From: [email protected]
Date: Fri, 22 Oct 2010 13:43:44 +0700
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Saudaraku  sekalian, saya ingin bertanya tentang shalat sunnah ba’da Jum’ah.
Ada yang pernah saya dengar 2 rakaat, ada yang 4 rakaat, dan Riwayat dari 
Aisyah, bahwa Rasulullah shalat
2 rakaat di mesjid dan 2 rakaat di rumah
Mohon pencerahannya bersama hadits dan sanadnya. 
Jazakallah
Ikhwan Satria Mudir
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>                                   

Silakan baca penjelasan dibawah ini
Wallahu a'lam
 
Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at
http://www.almanhaj.or.id/content/2356/slash/0

Telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, yang di 
dalamnya disebutkan : “Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya” [3]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.
 
“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka 
hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”. Diriwayatkan oleh 
Muslim.
Dan dalam sebuah riwayat disebutkan
 
“Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, 
maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” [4]
 
Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya shalat dua 
atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa 
mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal adalah shalat empat 
rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan apa yang dijelaskan di 
dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan ketetapan dalam 
bentuk ucapan mengenai hal tersebut.
 
Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat- lebih baik 
dikerjakan di rumah secara mutlak [5] tanpa adanya pembedaan di dalam 
mengerjakannya. [6]
Jika Masuk Masjid Sedang Imam Tengah Memberi Khutbah Jum’at

Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan khutbah 
Jum’at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan shalat tahiyyatul 
masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang demikian itu didasarkan pada 
dalil berikut ini.
 
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan : “Sulaik 
Al-Ghathfani pernah datang pada hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia duduk, maka beliau 
berkata kepadanya : ‘Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua raka’at 
dan bersegera dalam mengerjakannya’. Kemudian beliau bersabda.

“Jika salah seorang diantara kalian datang pada hari Jum’at sedang imam tengah 
berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka’at dan hendaklah dia 
bersegera dalam mengerjakan keduanya” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [7]
 
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi 
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[3]. Lihat pembahasan sebelumnya.
[4]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab 
Ash-Shalaah Ba’dal Jumu’ah hadits no. 881. lihat kitab, Jami’ul Ushul VI/38
[5]. Hal itu didasarkan pada hadits : “Sebaik-baik shalat adalah shalat 
seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib”. Insya Allah 
takhrijnya akan diberikan lebih lanjut. Dan ini termasuk hadits shahih.
Di dalam kitab, Tamamul Minnah hal. 342-342, Al-Allamah Al-Albani mengatakan : 
“Dan jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat setelah shalat Jum’at di 
masjid maka hal itu pun diperbolehkan, atau bisa juga dikerjakan di rumah. Dan 
di rumah lebih baik. Hal itu didasarkan pada hadits shahih (yakni hadits ; 
“Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya …”)
[6]. Pembedaan itu adalah seperti ini : Jika dia mengerjakan shalat itu di 
masjid, maka dia mengerjakannya empat rakaat, dan jika mengerjakannya di rumah, 
maka dia mengerjakan dua rakaat. Tidak ada dalil shahih yang mendasari hal 
tersebut. lihat perdebatan dan bantahannya di dalam kitab, Tamaamul Minnah hal. 
341-342
[7]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ringkas di beberapa 
tempat, yang di antaranya adalah di didalam Kitaabul Jumu’ah, bab Idzaa Ra’al 
Imaam Rajulan Wahuwa Yakhthuhu Amarahu an Yushaliyya Rak’atain no. 930. Dan 
diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab At-Tahiyyaat wal Imaam 
Yakhthuhu no. 875. Dan lafazh di atas adalah miliknya
 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke