bismillah bagaimana hukum jual beli dengan kasus sebeagai berikut : Jika saya membeli barang tersebut kepada penjual dengan kontan maka harganya adalah Rp.1 juta (misal). Namun jika saya membeli barang tersebut mencicil 2 kali dengan jangka waktu tertentu maka saya harus membayar 600 ribu tiap cicilan. Mohon penjelasanya secara hukum syar'i disertai dalil shahih menurut Al-Quran dan sunnah Terimakasih.
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
