[email protected] wrote:
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
> Afwan, jika pertanyaan ini pernah dibahas.
> Ustazd, Ana mau tanya mengenai bagaimana hukum zakat penghasilan.
> Jika ana sebagai pegawai swasta,yg tiap bulan menerima gaji (yg 
> apabila dijumlahkan 1 tahun sudah mencapai nisab 85 gram emas),apakah 
> wajib mengeluarkan zakat tiap bulan ataukah tiap tahun hijriah(1 haul)?
> Cara mengeluarkannya apakah gaji yg diterima dipotong terlebih dulu 
> dengan hutang & pengeluaran untuk keluarga, ataukah gaji yg diterima 
> langsung dipotong 2,5%?
> Jazakumulloh khoiron katsiro
> Powered by Telkomsel BlackBerry®

وعليكم السلام ورحمةالله وبركاته
Bismillaah...
sebelum ustadz menjawab , maka perkenankan sy pun ingin membantu jawab 
krn permasalahan sperti ini cukup sering dan cukup merisaukan
bagi orang yang ingin mensucikan dhartanya akan tetapi ilmu tentang 
zakat maal ( bukan zakat profesi ya ) blum sampai atou masih ada 
keragu-raguan
dan itupun pernah saya alami....
Masalah ini pernah ditanyakan kpad ustadz dan juga ada di fatwa2 ulama 
bahwa :
Kewajiban harta dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab emas 85gr 
dan harus haul ( diputar dulu 1 tahun )
contoh jika hari ini saya punya uang ( baik tabungan atou bonus 
misallkan dsb ) senilai 85gr emas maka jadikanlah hari ini patokan untuk 
tahun depan
karena hari ini harta kita telah mencapai nisab dan kewajibannya harus 
diputar dulu 1 tahun ke depan ...jika harta kita tahun depan ( 7 
djulqoidah 1432H )
masih berjumlah 85gram emas atou bahkan lebih maka dikeluarkan zakatnya 
senilai 2,5% dari total harta /tabungan kita tadi.
Walloohu a'lam ( mohon koreksinya ustadz jika salah )

=======================================
HUKUM ZAKAT PROFESI
Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A
http://www.almanhaj.or.id/content/2525/slash/0

Pertanyaan.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu 
wassalaammu 'alaa Rosulillaah.

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu...

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi 
itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama 
diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya 
berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau 
dipotong gajinya.
2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Hasan

Jawaban.
[1]. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah 
dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan 
yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada 
peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan 
dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

"Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang."

Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang 
membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban 
untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka 
amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah:

"Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari 
kami, maka amalan itu tertolak." [Riwayat Muslim]

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana 
syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada 
seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan 
sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 
4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan 
syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola 
hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna 
efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa 
ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan 
para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak 
menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, 
karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga 
generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan 
zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, 
hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang 
disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak 
sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan 
dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan 
kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat 
profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara 
keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen 
bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila 
pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 
%, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan 
menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi 
sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 
1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang 
mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi 
sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan 
dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan 
standar nilai barang.

3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar 
ijma'/kesepakatan ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya 
zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.

4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam 
secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa 
buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas 
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar 
radhiallahu 'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau 
minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah." [Riwayat Muslim]

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu dibai'at untuk menjabat khilafah, 
beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau 
sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab 
radhiallahu 'anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?" 
Abu Bakar menjawab: "Ke pasar." Umar kembali bertanya: "Walaupun engkau telah 
mengemban tugas yang menyibukkanmu?" Abu Bakar menjawab: "Subhanallah, tugas 
ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita 
akan meberimu secukupmu." [Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al Baihaqy]

Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu 
tentang hal ini:

"Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan 
keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka 
sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul 
maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka." [Riwayat Bukhary]

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal 
yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama' 
yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat 
profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, 
yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari 
pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: "Zakat 
gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu 
satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila 
gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia 
belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." [Maqalaat Al Mutanawwi'ah 
oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh 
Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178.]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan 
Saudi Arabia, berikut fatwanya:

"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib 
dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat 
pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang 
tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang 
berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri 
telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan 
telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil 
bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah 
ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka 
zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)." 
[Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 
1360]

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa 
merenungkan janji Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:

"Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan." [Riwayat Muslim]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan 
kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang 
selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari 
sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena 
harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun 
telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis 
dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab 
dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia 
bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta'ala a'alam bis 
showaab.

[2]. Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau 
tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga 
umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati 
oleh seluruh ulama' umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas 
oleh para ulama' kita dalam setiap kitab-kitab fiqih.
Wallahu a'alam bisshawab. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke