saya seorang dokter, di tawari perusahaan asuransi kesehatan, dengan sistem seperti ini: perusahaan itu menarik sejumlah uang kepada orang orang peserta asuransi itu tiap bulan , kemudian sebagian dari uang itu diserahkan setiap bulannya kepada dokter untuk biaya pemeriksaan dan penanganan orang orang yang menjadi peserta asuransi itu, baik peserta asuransi itu datang berobat atau tidak, ataupun jika peserta itu sering berobat,pokonya sudah sejumlah itu. kalau dilihat dari biaya berobat secara konvensional, di mana datang berobat terus bayar, maka jumlahnya sangat kecil, tetapi belum tentu semua paserta datang berobat. jadi makin sedikit pasien yang berobat maka untung dokter semakin besar, tetapi semakin banyak peserta yang berobat maka makin kecil keuntungan dokter bahkan bisa rugi. uangnya dibayarkan tiap awal bulan. apakah sistem seperti ini diperbolehkan dalam islam? katanya sistem ini berjalan baik di eropa dan isu nya akan diberlakukan di indonesia., dan katanya sistem seperti ini dapat menekan biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh negara dan bangsa.
eka ardiansyah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
