saya menyimpan uang di bank syariah, karena alasan keamanan. tiap bulan saya hitung bagi hasilnya untuk saya pisahkan, karena menurut para ustadz yang saya tanya bagi hasil dari bank syariah hanya namanya saja, sesungguhnya itu masih seperti bunga pada bank konvensional. yang ingin saya tanyakan, bolehkah uang hasil bagi hasil bank syariah saya gunakan untuk membayar pajak pendapatan pribadi? karena saya mempunyai npwp pribadi. sukron sebelumnya
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
