From: [email protected]
Date: Thu, 9 Dec 2010 21:42:13 +0700
saya seorang dokter, di tawari perusahaan asuransi kesehatan, dengan 
sistem seperti ini: perusahaan itu menarik sejumlah uang kepada orang 
orang peserta asuransi itu tiap bulan , kemudian sebagian dari uang itu 
diserahkan setiap bulannya kepada dokter untuk biaya pemeriksaan dan 
penanganan orang orang yang menjadi peserta asuransi itu, baik peserta 
asuransi itu datang berobat atau tidak, ataupun jika peserta itu sering 
berobat,pokonya sudah sejumlah itu. kalau dilihat dari biaya berobat 
secara konvensional, di mana datang berobat terus bayar, maka jumlahnya 
sangat kecil, tetapi belum tentu semua paserta datang berobat. jadi 
makin sedikit pasien yang berobat maka untung dokter semakin besar, 
tetapi semakin banyak peserta yang berobat maka makin kecil keuntungan 
dokter bahkan bisa rugi. uangnya dibayarkan tiap awal bulan. apakah 
sistem seperti ini diperbolehkan dalam islam? katanya sistem ini 
berjalan baik di eropa dan isu nya akan diberlakukan di indonesia., dan 
katanya sistem seperti ini dapat menekan biaya kesehatan yang 
dikeluarkan oleh negara dan bangsa.
eka ardiansyah
>>>>>>>>>>>>>>>>                                  

Penawaran perusahaan asuransi kepada dokter, tidak lepas dari model asuransi 
yang diterapkan kepada para nasabah (polis), transaksi seperti jenis inilah 
-yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm 
(meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai 
maysir.
Wallahu a'lam

Silakan baca penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin di situs almanhaj.or.id

Jawaban
http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/1237/slash/0.html
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui 
kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari 
perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang 
diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar 
asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa 
pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar 
(parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si 
pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila 
kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah 
dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian 
apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi 
menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang 
berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm 
(mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah 
Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan 
berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan 
saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar 
(manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan 
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas 
[manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke