Dari: syaiful bahri <[email protected]> Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 5:00 PM bismillah bagaimana hukum jual beli dengan kasus sebeagai berikut : Jika saya membeli barang tersebut kepada penjual dengan kontan maka harganya adalah Rp.1 juta (misal). Namun jika saya membeli barang tersebut mencicil 2 kali dengan jangka waktu tertentu maka saya harus membayar 600 ribu tiap cicilan. Mohon penjelasanya secara hukum syar'i disertai dalil shahih menurut Al-Quran dan sunnah Terimakasih. >>>>>>>>>>>>>>>> Semoga bermanfaat untuk menjawab pertanyaan antum;
Diperbolehkan bagi seseorang menjual makanan atau yang lainnya secara tidak tunai dengan batas waktu tertentu, meskipun dia menaikkan harganya dari harga waktu menjualnya sampai pada batas waktu tertentu. Bagi orang yang berhutang untuk segera melunasi hutangnya saat jatuh tempo. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Ta'ala. http://www.almanhaj.or.id/content/2537/slash/0 Sebagai tambahan: Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah pembayaran”. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran”. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. http://www.almanhaj.or.id/content/2239/slash/0 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
