Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, Baru - baru ini ana telah terlanjur tolong menolong dalam hal keburukan, alkisah seorang teman dekat terjerat hutang dengan rentenir, walau dianya memiliki usaha namun hasilnya hanya habis untuk membayar riba ke rentenir tersebut. Teman tersebut meminjam uang pada ana untuk membayar hutang pokoknya ke rentenir, namun ana tidak mampu meminjami. Setelah tahu nilai nominal rupiah yang harus dia setor ke rentenir tersebut setiap bulannya lalu ana menyarankan agar dia menghutang ke bank saja dengan jaminan surat serifikat rumah ana yang mana uang pinjaman itu untuk melunasi hutangnya pada rentenir. Jumlah nominal rupiah yang harus disetor untuk bunga riba pada rentenir tersebut hampir sama dengan jumlah uang yang harus disetor ke bank setiap bulannya. Harapan ana semoga dalam 3 tahun dia mencicil uang ke bank tersebut dia bisa terlepas dari hutang ke rentenir dan ke bank. Apakah ana turut menanggung dosa riba, karna ana telah menyarankan dia menghutang ke bank untuk memperkecil kesusahan dia yang sudah terlanjur terjerat rentenir? Mohon saran dan nasehatnya. Jazakillah khairon..
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
