua
manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa
yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya
akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih" [al
Hajj/22:25] [5]

Ayat ini, menurut penjelasan Syaikh as Sa’di, mengandung kewajiban
untuk menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan
pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat
maksiat.[6]

c). Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk
mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya,
ataupun mencabut rerumputannya.

d). Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi
orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya.

Dalil yang menunjukkan point (c) dan (d), yaitu sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ
لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ
الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ
لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

"Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya,
dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang
ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al 'Abbas
berkata,"Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah." [Mutafaqun ‘alaih]
[7]

Demikian keutamaan dan kemulian kota suci Mekkah dan sebagian
hukum-hukum yang telah ditetapkan syari'at. Dengan mengetahui perkara
ini, maka seorang muslim sudah semestinya bisa menjaga diri dari
berbuat maksiat. Tidak menodainya dengan perbuatan-perbuatan
terlarang.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. HR al Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289, dan lainnya.
[2]. Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan
at-Tirmidzi, no. 3925.
[3]. Majmu Fatawa, 12/395. Dikutip dari Fatawa li Ahlil-Haram, halaman 17.
[4]. Al Jami’ li Ahkamil-Qur`an, 8/96.
[5]. Penjelasan ayat ini, silahkan baca rubrik tafsir pada edisi ini.
[6]. Taisiril Karimir-Rahman, 536.
[7]. HR Al Bukhari, Kitabul ‘Ilmi, no. 104; Muslim, Kitabul Hajj, no.
1353. Teks hadits milik Muslim.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke