> From: [email protected]
> Date: Thu, 9 Dec 2010 10:28:31 +0700
> Ana punya pertanyaan yang penting dan berharap bisa mendapat jawaban
> segera, Insya Allah.
> Kasusnya seperti berikut.
> Seorang teman telah menikah dengan seorang wanita nasrani dengan
> cara nikah secara Islam dan juga secara agama wanita di gereja.
> Kemudian beliau telah mengundang kami untuk menghadiri resepsi
> pernikahan di sebuah gedung tanggal 11/12/10.
> Pertanyaannya :
> 1. Apa hukumnya menghadiri resepsi tsb ?
> 2. Bagaimana hukumnya menikah seperti di atas ?
> 3. Apakah boleh jika sang wanita tetap dengan agamanya ?
> Jazzakallahu khoir atas bantuannya
> Abu Hisyam
> >>>>>>>>>>
                                  
PERNIKAHAN SEORANG MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DI GEREJA
http://almanhaj.or.id/content/200/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/200/slash/0.html

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : "Apakah boleh seorang muslim meresmikan 
pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan ditangani oleh 
pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan 
Inggris ?"

Jawaban.
Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah 
atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. 
Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai 
dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut 
menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, 
tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian 
dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih]

[Majallatul Buhuts, 9/48]

MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUB

Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli kitab 
untuk mandi junub ?"

Jawaban.
Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang berkaitan 
dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk meninggalkan segala 
sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan hak suami yang telah 
menjadi kewajibannya.

[Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360]
 
DAMPAK NEGATIF MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
http://almanhaj.or.id/content/2191/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/2191/slash/0.html
HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
http://assunah.1bigtree.com/content/2192/slash/0.html

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke