Wa'alikumussalam wa rohmatullahi wa barokatuh,.. Menghukumi sesuatu itu butuh didatangkannya dalil, maka lebih baik antum mintakan dalil yang mengharamkan hal tersebut kepada orang yang mengharamkannya. Apabila tidak ada dalilnya, maka boleh berjima diwaktu tersebut, dalilnya adalah karena tidak ada dalilnya.
Wa'allohu 'alam bishowab --- Pada Ming, 21/11/10, Harmoni Jabung <[email protected]> menulis: Dari: Harmoni Jabung <[email protected]> Judul: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 21 November, 2010, 1:57 PM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Saya mau nanya, apakah hukumnya seorang suami "mendatangi / berkumpul" dengan istrinya pada hari-hari raya idul fitri dan idul adha (baik malam maupun siangnya). Ada yang menghukuminya haram karena tidak menghormati hari raya. Mohon penjelasannya. Jazakumullah atas jawabannya. Abu Fatih ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
