بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ana punya pertanyaan yang penting dan berharap bisa mendapat jawaban segera, Insya Allah. Kasusnya seperti berikut. Seorang teman telah menikah dengan seorang wanita nasrani dengan cara nikah secara Islam dan juga secara agama wanita di gereja. Kemudian beliau telah mengundang kami untuk menghadiri resepsi pernikahan di sebuah gedung tanggal 11/12/10. Pertanyaannya : 1. Apa hukumnya menghadiri resepsi tsb ? 2. Bagaimana hukumnya menikah seperti di atas ? 3. Apakah boleh jika sang wanita tetap dengan agamanya ? Jazzakallahu khoir atas bantuannya Abu Hisyam والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
