MENYOAL PELANGGARAN AGAMA DALAM SINETRON BERMUTAN RELIGI
http://www.almanhaj.or.id/content/2879/slash/0

Akhir-akhir ini di TV banyak ditanyangkan sinetron-sinetron, yang dikatakan 
sinetron Islami. Misalnya, orang yang sering mabuk nanti pada saat mati, 
mayatnya dipenuhi ulat. Setelah usai tayangan. Kemudian dikomentari oleh 
seorang ustadz yang muncul, supaya orang bisa sadar. Bagaimana persoalan 
seperti ini? 

Jika memperhatikan daftar acara tayangan film atau sinetron, kita akan 
menemukan semua stasiun televisi menampilkan tayangan semacam ini. Pada waktu 
sebelumnya, tayangan bernuansa "regili", biasanya hanya muncul saat Ramadhan 
dan Syawwal. Namun belakangan ini, tayangan sinetron "religi" seolah menjadi 
acara utama televisi. Berbagai tema dimunculkan. Dari yang wajar-wajar saja 
mengangkat persoalan kehidupan sosial masyarakat, hingga tema-tema keislaman 
yang hakikatnya mengusung masalah bid'ah dan kesyirikan. 

Kenapa bisa demikian? Apakah pihak manejeman televisi menyadari keburukan 
program-program tayangannya? Seolah tanpa memiliki beban kekeliruan, mereka 
menayangkan sinetron "religi" yang sebenarnya sarat dengan penyesatan dan 
pembodohan. Ironisnya, banyak pemirsa yang sebagian besar kaum Muslimin, 
ternyata terpikat tayangan-tayangan ini tanpa merasa perlu mengkritisi. 
Padahal, tayangan seperti itu tidak selaras dan banyak yang tidak sesuai dengan 
pemahaman agama yang shahih. 

SENI PERAN BUKAN DARI ISLAM [1]
Pada awal penulisan kitab Iqafun Nabil 'ala Hukmit-Tamtsil, Dr. Abdus Salam bin 
Barjas t membahas mengenai seni peran (tamtsil), yang saat sekarang ini sudah 
tidak asing lagi. Menurut beliau, mula pertama seni peran adalah dari 
kebudayaan Yunani dan ajaran-ajaran gereja kuno sebelum Islam datang. Pendapat 
ini juga dipertegas oleh sejumlah ahli sastra. Adapun kaum Muslimin, tidak 
pernah mengenalnya, baik ketika awal dakwah Rasulullah Muhammad Shallallahu 
'alaihi wa sallam, maupun setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
wafat.

Seni peran ini, mulai dikenal di kalangan kaum Muslimin pada sekitar 
pertengahan 1800 Masehi. Yaitu semenjak orang-orang Timur mulai giat 
mempelajari ilmu-ilmu Barat dan kebudayaanya. Saat itulah, mulai dikenal 
pengetahuan yang berkaitan dengan seni peran. Prinsip-prinsip dasar seni peran, 
pada awalnya muncul melalui pertunjukan sandiwara di Yunani dalam acara-acara 
keagamaan yang diselenggarakan di wilayah-wilayah negara Yunani. Begitu pula 
dengan gereja, mereka memanfaatkan seni peran (tamstil), untuk 
mengaktualisasikan wujud para pembesar atau tokoh-tokoh mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mencontohkan dengan satu gambaran berkaitan 
dengan perayaan hari raya Sya’anin di kalangan penganut Nasrani. Syaikhul Islam 
berkata: “Itu hari Ahad pertama dalam puasa mereka. Mereka keluar pada hari itu 
dengan membawa daun zaitun atau lainnya. Dengan asumsi, mereka sedang meniru 
yang terjadi pada Isa Alaihissallam saat memasuki Baitil Maqdis…".

Jadi, tamtsil (seni peran) merupakan salah satu sya'irah (simbol) paganisme 
Yunani dan gereja Nashara. Mereka melakukannya dengan maksud untuk mendekatkan 
diri kepada dewa-dewa, mengagungkan Isa bin Maryam Alaihissallam dan mengenang 
tokoh atau pembesar-pembesar mereka. Tema yang diangkat, misalnya tentang dewa 
Dionysos (Bakhkhos), dewa padi, tumbuh-tumbuhan dan korma. Penyelenggaraan yang 
mengandung nilai pemujaan ini, sebagai ungkapan kegembiraan dan rasa syukur 
terhadap dewa, bila hasil panennya berlimpah. Dan jika gagal panen, mereka 
melakukannya sebagai ekspresi pengharapan dan ketundukan. Lantas, bagaimana 
dengan kaum Muslimin?

Harus dipahami, termasuk prinsip yang penting dalam Islam, yaitu menyelisihi 
kebiasaan dan tradisi orang kafir, terlebih lagi bila tradisi dan kebiasaan 
tersebut berkaitan erat dengan ibadah dan simbol agama mereka. Dalam Islam, 
menyelisihi orang kafir dalam tradisi dan kebiasaan mereka merupakan tuntutan 
syari’at. Bagaimana jika kebiasaan tersebut berkaitan dengan simbol agama dan 
ibadah mereka? Jawabnya, tentunya harus semakin dijauhi. 

RANGKAIAN KEDUSTAAN PADA SINETRON SECARA UMUM [2]
Pembuatan film atau sinetron, tidak lepas dari dua kondisi. Pertama. Sinetron 
yang bersifat fiktif atau khayalan belaka. Kedua. Berkisah tentang peristiwa 
nyata yang telah terjadi dengan melibatkan sejumlah orang. 

Aktualisasi dua jenis cerita ini hukumnya haram dan tidak diperbolehkan oleh 
syari'at, karena mengandung kedustaan. Di antara kedustaan yang diperlihatkan 
sinetron adalah : 

- Menamakan pemainnya dengan nama yang lain. 
- Memainkan sosok lain yang bukan jati dirinya. Misalnya sebagai hakim, 
penjual, pemabuk, atau lainnya. 
- Ungkapan-ungkapan yang diketahui kebohongan dan khayalannya. 
- Memperlihatkan diri sebagai penderita cacat, orang dungu atau lainnya, 
padahal tidak demikian. 
- Memerankan sebagai tokoh yang sangat shalih, misalnya sebagai seorang kyai 
atau ustadz. Bisa juga memerankan tokoh jahat, yang selalu berbuat kerusakan 
atau kezhaliman, dan sebagainya.

Untuk peran pertama, bila memang tokohnya benar-benar orang-orang shalih, akan 
menunjukkan tazkiyah (mensucikan diri). Sedangkan peran yang kedua (sebagai 
orang jahat), apabila memang orangnya begitu, berarti telah membuka kedoknya 
sendiri sebagai pelaku maksiat di hadapan orang banyak.

Jenis-jenis kedustaan sebagaimana tersebut di atas sulit dilepaskan dari 
sinetron-sinetron, baik yang bernuansa religi, ataupun lainnya. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ 
خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ: (منها) وَإِذَا 
حَدَّثَ كَذَبَ 

"Empat sifat, apabila terdapat pada diri seseorang, maka ia menjadi seorang 
munafik. Barangsiapa terdapat satu sifat dari sifat-sifat itu, maka pada 
dirinya terdapat satu sifat dari sifat-sifat munafik: (di antaranya), jika 
berkata ia berdusta". [HR al Bukhari dan Muslim]. 

Mungkin ada yang menyanggah dengan berkata : "Para penonton mengetahui kalau 
artis A bukanlah tokoh yang dimainkannya, sehingga tidak ada masalah".

Jawabannya adalah, hadits-hadits yang mengharamkan dusta itu bersifat umum, 
tidak boleh dibatasi kecuali dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan 
oleh syari'at. Jenis yang dimaksudkan tidak didapati adanya dalil shahih yang 
membatasinya. Maka tidak boleh berbicara asal-asalan. Seandainya dusta yang 
tidak membahayakan orang diperbolehkan, sudah pasti akan terjadi kerusakan 
besar.

Telah diriwayatkan dari beberapa sahabat tentang haramnya berdusta secara 
mutlak. Di dalam al Adabul Mufrad karya al Bukhari dan Tahdzibul Atsar, 
diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Berdusta tidak 
baik dilakukan pada saat sungguh-sungguh atau main-main, dan juga dalam bentuk 
memberi janji kepada anak kemudian tidak menepatinya".

Dalam lafazh lain disebutkan: "Dan demi Dzat yang tidak ada sesembahan yang 
berhak disembah selainNya, berdusta tidak boleh dilakukan untuk main-main atau 
sengaja".

Di dalam al Qur`an surat at Taubah/9 ayat 119, Allah berfirman : "Hai 
orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama 
orang-orang yang benar".

Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ 
كَانَ مَازِحًا 

"Saya menjadi penanggung sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang 
meninggalkan dusta, meskipun ia main-main".[3] 

'Allamah ar Ruyani berkata di dalam al Bahr: "Barangsiapa sengaja berdusta, 
maka persaksiannya tertolak, kendatipun tidak merugikan orang lain. Sebab, 
dalam kondisi apapun, dusta hukumnya haram".

Ibnu Jarir menyatakan dalam Tahdzibul Atsar : "Menurutku, yang benar dalam 
masalah tersebut, ialah pendapat bahwa dusta yang diperkenankan Nabi adalah 
saat peperangan, untuk memperbaiki hubungan antara orang (yang sedang tidak 
harmonis) dan terhadap isteri [4]. Adapun kebohongan yang sudah jelas, hukumnya 
tidak boleh bagi siapapun. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:'Tidak boleh 
berdusta dengan sengaja ataupun main-main'. Hal ini merujuk pada 
riwayat-riwayat yang saya sampaikan dari Rasulullah sebagaimana penjelasan 
terdahulu yang mengharamkan dusta". 

ADANYA PERAN SEBAGAI ORANG KAFIR, MELAFAZHKAN UNGKAPAN BERMUATAN KEKUFURAN, 
MENCACI-MAKI AGAMA DAN ORANG-ORANG SHALIH [5]
Hal ini berlangsung ketika ada aktor atau artis yang memerankan peran antagonis 
sebagai pencemooh agama. Dia pun berakting di depan kamera, sebagai seorang 
pemeran, sambil melontarkan ungkapan busuk tentang agama atau orang-orang 
shalih. Atau berperan sebagai orang fasik yang sedang mengumbar nafsunya tanpa 
kendali, sehingga harus bersama dengan wanita lain di satu kamar, berpakaian 
ala wanita, berperan sebagai lelaki hidung belang, pemabok …dan peran-peran 
lainnya. Atau berperan sebagai orang kafir dan melontarkan ungkapan-ungkapan 
yang jelas-jelas kufur. Dia pun benar-benar berusaha menjiwai aktingnya. 
Sebagaimana yang dilakukan para pekerja film yang memerankan orang jahiliyah, 
atau setan. Akhirnya, keluarlah celaan terhadap Allah, RasulNya dan penghinaan 
terhadap Islam. Ini semua terjadi di hadapan banyak orang,baik sutradara, 
pemain lain dan kru film, juga penonton nantinya. Mereka berdalih semua ini 
karena tuntutan profesionalisme. Maka, tidak diragukan lagi, perbuatan ini 
termasuk kekufuran yang terang-terangan, sehingga bisa mengeluarkan seseorang 
dari Islam. Allah berfirman dalam QS at Taubah/9 ayat 64-66 menyebutkan:

"Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat 
yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada 
mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)". 
Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti.
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), 
tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan 
bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya 
kamu selalu berolok-olok?"

"Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami 
mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan 
mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu 
berbuat dosa". 

Imam ath Thabari dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad yang berderajat 
laa ba`sa bih, dari 'Abdullah bin Umar, ia berkata: 
"Ada seorang lelaki yang berkata saat dalam perang Tabuk: "Kami tidak melihat 
orang yang seperti para pembaca al Qur`an ini. Mereka orang yang paling doyan 
makan, paling dusta lidahnya dan paling pengecut di medan perang".

Ada satu orang yang menyanggah (perkataan tersebut): "Engkau dusta. Engkau 
hanyalah orang munafik. Saya akan memberitahukan ini kepada Rasulullah".

Kejadian ini kemudian sampai kepada Nabi dan al Qur`an turun. 'Abdullah bin 
'Umar berkata: "Saya melihat ia (orang yang berbicara tadi) memegangi tali onta 
Rasulullah sehingga batu-batu melukainya sembari berkata,'Wahai Rasulullah, 
saya hanya bercanda dan bermain-main saja'," (tetapi) Rasulullah hanya menjawab 
(dengan membaca ayat) : "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kalian 
mencemooh. Janganlah kalian meminta maaf. Kalian sudah kafir setelah beriman". 

Imam Abu Bakr al Jashshash rahimahullah menyimpulkan: 
Dalam hadits ini terdapat petunjuk, bahwa orang yang bermain-main atau 
sungguhan, sama saja hukumnya saat mengungkapkan kata-kata kufur tanpa ada 
paksaan. Sebab, orang-orang munafik tersebut melontarkan ucapan-ucapan itu 
hanya untuk main-main belaka. Maka, Allah memberitahukan kekufuran mereka, 
dikarenakan tindakan main-main itu dengannya (ayat itu). 

Allah memberitahukan, perkataan itu merupakan kekufuran bagaimanapun cara 
pengungkapannya, baik secara sungguhan ataupun main-main. Sehingga menunjukkan 
kesamaan hukum antara yang benar-benar ingin melakukanya, dengan orang yang 
sekedar untuk main-main saja dalam menyampaikan kata-kata kekufuran.

Begitu pula Imam Ibnul 'Arabi rahimahullah menyatakan, kondisi mereka tidak 
lepas dari dua alternatif, mengucapkannya secara sungguhan atau hanya main-main 
saja. Bagaimanapun kondisi mereka, tetap saja merupakan kekufuran. Sesungguhnya 
main-main dengan kekufuran merupakan tindakan kekufuran. Tidak ada perselisihan 
pendapat di kalangan umat. (Lihat Ahkamul Qur`an, 3/142).

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menyatakan di dalam kitab 
at Tauhid, Bab tentang orang yang bermain-main dengan sesuatu yang berkaitan 
dengan Allah, al Qur`an atau Rasulullah dan firman Allah : 

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ 

"Syaikh Sulaiman bin Abdillah rahimahullah menjelaskan perkataan beliau dalam 
syarahnya, maksudnya merupakan kekufuran. Sebab, telah mencemooh Rububiyah 
Allah dan risalah Rasulullah. Tindakan ini bertentangan dengan tauhid. 

Para ulama telah bersepakat mengenai kufurnya orang yang melakukan perbuatan 
tersebut. Barangsiapa yang mengejek Allah atau KitabNya atau Rasul dan 
agamanya, (berarti) ia telah kafir, kendati pun ia hanya bermain-main saja, 
tidak berniat untuk melakukan cemoohan. Sehingga, sudah jelas bagi kita melalui 
keterangan-keterangan para ulama dan kutipan mereka, bahwa orang yang 
mengucapkan perkataan-perkataan kufur meskipun hanya bermain-main, maka ia 
kafir. 

MERUBAH CIPTAAN ALLAH[6]
Perbuatan merubah ciptaan Allah dalam sinetron atau semacamnya, dapat dilihat 
ketika para aktornya memerankan sebagai orang pincang, buta, tua renta. Atau 
dengan menyambung rambutnya dengan rambut lain, meletakkan rambut di dagunya 
untuk jenggot yang belum tumbuh, menyemir rambut hitamnya, dan seterusnya. Ini 
semua termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala. Allah melarang 
perbuatan seperti ini. Dalam al Qur`an surat an Nisaa` ayat 119 Allah 
menunjukkan perkataan setan: "…dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan 
akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong 
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan 
aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". 
Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka 
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. 

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan, yang dimaksud merubah ciptaan Allah 
dan bertindak buruk denganya adalah bersifat umum, mencakup merubah secara 
fisik dan mencakup seluruh perbuatan yang membuat bentuk menjadi jelek 
(tasywih), dan meniru-niru secara maknawi. (Lihat al Manar, 5/428). 

MENASABKAN DIRI KEPADA SELAIN AYAHNYA[7] 
Aspek menasabkan diri kepada selain ayahnya dalam sinetron sangat jelas. 
Seorang pemeran, akan memanggil pemeran lainnya dengan kata "ayah, atau anakku 
dan lain-lain".

Mengometari peri laku ini, Syaikh 'Abdus Salam bin Barjas rahimahullah 
mengatakan: "Ini termasuk dalam keumuman larangan. Di dalamnya, terdapat 
penisbatan bahwa si Fulan putra si Fulan secara hakiki, yang akan memerintah 
dan melarang serta memaksanya, layaknya ayah kandungnya sendiri. Inilah yang 
dilarang. Ini merupakan larangan agama".

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam al Qur`an surat al Ahzab/33 ayat 5 : 
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak 
mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui 
bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama 
dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf 
padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah 
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

RIDHA DENGAN KEMUNGKARAN
Mengacu kepada penjelasan para ulama tersebut, maka dapat diketahui, bahwa 
tayangan-tanyangan film atau sinetron yang dianggap agamis tersebut, ternyata 
menyimpan pelanggaran-pelanggaran syari'at, dan mengandung konsekwensi yang 
tidak ringan. Misalnya, mendiamkan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi dalam 
proses penayangan, menunjukkan keridhaan seseorang terhadap kemungkaran 
tersebut. Perbuatan ini, juga merupakan kemungkaran. 

Dalam sebuah hadits, dari Abu Sa'id al Khudri, ia berkata : Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa dari kalian melihat 
kemungkaran, hendaknya merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah 
menggunakan lisannya. Bila tidak mampu, maka menggunakan hatinya. Dan itu 
merupakan keimanan yang paling lemah”.

Dalam kitab-kitab as Sunan, dari Abi Bakr ash Shiddiq, bahwasanya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ 
أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابٍ 

"Sesungguhnya bila manusia menyaksikan seseorang berbuat zhalim, (tetapi) tidak 
menghalanginya, dikhawatirkan Allah akan meratakan siksa dariNya kepada mereka 
semua.".[8]

TUJUAN KEBAIKAN MASIH MENGAMBANG, SEMENTARA KERUSAKAN JELAS, MAKA TIDAK BOLEH 
DIKEMBANGKAN
Terdapat adanya pendapat, bahwa tayangan film atau sinetron tersebut 
bermanfaat. Yakni bertujuan menampilkan akhlak luhur, sebagai pesan sosial bagi 
masyarakat terhadap bahaya maksiat, untuk menyadarkan umat meraih hidayah, dan 
maksud-maksud kebaikan lainnya.

Namun, pendapat ini masih belum teruji, jika dibandingkan dengan mafsadat yang 
jelas nampak. Selain itu, kebanyakan masyarakat pemirsa, menonton acara-acara 
tersebut hanya sekedar hiburan, bukan untuk mencari ilmu, mengambil pelajaran 
dan hidayah. Hingga, susah jika dikatakan acara tersebut telah merealisasikan 
tujuannya yang muluk-muluk di atas. 

Jadi, maslahat itu hanya sebatas prediksi. Sedangkan mafsadahnya sangat 
kentara. Seperti pelecehan terhadap kebaikan dan orang-orang shalih, penayangan 
perbuatan maksiat, adanya ikhtilat (percampuran antara lelaki dan perempuan 
secara bebas), pengungkapan kata-kata kufur tanpa ada paksaan (kecuali paksaan 
skenario). 

Ha-iah Kibaril Ulama Arab Saudi memberikan penetapan, saat mengomentari 
pembuatan film yang mengambil kisah Sahabat Bilal Radhiyallahu 'anhu : 
“Asumsi adanya maslahat, seperti untuk memperlihatkan akhlak-akhlak yang mulia, 
etika-etika yang baik, disertai usaha penayangan film layaknya peristiwa 
aslinya, penelitian kronologis sejarah tanpa ada unsur kekeliruan padanya, yang 
ditujukan untuk mendapatkan ibrah (pelajaran) dan nasihat, ini hanya sekedar 
bayangan dan perkiraan belaka. Bagi yang mencermati sebentar saja terhadap 
kehidupan keseharian dan orientasi sebagian aktor atau artis yang memainkan 
film religi tersebut -yang bervisi menanamkan nilai-nilai luhur yang dicoba 
untuk diselipkan di dalamnya- maka ia akan mengetahui, bila kehidupan religi 
yang sedang mereka (para aktor) perankan, (sesungguhnya) tidak diinginkan oleh 
mereka. 

Di dalam syari'at, terdapat sebuah kaidah yang sudah mapan, bahwa segala 
sesuatu yang bahayanya sangat dominant, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, 
untuk menjaga kebaikan dan menutup akses menuju kerusakan dan untuk memelihara 
kemuliaan orang-orang yang shalih, baik dari kalangan nabi, sahabat atau orang 
shalih lainnya, tayangan tersebut mesti dilarang".[9]

Ketika menyampaikan kata pengantar dalam Iqafun Nabil, Syaikh Shalih al Fauzan 
menyatakan, kendatipun diwacanakan mengandung adanya sebagian maslahat, namun 
sebenarnya ia penuh dengan kerusakan-kerusakan yang lebih dominan, dibandingkan 
kemaslahatan itu. Dan seperti yang telah diketahui, sesuatu yang bahayanya 
lebih dominan, hukumnya haram. Selain itu, menghindarkan diri dari bahaya, 
lebih diutamakan daripada berusaha meraih maslahat. Meskipun pada dasarnya 
saya, sama sekali tidak melihat adanya maslahat. Tetapi, ungkapan ini hanya 
sekedar untuk tanazzul (usaha menyamakan presepsi) di hadapan pihak yang 
menyanggah. [10]

Dari pemaparan singkat di atas, mengingat adanya pelanggaran terhadap agama, 
meski tidak disebutkan secara keseluruhan, maka nampaklah jika tayangan film 
atau sinetron yang menyandang muatan religi tersebut, tidak selayaknya dan 
tidak pantas ditayangkan. Jika dikupas tayangan tersebut secara detail, tentu 
akan semakin meyakinkan ketidakbaikan tayangan-tayangan tersebut. Meskipun 
tayangan tersebut memiliki tujuan kebaikan, namun kerusakan akibat tayangan 
tersebut ternyata lebih dominan. Oleh karena itu, pendapat para ulama pantas 
untuk diperhatikan, bahwa tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Para 
ulama Islam menyebutnya al ghayah la tubarrirul wasilah.

Wallahul Musta’an. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa 
shahbihi ajma’in. (Mas)

(Diadaptasi dari Iqafun-Nabil 'ala Hukmit-Tamtsil, karya Syaikh Dr. Abdus Salam 
bin Barjas Alu Abdil Karim, Pengantar Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan, 
Darul 'Ashimah, Cet. I, Th. 1411 H).

Daftar Rujukan : 
- Fiqhul Nawazil-Dirasat-Ta`shiliyah Tathbiqiyah. Dr. Muhammad bin Husain al 
Jizani, Dar Ibnil Jauzi, Cet. I, Th. 1426 H – 2005 M. 
- Hirasatul-Fadhilah, Dr. Bakr bin Abdillah Abu Zaid Dar ‘Alamil Fawaid, Cet. 
I, Th. 1415 H. 
- Iqafun-Nabil 'Ala Hukmit-Tamtsil, karya Dr. Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil 
Karim, Pengantar Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan, Darul 'Ashimah, Cet. 
I, Th. 1411 H. 
- Al Hujajul-Qawiyyah ‘ala Anna wa Sailad-Da'wati Tauqifiyah, Dr. Abdus Salam 
bin Barjas Alu Abdil Karim, Darus Salaf, Riyadh, Cet. II, Th. 1415H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Iqafun Nabil, hlm. 15-22.
[2]. Ibid., hlm. 30-46.
[3]. Dihasankan oleh al Albani dalam Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 2648. 
[4]. Tiga kondisi itu juga diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dari Ibnu 
Syihab rahimahullah (4/2011). Lihat al Adzkar lin-Nawawi, hlm. 324. Dikutip 
dari Afatul Lisan fi Dhauil-Kitabi was-Sunnah, Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al 
Qahthani, hlm. 77.
[5]. Iqafun Nabil, 54-55.
[6]. Hirasatul Fadhilah, hlm. 50-53.
[7]. Ibid., hlm. 48-50.
[8]. Dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 2317. 
[9]. Dikutip dari Fiqhun Nawazil (4/316).
[10]. Iqafun Nabil, hlm. 6.                                       

Kirim email ke