From: [email protected]
Date: Mon, 25 Oct 2010 16:32:57 +0800
Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya tentang cara shalat bagi orang sakit yang tidak mampu 
berdiri.
Jika misalnya dia duduk, apakah duduknya bersila atau duduk seperti tasyahud 
awal?
Kalau misalnya shalat sambil berbaring --misalnya kiblat ke arah barat
apakah kepala ke arah barat atau bagaimana?
Jazakallahu atas jawabannya.
Wassalamualaikum.
>>>>>>>>>>>>>>>>
                                
SHALAT ORANG YANG SAKIT
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/content/2587/slash/0

Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. 
Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar 
kemampuannya. Allah k sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:

"Allah Azza wa Jalla tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan 
kesanggupannya" [al-Baqarah/ 2:286]

Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kaum Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai 
kemampuan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah k menurut kesanggupanmu" [at-Taghâbun/ 
64:16]

Orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Masing-masing harus berusaha 
melaksanakan kewajibannya menurut kemampuannya. Dari sini, nampaklah keindahan 
dan kemudahan syari’at islam.

Di antara kewajiban agung yang wajib dilakukan orang yang sakit adalah shalat. 
Banyak sekali kaum Muslimin yang terkadang meninggalkan shalat dengan dalih 
sakit atau memaksakan diri melakukan shalat dengan tata cara yang biasa 
dilakukan orang sehat. Akhirnya, mereka pun merasa berat dan merasa terbebani 
dengan ibadah shalat. Untuk itu, solusinya adalah mengetahui hukum-hukum dan 
tata cara shalat bagi orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. 

HUKUM-HUKUM BERHUBUNGAN DENGAN SHALAT ORANG SAKIT
Di antara hukum-hukum shalat bagi orang yang sakit adalah sebagai berikut : 
1. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan 
melaksanakannya menurut kemampuannya , sebagaimana diperintahkan Allah 
Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah k menurut kesanggupanmu" [at-Taghâbun/ 
64:16]. Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Imran Bin 
Husain Radhiyallahu 'anhu: 

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ 
لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

"Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam menjawab: Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah 
dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah" [HR al-Bukhari no. 1117]

2. Apabila melakukan shalat pada waktunya terasa berat baginya, maka 
diperbolehkan menjamâ’ (menggabung) shalat , shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib 
dan ‘Isya` baik dengan jamâ’ taqdîm atau ta’khîr [2], dengan cara memilih yang 
termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena 
waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Di antara dasar kebolehan 
ini adalah hadits Ibnu Abas Radhiyallahu 'anhuma yang berbunyi :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ 
وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا 
مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ 
كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjama’ antara Zhuhur dan 
Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu 
Kuraib rahimahullah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas Radhiyallahu 'anhu : 
Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau Radhiyallahu 'anhu menjawab: Agar tidak 
menyusahkan umatnya." [HR Muslim no. 705]

Dalam hadits di atas jelas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan 
kita menjamâ’ shalat karena adanya rasa berat yang menyusahkan (Masyaqqah) dan 
sakit adalah Masyaqqah. Ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit 
dengan orang yang terkena istihâdhoh yang diperintahkan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan 
mengakhirkan Maghrib serta mempecepat Isya’.[3]

3. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi 
apapun selama akalnya masih baik.[4]

4. Orang sakit yang berat shalat jama`ah di masjid atau ia khawatir akan 
menambah dan atau memperlambat kesembuhannya jika shalat dimasjid, maka 
dibolehkan tidak shalat berjama’ah[5] . Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah 
menyatakan: Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa orang sakit 
dibolehkan tidak shalat berjama’ah karena sakitnya. Hal itu karena Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata: 

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ 

"Perintahkan Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu agar mengimami shalat" [Muttafaqun 
‘Alaihi] [6]

TATA CARA SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT
Tata cara shalat bagi orang sakit adalah sebagi berikut :
a. Diwajibkan bagi orang yang sakit untuk shalat dengan berdiri apabila mampu 
dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam shalat wajib 
merupakan rukun shalat. Allah Azza wa Jalla berfirman :

" …………..Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu" [al-Baqarah/ 
2:238]

Diwajibkan juga bagi orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan 
tongkat, bersandar ke tembok atau berpegangan tiang, berdasarkan hadits Ummu 
Qais Radhiyallahu 'anha yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ 
اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ 

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berusia lanjut 
dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaran" [HR Abu 
Dawud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319]

Demikian juga orang bungkuk diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti 
orang rukuk.[7]

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri bagi seorang 
dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada 
tongkat, tembok, tiang ataupun manusia”.[8]

b. Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud , ia tetap 
wajib berdiri. Ia harus shalat dengan berdiri dan melakukan rukuk dengan 
menundukkan badannya. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama 
sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk, lalu 
menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya 
ke tanah sebisa mungkin.[9]

c. Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan 
duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudâmah 
rahimahullah menyatakan, “Para ulama telah berijmâ’ bahwa orang yang tidak 
mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk”.[10]

d. Orang sakit yang khawatir akan bertambah parah sakitnya atau memperlambat 
kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk 
[11]. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah, kesulitan 
(Masyaqqah) membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. Apabila 
seorang merasa susah mengerjakan shalat berdiri, maka ia boleh mengerjakan 
shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Allah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki 
kesukaran bagimu" [al-Baqarah/ 2:185]

Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih 
mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga 
shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan 
duduk”.[12]

Orang yang sakit apabila mengerjakan shalat dengan duduk sebaiknya duduk 
bersila pada posisi berdirinya berdasarkan hadîts ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha 
yang berbunyi:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا 

"Aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dengan bersila" [13]

Juga, karena duduk bersila secara umum lebih mudah dan lebih tuma’ninah 
(tenang) daripada duduk iftirâsy.[14]

Apabila rukuk, maka lakukanlah dengan bersila dengan membungkukkan punggung dan 
meletakkan tangan di lutut, karena ruku’ dilakukan dengan berdiri.[15]

Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud di atas tanah dengan dasar 
keumuman hadits Ibnu Abas Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ 
أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ 
وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ 

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Aku 
diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi – beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak 
tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki" [Muttafaqun ‘Alaihi]

Bila tetap tidak mampu, ia melakukan sujud dengan meletakkan kedua telapak 
tangannya ke tanah dan menunduk untuk sujud. Bila tidak mampu, hendaknya ia 
meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari 
pada ketika ruku’.[16]

e. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk, cara 
melakukannya adalah dengan berbaring, boleh dengan miring ke kanan atau ke 
kiri, dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Ini berdasarkan sabda 
Rasulullah n dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain Radhiyallahu 'anhu :

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى 
جَنْبٍ

"Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak 
mampu juga maka berbaringlah" [HR al-Bukhâri no. 1117]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjelaskan pada sisi 
mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama 
adalah yang termudah dari keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah, itu 
yang lebih utama baginya dan apabila miring ke kiri itu yang termudah maka itu 
yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan 
lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha yang 
berbunyi:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ 
فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ

"Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai mendahulukan sebelah 
kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya" 
[HR Muslim no 396]

Melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat merendahkan kepala ke dada, 
ketentuannya , sujud lebih rendah dari ruku’. Apabila tidak mampu menggerakkan 
kepalanya, maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
1). Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila rukû’ maka ia memejamkan matanya 
sedikit kemudian mengucapkan kata (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ) lalu membuka 
matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
2). Gugur semua gerakan namun masih melakukan shalat dengan perkataan.
3). Gugur kewajiban shalatnya. Inilah adalah pendapat yang dirajihkan Syaikhul 
Islam Ibnu Taimiyah. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat 
kedua dengan menyatakan, “yang rajih dari tiga pendapat tersebut adalah 
gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan 
perkataan, tetap tidak gugur, karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman :

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah Azza wa Jalla menurut kesanggupanmu" 
[at-Taghâbun/ 64:16]

f. Orang sakit yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan 
terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat 
kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di 
sebelah timur dan kakinya di arah barat.[17]

g. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkan atau 
membantu mengarahkannya, maka hendaklan ia shalat sesuai keadaannya tersebut, 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Allah Azza wa Jalla tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan 
kesanggupannya" [al-Baqarah/ 2:286]

h. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalatnya sesuai 
keadaannya dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah Azza wa Jalla menurut kesanggupanmu" 
[at-Taghâbun/ 64:16]

i. Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan shalat dengan semua gerakan di 
atas (Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan 
matanya), hendaknya ia melakukan shalat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan 
selama akal seorang masih sehat.

j. Apabila shalat orang yang sakit mampu melakukan perbuatan yang sebelumnya 
tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia wajib melaksanakan 
shalatnya dengan kemampuan yang ada dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak 
perlu mengulang yang telah lalu, karena yang telah lalu dari shalat tersebut 
telah sah.[18]

k. Apabila yang orang sakit tidak mampu melakukan sujud di atas tanah, 
hendaknya ia cukup menundukkan kepalanya dan tidak mengambil sesuatu sebagai 
alas sujud. Hal ini didasarkan hadîts Jâbir Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ 
فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ 
فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ 
إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, beliau 
melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas (bertelekan) bantal, beliau q pun 
mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas 
shalatnya, nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. 
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Shalatlah di atas tanah apabila 
engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ`) dan 
jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu" [19]

Inilah sebagian hukum yang menjelaskan tatacara shalat bagi orang yang sakit, 
mudah-mudahan dapat memberikan bimbingan kepada mereka. Dengan harapan, setelah 
ini mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]  

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke