From: [email protected]
Date: Mon, 30 May 2011 03:18:02 +0000
Assalamualaikum,
gimana ya hukum donor darah mungkin ada yang bisa kasih masukan, karna tiap 3 
bulan sekali ditempat kerja diadakan donor darah, 
syukron
>>>>>>

HUKUM DONOR DARAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang yang 
kekurangan darah, dan pihak rumah sakit mencarikannya darah. Sementara kita 
mengetahui darah itu najis. Adakah rukhshah (keringanan hukum) bagi orang yang 
hendak mendonorkan darahnya kepada orang sakit yang sangat membutuhkan darah 
ini?

Jawaban
Hukum asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang 
diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk 
menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang 
lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, 
sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi 
pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan 
darah orang lain. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging 
babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi 
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya 
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah : 
173]

Allah berfirman.

“Artinya : Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang 
diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 
119]

[Al-Fatawa Al-Muta’aliqqah Bit-Thibbi Wa Ahkamil Mardha, halaman 348-349]
 
Selanjutnya baca KONDISI YANG MEMPERBOLEHKAN TRANSFUSI DARAH 
http://almanhaj.or.id/content/2199/slash/0
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke