Assalamu'alaykum warahmatullah Izinkan membantu sedikit. Dari artikel yg dikirimkan oleh Akhi Abu Harits dapat disimpulkan, diantaranya: 1. Yg membatalkan puasa adalah: dengan sengaja makan-minum-muntah, haidh, nifas, injeksi makanan (antara lain infus), bersetubuh.
2. Yg hrs ditinggalkan adalah: Berbuat sia-sia, berbuat kejahatan atau kejelekan 3. Yg dibolehkan adalah: Berkeadaan junub hingga fajar, bersiwak, berkumur, istinsyaq, bersentuhan dan berciuman bagi suami istri, injeksi obat, bekam, mencicipi makanan asal tidak ditelan, bercelak, bertetes mata, menyiram kepala dengan air dingin dan mandi. Sedangkan masalah menangis, tidak dijumpai dari hal-hal diatas. Namun kalau boleh mengambil beberapa fakta dimasyarakat, antara lain: 1. Menangis lebih banyak terjadi pada anak-anak kecil sehingga keyakinan bahwa menangis bisa membatalkan shaum kemungkinan besar adalah 'ancaman' para orang tua yang menakut-nakuti anak-anak mereka agar tidak menangis sehingga puasanya tidak batal. "Ayo, jangan nangis, nanti batal loh puasanya." Maka si anak pun berhenti menangis karena tidak mau batal puasanya. Karena kalau puasanya tamat biasanya dia akan mendapatkan hadiah, apakah hadiah lebaran atau hadiah tamat puasa. 2. Pada umumnya, menangis pada manusia (termasuk orang dewasa) adalah karena tidak bisa menahan emosi atau kesabaran. Artinya, kalau seseorang tidak bisa bersabar (karena besedih, marah, kesakitan, dll) sebagian manusia biasanya akan menangis. Hal ini ditakutkan akan mengurangi pahala puasa (karena tidak bersabar) yg akhirnya timbul keyakinan (ghuluw?) bahwa menangis bisa membatalkan puasa. 3. Sedangkan dalam kasus keluar air mata karena mengupas bawang tidak ada sangkut pautnya dengan hilangnya kesabaran itu terjadi hanya sekedar reaksi tubuh terhadap ransangan dari luar (mata perih karena uap bawang) mungkin sama seperti keluarnya keringat karena kepanasan. Sehingga, kasus no.3 ini bukanlah merupakan kasus masuknya makanan-minuman dgn sengaja kedalam tubuh juga bukan merupakan kasus hilangnya kesabaran atau bukan juga termasuk perbuatan jelek atau perbuatan sia-sia lainnya Maka secara dzahir (jika tidak ada dalil Qur'an dan Sunnah yg lain) maka keluar air mata karena uap bawang tidak termasuk hal-hal yg membatalkan puasa seperti yg tercantum dalam artikel Akh Abu Harits Demikian Wallahu'alam bishawab Wassalamu'alaykum warahmatullah Joy From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Abu Harits Sent: Thursday, November 18, 2010 11:59 PM To: assunnah assunnah Subject: RE: [assunnah]>>Hukum menangis ketika puasa?<< From: [email protected] <mailto:zwehoney%40yahoo.com> Date: Sun, 7 Nov 2010 17:44:11 -0800 Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. Suatu hari adik perempuan ana shaum senin/kamis, ketika memasak/mengupas bawang matanya perih hingga menangis, apa hukumnya? apakah batal shaumnya? ato makruh? mohon pencerahan! Jazaakallahu khairan.. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> 5. Perkara-Perkara Yang Membatalkan Puasa. http://www.almanhaj.or.id/content/2798/slash/0 a. Makan dan minum dengan sengaja. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya : "Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam" [Al-Baqarah:186]. b. Sengaja untuk muntah, atau muntah dengan sengaja. c. Haid dan nifas. d. Injeksi yang berisi makanan (infus). e. Bersetubuh. 6. Perkara-Perkara Lain Yang Harus Ditinggalkan Saat Berpuasa. bersabda: bahwa Rasulullah n , a. Berkata bohong. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ اْلعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِلهُِ حَاجَةً أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه رواه البخاري "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan bohong, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum". [Riwayat Al Bukhari]. b. Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan). Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ اْلأَكْلِ وَالشَّرَابِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، فَإِنْ سَابَكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ إِنِّيْ صَائِمٌ رواه ابن خزيمة والحاكم "Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum, (tetapi) puasa itu adalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah : Saya sedang puasa. Saya sedang puasa". [Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim]. 7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan. a. Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]. b. Bersiwak. c. Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`. d. Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit. e. Injeksi yang bukan berupa makanan. f. Berbekam. g. Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan. h. Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata. i. Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
