From: oracl3r
Sent:  28/10/2010, 5:17  PM
Saya ada tambahan pertanyaan:
Jika umur kandungan baru 7 minggu kemudian janin dalam kandungan tersebut 
dinyatakan tidak berkembang (oleh ahlinya). Kemudian pada umur kandungan 10 
minggu dipastikan benar-benar janin tidak berkembang, kemudian dilakukan 
kuretase.
1. Apakah janin yang baru 7 minggu tersebut bisa disebut bayi?
2. Apa yang harus dilakukan dengan jasad janin tersebut setelah dikeluarkan 
dari rahim melalui proses kuretase? apakah seperti perlakuan orang yang 
meninggal?
Mohon share ilmunya sesuai dengan al-qur'an dan assunnah
Jazakumullah kha
>>>>>>>>>

Bismillah,
Janin dikatakan bayi apabila Kandungan telah berumur 120hari atau 4bulan. 
Apabila ada musibah pada kehamilan di umur tersebut atau lebih, misalnya bayi 
mati atau keguguran maka menurut jumhur ulama berpendapat (kitab shahih fikih 
sunnah), sang ibu dihukumi nifas (tidak diwajibkan sholat dan tidak boleh 
jimak).
Apabila janin kurang dari umur itu maka sang ibu dihukumi istihadah/penyakit 
(wajib sholat dan boleh jimak)

Silakan baca fatwa dibawah ini. Wallahu 'alam
  
APAKAH JANIN YANG MATI KEGUGURAN PERLU DIKAFANI DAN DISHALATKAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1559/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang perempuan yang 
keguguran saat janin berumur 6 bulan. Ia bekerja di tempat yang berat dan 
melelahkan, meskipun demikian ia masih tetap melaksanakan puasa Ramadhan. Ia 
khawatir jika penyebab keguguran itu adalah pekerjaannya yang berat ini. Dan 
janin itu dikuburkan tanpa dishalati, bagaimana hukum tidak menshalatinya ? Dan 
apakah yang harus dikerjakan wanita itu agar keraguan yang menyelimuti hatinya 
bahwa penyebab keguguran adalah dirinya bisa dihilangkan ?

Jawaban
Apabila keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan, 
dikafani dan dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya telah 
ditiupkan ke janin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin 
Mas'ud Radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
'orang yang benar dan dibenarkan' telah bersabda kepada kami.

"Artinya : Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya 
di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi 
segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam 
waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa 
kepadanya"..sampai akhhir hadits. [Hadits Riwayat Bukhari (3208) dalam 
Al-Bad'u, Muslim (2643) Kitaab Al-Qadru]

Maka waktu 120 hari atau 4 bulan bila keguguran harus dimandikan, dikafani, 
dishalati, dan akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama manusia.

Adapun jika belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan 
tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok daging 
bukan manusia.

Janin yang ditanyakan tadi usianya telah mencapai enam bulan maka ia wajib 
dimaNdikan, dikafani, dan dishalati. Terhadap pertanyaan tadi, karena ia belum 
dishalati hendaknya mereka menshalati sekarang di atas kuburannya jika memang 
diketahui tempatnya, jika tidak ketahuan maka dishalatkan secara ghaib, dan 
shalat sekali saja sudah cukup baginya.

Adapun mengenai perasaan ibunya yang merasa keguguran itu disebabkan olehnya, 
hal ini bukanlah kesalahannya, dan tidak selayaknya hatinya tersiksa karenanya. 
Karena banyak janin yang telah mati sejak diperut ibunya, dan hal ini tidak 
berpengaruh apa-apa bagi ibunya. Maka hendaknya ia hentikan keraguan ini agar 
hidupnya tidak terkotori dengan bayang bayang dosa ini. Wallahu a'lam.

[DIisalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad 
bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah] 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke