Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Mohon jawaban dan penjelasan masalah saya. Pada tahun 2006 saya dan adik sepakat untuk membuat usaha dengan sistem bagi hasil. Saya setorkan modal 8 juta, dia yang menjalankan. Tetapi dalam perjalanan, usaha itu tidak jalan. Karena adik segan dan merasa bersalah, dia menganggap modal itu sebagai hutang. Tahun 2010 ini, dia mulai mencicil hutang sebesar 2 juta. Bagaimana hukumnya dengan masalah ini ? Bisakah akad awal berubah ? Bolehkah saya menerima uang cicilan itu ? Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullah
-- Sent from my mobile device ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
