Aurat laki-laki menurut jumhur adalah pusar sampai bawah kedua lutut itu aurat besaryang wajib ditutup. Sedang yang lainnya mengikut kewajiban tersebut wallahu alam . alisamanhasan Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: "Budi Badru Zaman" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 14 Dec 2010 13:31:56 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Aurat laki-laki dan berpindahnya tempat utk sholat ba'da Assalamu'alaikum, Ana mau tanya hadist mengenai aurat laki-laki dan hadist mengenai berpindahnya tempat sholat setelah melakukan shalat fardhu. Sukron. Wassalam, Budi Badru Zaman
