Apakah bergeser bisa dikatakan berpindah? Atau harus betul-betul pindah tempat? ________________________________ From: Abu Harits <[email protected]> To: assunnah assunnah <[email protected]> Sent: Wed, 15 December, 2010 7:39:32 Subject: RE: [assunnah]>>Berpindahnya tempat utk sholat ba'da<<
From: [email protected] Date: Tue, 14 Dec 2010 13:31:56 +0700 Assalamu'alaikum, Ana mau tanya hadist mengenai berpindahnya tempat sholat setelah melakukan shalat fardhu. Sukron. Wassalam, Budi Badru Zaman >>>>>>>>>>>>>>>>> Silakan baca penjelasan yang ada di situs almanhaj.or.id. Wallahu a'lam MEMISAHKAN ANTARA SHALAT RAWATIB DENGAN SHALAT WAJIB DENGAN UCAPAN http://assunah.1bigtree.com/content/815/slash/0.html http://almanhaj.or.id/content/2159/slash/0 http://assunah.1bigtree.com/content/2159/slash/0.html Di antara kaum muslimin ada yang mengerjakan shalat Jum’at, kemudian berdiri dan langsung mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah. Dan ini jelas salah. Yang benar adalah pindah ke tempat lain untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah atau minimal berbicara meski hanya dengan sedikit dzikir atau tasbih atau yang semisalnya untuk menyempurnakan pemisahan antara shalat Jum’at dengan shalat sunnahnya. Yang menjadi dalil bagi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya dari ‘Umar bin ‘Atha’ bin Abil Khuwar: “Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari Mu’awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, ‘Ya, aku pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di dalam maqshurah [1]. Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.’” [2] An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya terdapat dalil atas apa yang dikemukakan oleh rekan-rekan kami [3] bahwa shalat-shalat nafilah rawatib dan juga yang lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat pelaksanaan shalat fardhu ke tempat lain. Footnote [1]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid. [2]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883) dan Abu Dawud (no. 1129). [3]. Para penganut madzhab Imam asy-Syafi’i. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
