Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mungkin fatwa pada link ini bisa membantu sementara, sambil mencari dalil yang 
lebih kuat lagi.
link = http://konsultasisyariah.com/hukum-jima-saat-hari-raya


Wa'allohu 'alam bishowab





________________________________
From: Bukorih Abu Fatih <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, November 22, 2010 9:04:59 AM
Subject: Bls: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya

  
Wa'alikumussalam wa rohmatullahi wa barokatuh,..

Menghukumi sesuatu itu butuh didatangkannya dalil, maka lebih baik antum 
mintakan dalil yang mengharamkan hal tersebut kepada orang yang 
mengharamkannya. 
Apabila tidak ada dalilnya, maka boleh berjima diwaktu tersebut, dalilnya 
adalah 
karena tidak ada dalilnya.

Wa'allohu 'alam bishowab

--- Pada Ming, 21/11/10, Harmoni Jabung <[email protected]> 
menulis:

Dari: Harmoni Jabung <[email protected]>
Judul: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 21 November, 2010, 1:57 PM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Saya mau nanya, apakah hukumnya seorang suami "mendatangi / berkumpul"
dengan istrinya pada hari-hari raya idul fitri  dan idul adha (baik malam 
maupun 
siangnya).

Ada yang menghukuminya haram karena tidak menghormati hari raya.  Mohon 
penjelasannya.

Jazakumullah atas jawabannya.

Abu Fatih


 


      

Kirim email ke