Assalamu'alaikum,

Mohon untuk dijelaskan cara perhitungan Zakat Maal:

1. Haul: Manakah yang jadi patokan nisab vs harta, mengingat keduanya sangat 
fluktuatif tiap saat. Apakah nisob terakhir (saat akan membayar zakat) vs harta 
terakhir (saat akan membayar zakat)?

2. Besaran yang jadi patokan: Bilamana selama 1 tahun lebih secara konsisten > 
nisob, berapakah patokan nilai harta yang harus dibayarkan, yang tertinggi 
sejak terakhir harta di atas nisob s/d akan bayar, yang terakhir, atau 
bagaimana? (Maksudnya, 2.5% dari nilai yang mana).

3. Bilamana sejumlah harta sudah dibayarkan zakatnya, dan tetap bertahan sampai 
setahun berikutnya (>nisob), apakah tetap berlaku zakat maal, ataukah cuma 1x 
saja?

Wassalamu'alaikum,

Ervin L


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke