saya seorang  dokter, di tawari perusahaan asuransi kesehatan, dengan 
sistem seperti ini: perusahaan itu menarik sejumlah uang kepada orang 
orang peserta asuransi itu tiap bulan , kemudian sebagian dari uang itu 
diserahkan setiap bulannya kepada dokter untuk biaya pemeriksaan dan 
penanganan orang orang yang menjadi peserta asuransi itu, baik peserta 
asuransi itu datang berobat atau tidak, ataupun jika peserta itu sering 
berobat,pokonya sudah sejumlah itu. kalau dilihat dari biaya berobat 
secara konvensional, di mana datang berobat terus bayar, maka jumlahnya 
sangat kecil, tetapi belum tentu semua paserta datang berobat. jadi 
makin sedikit pasien yang berobat maka untung dokter semakin besar, 
tetapi semakin banyak peserta yang berobat maka makin kecil keuntungan 
dokter bahkan bisa rugi. uangnya dibayarkan tiap awal bulan. apakah 
sistem seperti ini diperbolehkan dalam islam? katanya sistem ini 
berjalan baik di eropa dan isu nya akan diberlakukan di indonesia., dan 
katanya sistem seperti ini dapat menekan biaya kesehatan yang 
dikeluarkan oleh negara dan bangsa.

eka ardiansyah


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke