From: [email protected] Date: Fri, 22 Oct 2010 13:43:44 +0700 Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saudaraku sekalian, saya ingin bertanya tentang shalat sunnah ba’da Jum’ah. Ada yang pernah saya dengar 2 rakaat, ada yang 4 rakaat, dan Riwayat dari Aisyah, bahwa Rasulullah shalat 2 rakaat di mesjid dan 2 rakaat di rumah Mohon pencerahannya bersama hadits dan sanadnya. Jazakallah Ikhwan Satria Mudir >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Silakan baca penjelasan dibawah ini Wallahu a'lam Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at http://www.almanhaj.or.id/content/2356/slash/0 Telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, yang di dalamnya disebutkan : “Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya” [3] Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam sebuah riwayat disebutkan “Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” [4] Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya shalat dua atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal adalah shalat empat rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan ketetapan dalam bentuk ucapan mengenai hal tersebut. Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat- lebih baik dikerjakan di rumah secara mutlak [5] tanpa adanya pembedaan di dalam mengerjakannya. [6] Jika Masuk Masjid Sedang Imam Tengah Memberi Khutbah Jum’at Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan khutbah Jum’at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang demikian itu didasarkan pada dalil berikut ini. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan : “Sulaik Al-Ghathfani pernah datang pada hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia duduk, maka beliau berkata kepadanya : ‘Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua raka’at dan bersegera dalam mengerjakannya’. Kemudian beliau bersabda. “Jika salah seorang diantara kalian datang pada hari Jum’at sedang imam tengah berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka’at dan hendaklah dia bersegera dalam mengerjakan keduanya” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [7] [Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i] __________ Foote Note [3]. Lihat pembahasan sebelumnya. [4]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Ash-Shalaah Ba’dal Jumu’ah hadits no. 881. lihat kitab, Jami’ul Ushul VI/38 [5]. Hal itu didasarkan pada hadits : “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib”. Insya Allah takhrijnya akan diberikan lebih lanjut. Dan ini termasuk hadits shahih. Di dalam kitab, Tamamul Minnah hal. 342-342, Al-Allamah Al-Albani mengatakan : “Dan jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat setelah shalat Jum’at di masjid maka hal itu pun diperbolehkan, atau bisa juga dikerjakan di rumah. Dan di rumah lebih baik. Hal itu didasarkan pada hadits shahih (yakni hadits ; “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya …”) [6]. Pembedaan itu adalah seperti ini : Jika dia mengerjakan shalat itu di masjid, maka dia mengerjakannya empat rakaat, dan jika mengerjakannya di rumah, maka dia mengerjakan dua rakaat. Tidak ada dalil shahih yang mendasari hal tersebut. lihat perdebatan dan bantahannya di dalam kitab, Tamaamul Minnah hal. 341-342 [7]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ringkas di beberapa tempat, yang di antaranya adalah di didalam Kitaabul Jumu’ah, bab Idzaa Ra’al Imaam Rajulan Wahuwa Yakhthuhu Amarahu an Yushaliyya Rak’atain no. 930. Dan diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab At-Tahiyyaat wal Imaam Yakhthuhu no. 875. Dan lafazh di atas adalah miliknya ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
