Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mungkin fatwa pada link ini bisa membantu sementara, sambil mencari dalil yang lebih kuat lagi. link = http://konsultasisyariah.com/hukum-jima-saat-hari-raya
Wa'allohu 'alam bishowab ________________________________ From: Bukorih Abu Fatih <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, November 22, 2010 9:04:59 AM Subject: Bls: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya Wa'alikumussalam wa rohmatullahi wa barokatuh,.. Menghukumi sesuatu itu butuh didatangkannya dalil, maka lebih baik antum mintakan dalil yang mengharamkan hal tersebut kepada orang yang mengharamkannya. Apabila tidak ada dalilnya, maka boleh berjima diwaktu tersebut, dalilnya adalah karena tidak ada dalilnya. Wa'allohu 'alam bishowab --- Pada Ming, 21/11/10, Harmoni Jabung <[email protected]> menulis: Dari: Harmoni Jabung <[email protected]> Judul: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 21 November, 2010, 1:57 PM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Saya mau nanya, apakah hukumnya seorang suami "mendatangi / berkumpul" dengan istrinya pada hari-hari raya idul fitri dan idul adha (baik malam maupun siangnya). Ada yang menghukuminya haram karena tidak menghormati hari raya. Mohon penjelasannya. Jazakumullah atas jawabannya. Abu Fatih
