From: [email protected] Date: Mon, 22 Nov 2010 10:46:02 +0700 Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah pengambilalihan fungsi bangunan tersebut sebagai Musholla sudah benar? Jika YA atau TIDAK, mohon dijelaskan dalil-dalil-nya (Al-Qur'an dan As-Sunnah dan juga kisah-kisah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) 2. Apakah kegiatan tersebut di atas bisa dikategorikan JIHAD menurut Islam meskipun dengan merampas hak-hak orang lain?
Mohon maaf bila terdapat kata-kata yang kurang berkenan, dan mohon pencerahannya. Jazakumullah atas jawabannya. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. >>>>>>>>>>>>>>>>>> Setelah tiba di Madinah, kaum muslimin menjadikan lahan tempat penjemuran kurma milik dua anak yatim dari Bani Najjar sebagai tempat menunaikan shalat. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memerintahkan pembangunan masjid, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan ke Bani Najjâr untuk membeli lahan tersebut. Itulah secara ringkas proses awal pembangunan masjid nabawi, dimana pengambilalihan fungsi lahan dilakukan dengan musyawarah dan proses jual beli. Wallahu 'alam PEMBANGUNAN MASJID NABAWI, PONDASI MASYARAKAT ISLAM http://www.almanhaj.or.id/content/2596/slash/0 Telah dikisahkan pada edisi terdahulu, setelah unta tunggangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berhenti di suatu tempat di Madinah, maka kaum muslimin menjadikannya sebagai tempat untuk menunaikan shalat. Tempat itu merupakan tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahl, dua anak yatim dari Bani Najjâr yang berada dalam pemeliharaan As’ad bin Zurârah. Ketika tunggangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berhenti di tempat itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: هَذَا إِنْ شَاءَ اللهُ الْمَنْزِلُ "Insya Allah, tempat ini (untuk) rumah" [HR Bukhâri] Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil kedua anak yatim itu dan menawar tanah itu untuk dijadikan masjid. Tetapi kedua anak itu berkata: “Justru kami ingin memberikannya kepada anda, wahai Rasulullah”. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merasa enggan menerima pemberian dua anak kecil ini, sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap membelinya. Dan di atas tanah ini, Masjid Nabawi dibangun.[1] Dalam riwayat Imam Bukhâri rahimahullah lainnya diceritakan, ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memerintahkan pembangunan masjid, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan ke Bani Najjâr. Ketika mereka sudah datang, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ "Wahai Bani Najjâr, hargailah kebun kalian ini untukku!" Mereka menjawab: "Demi Allah , tidak! Kami tidak akan meminta harganya kecuali kepada Allah Azza wa Jalla ". _________ Footnote [1]. HR Bukhâri, al-Fath, 15/101, no. 3906. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Saya mau menanyakan mengenai masalah yang ada di lingkungan saya sebagai berikut: Di cluster kami terdapat suatu lahan dan sebuah bangunan balai warga untuk kepentingan bersama. Sebagai tambahan informasi, penghuni di cluster kami itu majemuk, ada Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu. Pada saat bulan Ramadhan kemarin, ada keinginan Umat Muslim untuk merenovasi bangunan tersebut (diperluas) yang sedianya bisa digunakan untuk Shalat Tarawih, dan setelah bulan Ramadhan akan dikembalikan lagi fungsinya sebagai balai warga. Pada waktu itu (pada rapat warga), semua warga dan juga pengembang menerima kondisi itu. Di perjalannya, pada saat renovasi, terlihat bahwa bangunan tersebut di renovasi sudah berbentuk Musholla dimana terdapat area untuk mimbar dan Imam pada waktu Shalat berjama'ah. Dan selain itu terdapat beberapa Saudara kita yang mengklaim bahwa bangunan tersebut sudah menjadi Musholla tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu, baik dengan pengembang yang puya lahan maupun dengan warga lainnya baik Muslim maupun non Muslim dan juga aturan aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembangunan Rumah Ibadah. Dan menurutnya, bahwa kita sedang Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan mereka mengklaim bangunan tersebut sebagai Musholla karena sudah ada Surat Rekomendasi dari Pemda. Dan Surat Rekomendasi tersebut juga diajukan tidak melalui aturan-aturan yang ada. Dilain pihak, dari pengembang sendiri (yang punya lahan tsb. dan belum diserahkan ke PEMDA), tidak merekomendasikan lahan/bangunan tersebut dijadikan Rumah Ibadah. Tomy Marzuki. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
