> From: [email protected] > Date: Thu, 9 Dec 2010 10:28:31 +0700 > Ana punya pertanyaan yang penting dan berharap bisa mendapat jawaban > segera, Insya Allah. > Kasusnya seperti berikut. > Seorang teman telah menikah dengan seorang wanita nasrani dengan > cara nikah secara Islam dan juga secara agama wanita di gereja. > Kemudian beliau telah mengundang kami untuk menghadiri resepsi > pernikahan di sebuah gedung tanggal 11/12/10. > Pertanyaannya : > 1. Apa hukumnya menghadiri resepsi tsb ? > 2. Bagaimana hukumnya menikah seperti di atas ? > 3. Apakah boleh jika sang wanita tetap dengan agamanya ? > Jazzakallahu khoir atas bantuannya > Abu Hisyam > >>>>>>>>>> PERNIKAHAN SEORANG MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DI GEREJA http://almanhaj.or.id/content/200/slash/0 http://assunah.1bigtree.com/content/200/slash/0.html
Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : "Apakah boleh seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan Inggris ?" Jawaban. Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih] [Majallatul Buhuts, 9/48] MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUB Pertanyaan. Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli kitab untuk mandi junub ?" Jawaban. Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang berkaitan dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan hak suami yang telah menjadi kewajibannya. [Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360] DAMPAK NEGATIF MENIKAHI WANITA AHLI KITAB http://almanhaj.or.id/content/2191/slash/0 http://assunah.1bigtree.com/content/2191/slash/0.html HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB http://assunah.1bigtree.com/content/2192/slash/0.html ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
