Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata, “Orang yang meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa baginya untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, di samping kanan, di sebelah kiri atau di belakang; dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bisa menjadikan tiang ini sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari tiang), maka dia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)]. Ibnu Rusyd berkata, “Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang) bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd (2/904)]. Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan hadits dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ “Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.” [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)] Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا “Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502) Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid. Maka kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan sutroh
--- On Tue, 26/10/10, Agus Wahyu Sudarmaji <[email protected]> wrote: From: Agus Wahyu Sudarmaji <[email protected]> Subject: [assunnah] Cari Sutrah Bagi Makmum Masbuk To: [email protected] Date: Tuesday, 26 October, 2010, 16:02 Cari Sutrah Bagi Makmum Masbuk Sutrah Imam adalah Sutrah bagi Makmum ketika Shalat Pertanyaan, “Kita tahu bahwa sutrah imam adalah sutrah bagi makmum. Jika imam sudah menyelesaikan shalatnya dan makmum masbuk menyelesaikan kekurangan shalatnya maka apakah sutrah imam tetap menjadi sutrah bagi para makmum ataukah imam itu menjadi sutrah bagi makmum setelah dia berpisah dari imamnya? Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Setelah imam mengucapkan salam, makmum masbuk berubah status menjadi orang yang shalat sendirian. Oleh karena itu, sutrah imam tidak lagi berfungsi sebagai sutrah baginya bahkan imam shalat saat ini tidak lagi berstatus sebagai imam karena dia mengucapkan salam dan meninggalkan tempatnya. Akan tetapi, setelah imam mengucapkan salam dan makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan sisa shalatnya apakah makmum dituntunkan untuk mencari sutrah? Menurut hemat saya, hal itu tidak dituntunkan. Alasan pertama, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa shalatnya mereka tidak mencari sutrah Alasan kedua, andai kita berpendapat bahwa memakai sutrah ketika shalat itu dianjurkan atau wajib menurut yang menilai hal tersebut sebagai kewajiban maka biasanya untuk mencari sutrah lagi makmum masbuk perlu berjalan atau melakukan gerakan yang kita tidak bisa mengatakan hal itu dibolehkan melainkan berdasarkan dalil yang jelas. Sehingga yang tepat kita katakan kepada makmum masbuk bahwa kondisi sutrah imam adalah sutrah bagi makmum itu telah berakhir dengan salamnya imam. Andai saat ini tidak perlu mencari sutrah. Dengan alasan (baca:ketiga), tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk mencari sutrah di tengah-tengah shalat. Hadi ts-hadits yang ada hanya menunjukkan bahwa kita mencari sutrah sebelum mulai shalat”. Sumber: Liqa’ al Bab al Maftuh-kaset no 155 pertanyaan no 16- Maktabah Syamilah Artikel www.ustadzaris.com http://ustadzaris.com/cari-sutrah-bagi-makmum-masbuk __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 5562 (20101025) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com
