Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Orang tua saya mempunyai jenis usaha yang penggunaan utamanya menggunakan komputer. Namun komputer tersebut menggunakan software(terkhusus windowsnya) bajakan. Dan saat ini sayalah yang bekerja pada orang tua saya. Saya mendapat gaji dari orang tua saya dari penggunaan software bajakan tersebut. Bagaimana hukumnya? Apakah gaji tersebut haram?
Mohon maaf jika sudah ada orang yang pernah posting masalah software bajakan tersebut. Karena saya merasa studi kasusnya agak berbeda. Terima Kasih Chahyadi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
