>Pada 10 Desember 2010 09.05, asep akbar 
>[email protected]>menulis:
> Assalaamu'alaikum..mohon infonya untuk hukum donor darah. Jazakallahu
> khoiron
> >>>>>>>

Wa'alaykumussalam warohamtulloh..

Semoga link berikut ini bisa membantu akh.. Mengenai hukum mendonorkan darah
ataupun organ tubuh lainnya.

KONDISI YANG MEMPERBOLEHKAN TRANSFUSI DARAH
HUKUM DONOR DARAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2199/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/2199/slash/0.html

http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-donor-darah-atau-organ-tubuh
Intinya diperbolehkan untuk donor darah dengan beberapa syarat dan
penjelasan.
Berikut petikannya

*Pertama:* Hukum donor darah diperbolehkan dengan 3 syarat:

a. Dalam keadaan darurat
Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ
فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) .البقرة:173)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi,
dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya.

Berkata Syeikh Bin Baz:

لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة

“Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat.” (*Majmu Fatawa Syeikh
Bin Baz*20/71)

b. Tidak memudharati pendonor darah.
Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan memudharati orang lain.” (HR. Ibnu
Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Berkata Syeikh Al-Utsaimin:

فالتبرع بالدم إذا كان لا يضر الإنسان ما به بأس؛ لأن الدم يعوض سريعاً بخلاف
التبرع بالأعضاء، فالأعضاء لو تبرعت بها ما عوضت مرة ثانية

“Donor darah kalau tidak membawa mudharat maka tidak mengapa, karena darah
itu cepat diganti, beda dengan anggota badan karena dia tidak ada gantinya.”
(*Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb*)

c. Keterangan dokter yang terpercaya.

*Kedua:* Para ulama berbeda pendapat dalam masalah transplantasi (donor
organ tubuh).
Dan yang dikuatkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad
Al-Utsaimin adalah tidak boleh karena beberapa hal:

1. Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda:

كسر عظم الميت ككسره حيا
**

*“Memecah tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih
hidup.” *(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh
Al-Albany)

Sementara mengambil jantung dan ginjal misalnya lebih besar perkaranya dari
hanya sekedar memecah tulang.

2. Ini adalah jenis perendahan terhadap anggota tubuh manusia.
3. Allah ta’ala mencipta sepasang organ tubuh dengan hikmah dan faidah,
yaitu supaya bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau hilang satu maka
tentunya disana ada pengaruh ke badan.
4. Pemindahan organ ini kepada orang lain belum tentu berhasil, sementara
pendonor jelas merasakan mafsadahnya.
5. Organ tubuh adalah amanat dari Allah.
6. Jika pendonor hanya memiliki satu organ tubuh kemudian organ tubuh yang
satu itu rusak maka dia termudharati.
(Lihat *Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz* 13/364, *Fatawa Nur ‘Ala Ad-darb Syeikh
Muhammad Al-Utsaimin*)

*Ketiga:* Donor darah tidak mempengaruhi kemahraman, tidak seperti menyusui.
Karena susu meskipun berasal dari darah akan tetapi sudah berubah sehingga
memiliki hukum tersendiri, kemudian dalil hanya menunjukkan bahwa yang
menyebarkan kemahraman adalah menyusui dengan syarat minimal 5 kali menyusu
dan umur bayi kurang dari 2 tahun. (Lihat *Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah*21/145-148)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke