Dari: Aminun Nahari <[email protected]> Tanggal: Jumat, 19 November, 2010, 7:36 PM Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Mohon jawaban dan penjelasan masalah saya. Pada tahun 2006 saya dan adik sepakat untuk membuat usaha dengan sistem bagi hasil. Saya setorkan modal 8 juta, dia yang menjalankan. Tetapi dalam perjalanan, usaha itu tidak jalan. Karena adik segan dan merasa bersalah, dia menganggap modal itu sebagai hutang. Tahun 2010 ini, dia mulai mencicil hutang sebesar 2 juta. Bagaimana hukumnya dengan masalah ini ? Bisakah akad awal berubah ? Bolehkah saya menerima uang cicilan itu ? Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullah >>>>>>>>>>>>>>>>>
Wa'alaikumussallam Warahmatullahi Wabarakatuh, Semoga bisa membantu untuk menjawab permasalahan, bisa antum lihat artikel dibawah ini, berikut petikan artikelnya: http://www.almanhaj.or.id/content/2075/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/2072/slash/0 Masalah : bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, tanpa paksaan? Jawaban : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu 'alam Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian? Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma (hal. 93), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma (hal.112 nomor 535). Namun Ibnu Abi Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau menyelisihi ijma' ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan Al-Hasan. Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (VII/162) : "Apabila pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ahli ilmu". ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
