السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ

Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh)

Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad 
yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang 
yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak 
diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Keuntungan 
yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni riba 
qordh.

Contoh riba qordh: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian 
Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu 
Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan.  Tambahan Rp.200.000,- inilah 
yang disebut riba.

Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

“Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” (Lihat Asy 
Syarh Al Mumthi’, 8/63)

Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan 
dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan 
Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن 
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ 

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, 
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari 
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak 
(pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279)

Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) 
jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini:

Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di 
dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika 
seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu 
melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang 
waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang 
menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu 
tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho 
menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini 
tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah 
teranggap sama sekali.

Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. 
Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang 
tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya 
bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di 
–rahimahullah- dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)

Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang 
yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ 
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), 
orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang 
saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 
23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang 
Menyerahkannya].

Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury 
mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. 
Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari 
yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)

Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang 
yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di 
atas. Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah.

Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing 
penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau 
dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan).

Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Wed, 15 Dec 2010 17:09:42 
To: assunnah assunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Hutang ke Bank atau hutang ke Rentenir?


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu,
Baru - baru ini ana telah terlanjur tolong menolong dalam hal keburukan,
alkisah seorang teman dekat terjerat hutang dengan rentenir, walau dianya
memiliki usaha namun hasilnya hanya habis untuk membayar riba ke rentenir
tersebut. Teman tersebut meminjam uang pada ana untuk membayar hutang
pokoknya ke rentenir, namun ana tidak mampu meminjami. Setelah tahu nilai
nominal rupiah yang harus dia setor ke rentenir tersebut setiap bulannya
lalu ana menyarankan agar dia menghutang ke bank saja dengan jaminan surat
serifikat rumah ana yang mana uang pinjaman itu untuk melunasi hutangnya
pada rentenir. Jumlah nominal rupiah yang harus disetor untuk bunga riba
pada rentenir tersebut hampir sama dengan jumlah uang yang harus disetor ke
bank setiap bulannya. Harapan ana semoga dalam 3 tahun dia mencicil uang ke
bank tersebut dia bisa terlepas dari hutang ke rentenir dan ke bank.
Apakah ana turut menanggung dosa riba, karna ana telah menyarankan dia
menghutang ke bank untuk memperkecil kesusahan dia yang sudah terlanjur
terjerat rentenir? Mohon saran dan nasehatnya.
Jazakillah khairon..



Kirim email ke