bismillah
bagaimana hukum jual beli dengan kasus sebeagai berikut :
Jika saya membeli barang tersebut kepada penjual dengan kontan maka harganya 
adalah Rp.1 juta (misal). Namun jika saya membeli barang tersebut mencicil 2 
kali dengan jangka waktu tertentu maka saya harus membayar 600 ribu tiap 
cicilan.
Mohon penjelasanya secara hukum syar'i disertai dalil shahih menurut Al-Quran 
dan sunnah
Terimakasih.





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke