Aurat laki-laki menurut jumhur adalah pusar sampai bawah kedua lutut itu aurat 
besaryang wajib ditutup. Sedang yang lainnya mengikut kewajiban tersebut 
wallahu alam . alisamanhasan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Budi Badru Zaman" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 14 Dec 2010 13:31:56 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Aurat laki-laki dan berpindahnya tempat utk sholat ba'da

Assalamu'alaikum,

Ana mau tanya hadist mengenai aurat laki-laki dan hadist mengenai 
berpindahnya tempat sholat setelah melakukan shalat fardhu.

Sukron.
Wassalam,

Budi Badru Zaman
 


Kirim email ke