From: eka ardiansyah 
Sent: Monday, December 13, 2010 12:48 PM
bismillah, afwan ustadz, apakah kita berdosa jika meminta atau mengajak  istri 
jima saat ia sedang puasa sunat senin kamis?
>>>>>>>>>>>>>>>>

http://www.almanhaj.or.id/content/1644/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/1644/slash/0.html
HUKUM PUASA SUNNAH BAGI WANITA BERSUAMI
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita 
yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak 
musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh 
Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya 
bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali 
puasa Ramadhan"

Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya 
sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan 
baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk 
berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap 
bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan 
Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau 
setelahnya. 

APAKAH SUAMI BERHAK UNTUK MELARANG ISTRINYA BERPUASA SYAWAL
Oleh
Syaikh Abduillah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri 
saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan 
apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir 
di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin sauminya, hal ini untuk 
tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa 
tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya 
itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan 
hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk 
melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau 
menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa 
puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul 
Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin}


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke