Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau menanyakan mengenai masalah yang ada di lingkungan saya sebagai 
berikut:

Di cluster kami terdapat suatu lahan dan sebuah bangunan balai warga untuk
kepentingan bersama. Sebagai tambahan informasi, penghuni di cluster kami
itu majemuk, ada Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu.

Pada saat bulan Ramadhan kemarin, ada keinginan Umat Muslim untuk merenovasi
bangunan tersebut (diperluas) yang sedianya bisa digunakan untuk Shalat
Tarawih, dan setelah bulan Ramadhan akan dikembalikan lagi fungsinya sebagai
balai warga. Pada waktu itu (pada rapat warga), semua warga dan juga
pengembang menerima kondisi itu.

Di perjalannya, pada saat renovasi, terlihat bahwa bangunan tersebut di
renovasi sudah berbentuk Musholla dimana terdapat area untuk mimbar dan Imam
pada waktu Shalat berjama'ah.

Dan selain itu terdapat beberapa Saudara kita yang mengklaim bahwa bangunan
tersebut sudah menjadi Musholla tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu,
baik dengan pengembang yang puya lahan maupun dengan warga lainnya baik
Muslim maupun non Muslim dan juga aturan aturan yang berlaku di Indonesia
mengenai pembangunan Rumah Ibadah. Dan menurutnya, bahwa kita sedang Jihad
di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan mereka mengklaim bangunan tersebut
sebagai Musholla karena sudah ada Surat Rekomendasi dari Pemda. Dan Surat
Rekomendasi tersebut juga diajukan tidak melalui aturan-aturan yang ada.

Dilain pihak, dari pengembang sendiri (yang punya lahan tsb. dan belum
diserahkan ke PEMDA), tidak merekomendasikan lahan/bangunan tersebut
dijadikan Rumah Ibadah.

Yang ingin saya tanyakan adalah:
1.      Apakah pengambilalihan fungsi bangunan tersebut sebagai Musholla
sudah benar? Jika YA atau TIDAK, mohon dijelaskan dalil-dalil-nya (Al-Qur'an
dan As-Sunnah dan juga kisah-kisah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam)
2.      Apakah kegiatan tersebut di atas bisa dikategorikan JIHAD menurut
Islam meskipun dengan merampas hak-hak orang lain?

Mohon maaf bila terdapat kata-kata yang kurang berkenan, dan mohon
pencerahannya.

Jazakumullah atas jawabannya.

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tomy Marzuki.

 

 

 

 

 

 

 




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke