From: [email protected] Date: Thu, 9 Dec 2010 21:42:13 +0700 saya seorang dokter, di tawari perusahaan asuransi kesehatan, dengan sistem seperti ini: perusahaan itu menarik sejumlah uang kepada orang orang peserta asuransi itu tiap bulan , kemudian sebagian dari uang itu diserahkan setiap bulannya kepada dokter untuk biaya pemeriksaan dan penanganan orang orang yang menjadi peserta asuransi itu, baik peserta asuransi itu datang berobat atau tidak, ataupun jika peserta itu sering berobat,pokonya sudah sejumlah itu. kalau dilihat dari biaya berobat secara konvensional, di mana datang berobat terus bayar, maka jumlahnya sangat kecil, tetapi belum tentu semua paserta datang berobat. jadi makin sedikit pasien yang berobat maka untung dokter semakin besar, tetapi semakin banyak peserta yang berobat maka makin kecil keuntungan dokter bahkan bisa rugi. uangnya dibayarkan tiap awal bulan. apakah sistem seperti ini diperbolehkan dalam islam? katanya sistem ini berjalan baik di eropa dan isu nya akan diberlakukan di indonesia., dan katanya sistem seperti ini dapat menekan biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh negara dan bangsa. eka ardiansyah >>>>>>>>>>>>>>>>
Penawaran perusahaan asuransi kepada dokter, tidak lepas dari model asuransi yang diterapkan kepada para nasabah (polis), transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir. Wallahu a'lam Silakan baca penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin di situs almanhaj.or.id Jawaban http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0 http://assunah.1bigtree.com/content/1237/slash/0.html Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya. Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi. Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala. Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)] [Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
