Dari: syaiful bahri <[email protected]>
Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 5:00 PM
bismillah
bagaimana hukum jual beli dengan kasus sebeagai berikut :
Jika saya membeli barang tersebut kepada penjual dengan kontan maka harganya 
adalah Rp.1 juta (misal). Namun jika saya membeli barang tersebut mencicil 2 
kali dengan jangka waktu tertentu maka saya harus membayar 600 ribu tiap 
cicilan.
Mohon penjelasanya secara hukum syar'i disertai dalil shahih menurut Al-Quran 
dan sunnah
Terimakasih.
>>>>>>>>>>>>>>>>
Semoga bermanfaat untuk menjawab pertanyaan antum;

Diperbolehkan bagi seseorang menjual makanan atau yang lainnya secara
tidak tunai dengan batas waktu tertentu, meskipun dia menaikkan
harganya dari harga waktu menjualnya sampai pada batas waktu tertentu.
Bagi orang yang berhutang untuk segera melunasi hutangnya saat jatuh
tempo. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Ta'ala.

http://www.almanhaj.or.id/content/2537/slash/0

Sebagai tambahan:
Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal
oleh para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah
pembayaran”. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang
membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran”. Yang demikian
itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu
Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘anhuma.
http://www.almanhaj.or.id/content/2239/slash/0





    
     

    
    


 



  








------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke