From: eka ardiansyah <[email protected]>
Date: Monday, December 13, 2010, 12:48 PM
bismillah, afwan ustadz, apakah kita berdosa jika meminta atau mengajak istri 
jima saat ia sedang puasa sunat senin kamis?
>>>>>>>>>>

tidak mengapa insya allah .. melayani suami adalah kewajiban sedang puasa sunat 
senin kamis hanya keutamaan (sunnah).

"Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, �Dalam hadits ini terdapat 
petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami 
merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan 
daripada melaksanakan amalan sunnah."

http://www.almanhaj.or.id/content/2318/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/2318/slash/0.html
�Artinya : Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur (untuk 
jima�/bersetubuh) dan si isteri menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], 
maka si isteri akan dilaknat oleh Malaikat hingga (waktu) Shubuh.� [5]

Dalam riwayat lain (Muslim) disebutkan: �sehingga ia kembali�. Dan dalam 
riwayat lain (Ahmad dan Muslim) disebutkan: �sehingga suaminya ridha kepadanya�.

Yang dimaksud �hingga kembali� yaitu hingga ia bertaubat dari perbuatan itu. [6]
Nabi shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda:

�Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan 
bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami 
meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia 
(isteri) tetap tidak boleh menolak.� [7]

Dalam ajaran Islam, seorang isteri dilarang berpuasa sunnat kecuali dengan izin 
suaminya, apabila suami berada di rumahnya (tidak safar). Berdasarkan hadits 
Nabi shallallaahu �alaihi wa sallam,

�Artinya ; Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnat) sedangkan suaminya ada 
(tidak safar) kecuali dengan izinnya. Tidak boleh ia mengizinkan seseorang 
memasuki rumahnya kecuali dengan izinnya dan apabila ia menginfakkan harta dari 
usaha suaminya tanpa perintahnya, maka separuh ganjarannya adalah untuk 
suaminya.� [8]

Dalam hadits ini ada tiga faedah:

[1]. Dilarang puasa sunnat kecuali dengan izin suami.
[2]. Tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kecuali dengan izin suami.
[3]. Apabila seorang isteri infaq/shadaqah hendaknya dengan izin suami.

Dalam hadits ini seorang isteri dilarang puasa sunnat tanpa izin dari suami. 
Larangan ini adalah larangan haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam 
an-Nawawi rahimahullaah.

Imam an-Nawawi berkata, �Hal ini karena suami mempunyai hak untuk 
�bersenang-senang� dengan isterinya setiap hari. Hak suami ini sekaligus 
merupakan kewajiban seorang isteri untuk melayani suaminya setiap saat. 
Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan amalan 
sunnah atau amalan wajib yang dapat ditunda pelaksanaannya.� [9]

Jika isteri berkewajiban mematuhi suaminya dalam melampiaskan syahwatnya, maka 
lebih wajib lagi baginya untuk mentaati suaminya dalam urusan yang lebih 
penting dari itu, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan 
keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban lainnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, �Dalam hadits ini terdapat 
petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami 
merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan 
daripada melaksanakan amalan sunnah.� [10]

Agama Islam hanya membatasi ketaatan dalam hal-hal ma�ruf yang sesuai dengan 
Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik, yaitu 
Salafush Shalih. Sedangkan perintah-perintah suami yang bertentangan dengan hal 
tersebut, tidak ada kewajiban bagi sang isteri untuk memenuhinya, bahkan dia 
berkewajiban untuk memberikan nasihat kepada suaminya dengan lemah lembut dan 
kasih sayang. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke