From: [email protected]
Date: Mon, 22 Nov 2010 10:46:02 +0700
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah pengambilalihan fungsi bangunan tersebut sebagai Musholla
sudah benar? Jika YA atau TIDAK, mohon dijelaskan dalil-dalil-nya (Al-Qur'an 
dan As-Sunnah dan juga kisah-kisah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam)
2. Apakah kegiatan tersebut di atas bisa dikategorikan JIHAD menurut
Islam meskipun dengan merampas hak-hak orang lain?

Mohon maaf bila terdapat kata-kata yang kurang berkenan, dan mohon
pencerahannya.
Jazakumullah atas jawabannya.
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Setelah tiba di Madinah, kaum muslimin menjadikan lahan tempat penjemuran kurma 
milik dua anak yatim dari Bani Najjar sebagai tempat menunaikan shalat. Ketika 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memerintahkan pembangunan 
masjid, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan ke Bani Najjâr 
untuk membeli lahan tersebut.

Itulah secara ringkas proses awal pembangunan masjid nabawi, dimana 
pengambilalihan fungsi lahan dilakukan dengan musyawarah dan proses jual beli. 
Wallahu 'alam

PEMBANGUNAN MASJID NABAWI, PONDASI MASYARAKAT ISLAM
http://www.almanhaj.or.id/content/2596/slash/0

Telah dikisahkan pada edisi terdahulu, setelah unta tunggangan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berhenti di suatu tempat di Madinah, maka kaum 
muslimin menjadikannya sebagai tempat untuk menunaikan shalat. Tempat itu 
merupakan tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahl, dua anak yatim dari 
Bani Najjâr yang berada dalam pemeliharaan As’ad bin Zurârah. 

Ketika tunggangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berhenti di tempat 
itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

هَذَا إِنْ شَاءَ اللهُ الْمَنْزِلُ

"Insya Allah, tempat ini (untuk) rumah" [HR Bukhâri]

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil kedua anak yatim 
itu dan menawar tanah itu untuk dijadikan masjid. Tetapi kedua anak itu 
berkata: “Justru kami ingin memberikannya kepada anda, wahai Rasulullah”. Meski 
demikian, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merasa enggan menerima 
pemberian dua anak kecil ini, sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tetap membelinya. Dan di atas tanah ini, Masjid Nabawi dibangun.[1]

Dalam riwayat Imam Bukhâri rahimahullah lainnya diceritakan, ketika Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memerintahkan pembangunan masjid, beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan ke Bani Najjâr. Ketika mereka 
sudah datang, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka:

يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا 
نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ 

"Wahai Bani Najjâr, hargailah kebun kalian ini untukku!" Mereka menjawab: "Demi 
Allah , tidak! Kami tidak akan meminta harganya kecuali kepada Allah Azza wa 
Jalla ".

_________
Footnote
[1]. HR Bukhâri, al-Fath, 15/101, no. 3906.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Saya mau menanyakan mengenai masalah yang ada di lingkungan saya sebagai 
berikut:

Di cluster kami terdapat suatu lahan dan sebuah bangunan balai warga untuk
kepentingan bersama. Sebagai tambahan informasi, penghuni di cluster kami
itu majemuk, ada Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu.

Pada saat bulan Ramadhan kemarin, ada keinginan Umat Muslim untuk merenovasi
bangunan tersebut (diperluas) yang sedianya bisa digunakan untuk Shalat
Tarawih, dan setelah bulan Ramadhan akan dikembalikan lagi fungsinya sebagai
balai warga. Pada waktu itu (pada rapat warga), semua warga dan juga
pengembang menerima kondisi itu.

Di perjalannya, pada saat renovasi, terlihat bahwa bangunan tersebut di
renovasi sudah berbentuk Musholla dimana terdapat area untuk mimbar dan Imam
pada waktu Shalat berjama'ah.

Dan selain itu terdapat beberapa Saudara kita yang mengklaim bahwa bangunan
tersebut sudah menjadi Musholla tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu,
baik dengan pengembang yang puya lahan maupun dengan warga lainnya baik
Muslim maupun non Muslim dan juga aturan aturan yang berlaku di Indonesia
mengenai pembangunan Rumah Ibadah. Dan menurutnya, bahwa kita sedang Jihad
di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan mereka mengklaim bangunan tersebut
sebagai Musholla karena sudah ada Surat Rekomendasi dari Pemda. Dan Surat
Rekomendasi tersebut juga diajukan tidak melalui aturan-aturan yang ada.

Dilain pihak, dari pengembang sendiri (yang punya lahan tsb. dan belum
diserahkan ke PEMDA), tidak merekomendasikan lahan/bangunan tersebut
dijadikan Rumah Ibadah.

Tomy Marzuki.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke