Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mohon jawaban dan penjelasan masalah saya.
Pada tahun 2006 saya dan adik sepakat untuk membuat usaha dengan
sistem bagi hasil. Saya setorkan modal 8 juta, dia yang menjalankan.
Tetapi dalam perjalanan, usaha itu tidak jalan. Karena adik segan dan
merasa bersalah, dia menganggap modal itu sebagai hutang.
Tahun 2010 ini, dia mulai mencicil hutang sebesar 2 juta.
Bagaimana hukumnya dengan masalah ini ? Bisakah akad awal berubah ?
Bolehkah saya menerima uang cicilan itu ?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullah

-- 
Sent from my mobile device


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke