Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata, 
“Orang yang meneruskan rakaatnya  yang tertinggal dari imam, tak mengapa
 baginya untuk berjalan mendekati  tiang yang berada paling dekat di 
hadapannya, di samping kanan, di  sebelah kiri atau di belakang; dia 
berjalan mundur sedikit. Dengan  demikian dia bisa menjadikan tiang ini 
sebagai sutroh (penghalang). Jika  ia jauh (dari tiang), maka dia tetap 
berdiri di tempatnya dan harus  menghalangi orang yang lewat dengan 
sekuat tenaga”. [Lihat Syarh  Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)].
 Ibnu Rusyd berkata, “Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari
  imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju  
kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa  
sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di  
tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat
  tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun  
orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama  
imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang) 
 bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd  
(2/904)].
 Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan 
hadits  dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- 
bersabda,
 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ  
الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ
 “Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh 
(penghalang),  maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak 
akan memotong  shalatnya.” [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan 
An-Nasa’iy dalam  Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh
 Al-Albaniy dalam  Takhrij Al-Misykah (782)]
 Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
 رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ  
بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا
 “Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung 
memegang  leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil 
berkata,  “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam
  Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam  
Al-Mushonnaf (7502)
 Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, 
walaupun ia  harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik 
berupa tiang  atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat 
umum mencakup  makmum, masbuq, dan munfarid. Maka kelirulah sebagian 
orang yang  mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan 
sutroh


--- On Tue, 26/10/10, Agus Wahyu Sudarmaji <[email protected]> wrote:

From: Agus Wahyu Sudarmaji <[email protected]>
Subject: [assunnah] Cari Sutrah Bagi Makmum Masbuk
To: [email protected]
Date: Tuesday, 26 October, 2010, 16:02







 



  


    
      
      
      







Cari Sutrah Bagi
Makmum Masbuk 

   

Sutrah
Imam adalah Sutrah bagi Makmum ketika Shalat 

Pertanyaan,
“Kita tahu bahwa sutrah imam adalah sutrah bagi makmum. Jika imam sudah
menyelesaikan shalatnya dan makmum masbuk menyelesaikan kekurangan shalatnya
maka apakah sutrah imam tetap menjadi sutrah bagi para makmum ataukah imam itu
menjadi sutrah bagi makmum setelah dia berpisah dari imamnya? 

   

Jawaban
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,
“Setelah imam mengucapkan salam, makmum masbuk berubah status menjadi
orang yang shalat sendirian. Oleh karena itu, sutrah imam tidak lagi berfungsi
sebagai sutrah baginya bahkan imam shalat saat ini tidak lagi berstatus sebagai
imam karena dia mengucapkan salam dan meninggalkan tempatnya. 

Akan
tetapi, setelah imam mengucapkan salam dan makmum masbuk berdiri untuk
menyelesaikan sisa shalatnya apakah makmum dituntunkan untuk mencari sutrah? 

Menurut
hemat saya, hal itu tidak dituntunkan. 

Alasan
pertama, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa shalatnya mereka tidak
mencari sutrah 

Alasan
kedua, andai kita berpendapat bahwa memakai sutrah
ketika shalat itu dianjurkan atau wajib menurut yang menilai hal tersebut
sebagai kewajiban maka biasanya untuk mencari sutrah lagi makmum masbuk perlu
berjalan atau melakukan gerakan yang kita tidak bisa mengatakan hal itu
dibolehkan melainkan berdasarkan dalil yang jelas. 

Sehingga yang
tepat kita katakan kepada makmum masbuk bahwa kondisi sutrah imam adalah sutrah
bagi makmum itu telah berakhir dengan salamnya imam. Andai saat ini tidak perlu
mencari sutrah. Dengan alasan (baca:ketiga), tidak terdapat dalil dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk mencari sutrah di
tengah-tengah shalat. Hadi ts-hadits
yang ada hanya menunjukkan bahwa kita mencari sutrah sebelum mulai
shalat”. 

Sumber:

Liqa’ al Bab al Maftuh-kaset no 155 pertanyaan no 16- Maktabah Syamilah 

Artikel www.ustadzaris.com  

   

http://ustadzaris.com/cari-sutrah-bagi-makmum-masbuk 

   



 

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature 
database 5562 (20101025) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com
 




    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke