From: [email protected] Date: Sun, 7 Nov 2010 17:44:11 -0800 Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. Suatu hari adik perempuan ana shaum senin/kamis, ketika memasak/mengupas bawang matanya perih hingga menangis, apa hukumnya? apakah batal shaumnya? ato makruh? mohon pencerahan! Jazaakallahu khairan.. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> 5. Perkara-Perkara Yang Membatalkan Puasa. http://www.almanhaj.or.id/content/2798/slash/0
a. Makan dan minum dengan sengaja. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya : "Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam" [Al-Baqarah:186]. b. Sengaja untuk muntah, atau muntah dengan sengaja. c. Haid dan nifas. d. Injeksi yang berisi makanan (infus). e. Bersetubuh. 6. Perkara-Perkara Lain Yang Harus Ditinggalkan Saat Berpuasa. a. Berkata bohong. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah nbersabda: مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ اْلعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِلهُِ حَاجَةً أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه رواه البخاري "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan bohong, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum". [Riwayat Al Bukhari]. b. Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan). Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ اْلأَكْلِ وَالشَّرَابِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، فَإِنْ سَابَكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ إِنِّيْ صَائِمٌ رواه ابن خزيمة والحاكم "Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum, (tetapi) puasa itu adalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah : Saya sedang puasa. Saya sedang puasa". [Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim]. 7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan. a. Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]. b. Bersiwak. c. Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`. d. Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit. e. Injeksi yang bukan berupa makanan. f. Berbekam. g. Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan. h. Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata. i. Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
