Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Orang tua saya mempunyai jenis usaha yang penggunaan utamanya menggunakan 
komputer. Namun komputer tersebut menggunakan software(terkhusus windowsnya) 
bajakan. Dan saat ini sayalah yang bekerja pada orang tua saya. Saya mendapat 
gaji dari orang tua saya dari penggunaan software bajakan tersebut. Bagaimana 
hukumnya? Apakah gaji tersebut haram?

Mohon maaf jika sudah ada orang yang pernah posting masalah software bajakan 
tersebut. Karena saya merasa studi kasusnya agak berbeda.

Terima Kasih

Chahyadi



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke