Maaf, setahu saya harga emas itu relatif stabil dan tidak pernah naik. Nilai 
barang yang bisa ditukar dengan emas sejak jaman Mojopahit sampai sekarang 
insya Allah sama. Bahkan ketika Belanda beli barang di nusantara, mereka 
membayarnya dengan emas. Karena nilai emas di Belanda dan di Nusantara itu 
sama. Justru yang naik-turun (tapi lebih banyak turunnya) itu mata uang kita 
karena adanya deflasi-inflasi

hanif


2010/12/24 Abu Suhail <fauzah...@hotmail.com>

> Yang saya pahami dari fatwa Syaikh Abu Said al Jazairi adalah salah satu
> kasus khusus utang masa lampau (puluhan tahun), dimana nilai mata uang sudah
> tidak laku atau berubah secara mencolok, maka peminjam berkewajiban
> mengembalikan hutang senilai dengan emas.
>
> Sedangkan pertanyaan R. Soegiharto : Pemberi hutang dari awal menginginkan
> nilai hutang di konversikan emas dikarenakan takut nilainya berkurang karena
> inflasi.
>
> Padahal emas cenderung harganya berubah naik, dan masa pinjamanpun tidak
> lama hanya satu tahun.
>
> Wallahu a'lam
>
> From: ariefnur.bu...@gmail.com
> Date: Fri, 24 Dec 2010 11:13:09 +0700
>
> Bismillah...
> Saya ambil dari website ustadz Aris untuk menambah faidah :
> http://ustadzaris.com/hutang-di-masa-silam
> Ini yang lebih menentramkan buat hati saya. Wallohu a'lam.
> -arief nur-
>
> كيف يرد دين قد تغيرت قيمته مع مرور الزمن
> Bagaimana cara membayar hutang padahal nilai uang sudah berubah seiring
> perkembangan zaman?
> السؤال:
> إذا أراد مدين أن يرد الدَّيْنَ لصاحبه علما أن الدَّيْنَ (مائة دينار) قد
> استلفها في السّتينيات، فكم يرد إلى صاحبه؟ وأقصد هنا قيمة المائة دينار تغيّرت
> رأسًا، ففي السّتينيات كانت تساوي مثلا كيسا من السميد ، أما الآن فلا يمكننا
> أن نشتري بها إلا كيلو واحد ورطل من السميد؟.
> Pertanyaan, “Jika orang yang berhutang ingin membayar hutang senilai 100
> dinar al Jazair. Uang sejumlah itu dipinjam pada tahun 1960-an. Berapakah
> besaran uang yang harus dikembalikan saat ini? Yang aku maksudkan, nilai
> dari seratus dinar itu sudah benar-benar berubah. Dulu seratus dinar itu
> senilai satu karung tepung. Sedangkan saat ini uang seratus dinar hanya bisa
> digunakan untuk membeli kurang lebih satu kilogram tepung”.
> الجواب :  يثبت الدَّيْنُ في ذمّة المَدِين وقت القرض، فهو مُطالبٌ بقيمة ذلك
> المال. وإذا تغيرت قيمة المال كثيرًا، أَوْ أُلْغِيَ التعامل به، فإن على
> المدين إرجاع قيمة الدَّيْن ذهبًا،
> Jawaban Syaikh Abu Said al Jazairi-salah seorang ulama ahli sunnah di al
> Jazair-, “Orang yang berhutang memiliki kewajiban membayar hutang semenjak
> transaksi hutang piutang dilaksanakan. Oleh karena itu, orang yang berhutang
> dituntut untuk mengembalikan senilai besaran hutang yang didapatkan. Jika
> nilai dari mata uang berubah secara mencolok atau mata uang tersebut sudah
> tidak lagi dipergunakan maka orang yang berhutang memiliki kewajiban untuk
> mengembalikan uang senilai dengan emas.
> وعَلَيه فإن ما جاء في السؤال: على المدين أن يَرُدَّ قيمة المائة دينار
> جزائري بالذّهب، يعني يَنْظُر كَمْ كانت المائة دينار في السّتينيات تُساوي من
> الذّهب، فيُعطيه الآن قيمة الذهب، مثاله: كانت المائة دينار تساوي عَشر غرامات
> من الذّهب في ذلك الوقت، فيُعطيه الآن قيمة عشر غرامات من الذّهب.
> Berdasarkan penjelasan di atas, orang yang berhutang dalam kasus di atas
> memiliki kewajiban untuk mengembalikan nilai emas dari pinjaman uang sebesar
> seratus dinar Aljazair. Artinya, hendaknya dicek uang sebesar seratus dinar
> Aljazair pada tahun 1960-an itu senilai berapa gram emas. Berapa gram emas
> itulah yang dijadikan sebagai acuan pembayaran hutang pada saat ini.
> misalnya, seratus dinar pada tahun 1960an itu senilai dengan sepuluh gram
> emas maka besaran uang yang harus diserahkan kepada pemilik uang saat ini
> adalah uang yang bisa digunakan untuk membeli sepuluh gram emas.
> وقد ذهب إلى هذا القول كثير من علماء الحنابلة، منهم ابن تيمية، وابن القيّم،
> وهو قول الشيخ الألباني، رحمهم الله جميعا.
> Pendapat ini dipilih oleh banyak ulama yang bermazhab Hanbali semisal Ibnu
> Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikh al
> Albani”.
> Sumber:
> http://www.abusaid.net/index.php/fatawi-sites/194-2009-04-08-08-44-33.html
> Artikel www.ustadzaris.com
>
>
> 2010/12/24 Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
> From: rsoegiha...@yahoo.com
> Date: Wed, 22 Dec 2010 18:31:27 -0800
> Ikhwan yang budiman,
> Seorang teman bertanya :  apakah boleh seseorang meminjamkan uang kepada
> orang lain dengan menyetarakannya dengan nilai emas (misalnya jumlah yang
> dipinjam Rp 45 juta, nilai emas saat itu per gram adalah Rp 450 ribu, maka
> nilai hutang sama dengan 100 gram emas), lalu ketika jatuh tempo misalnya
> setahun kemudian, maka orang yang berhutang tadi harus mengembalikannya
> sebesar 100 gram emas juga, tanpa mempertimbangkan apakah nilainya naik atau
> turun.
> Pertanyaan ini muncul dari keinginan teman tadi untuk menolong saudaranya
> yang sedang membutuhkan, yang tidak ingin terjebak dalam praktek riba,
> tetapi juga tidak ingin nilai uang yang dipinjamkannya berkurang akibat
> adanya inflasi.
> mohon pencerahannya..
> Salam,
> R. Soegiharto
> >>>>>>>>>>>
>
> Peminjam harus mengembalikan dana yang dipinjam dari saudaranya, dengan
> mata uang yang sama seperti pada waktu meminjamnya, baik nilai tukarnya
> bertambah maupun berkurang. Wallahu a'lam
>
> http://almanhaj.or.id/content/2076/slash/0
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah
> meminjam dana senilai 20.000 rupe Pakistan dari saudara saya. Jumlah
> tersebut pada saat itu sama dengan 7000 riyal Saudi misalnya. Sekarang saya
> bermaksud untuk mengembalikan dana tersebut kepadanya, dan dana 20.000 rupe
> Pakistan sekarang ini sama dengan 2000 riyal Saudi. Apakah saya
> mengembalikan dana tersebut dengan riyal Saudi (2000 riyal) ataukah saya
> harus mengembalikan kepadanya senilai 7000 riyal sesuai dengan nilai
> tukarnya pada waktu pinjam meminjam, ataukah saya harus mengembalikannya
> dengan rupe Pakistan seperti pada saat saya meminjam darinya?
>
> Jawaban
> Anda harus mengembalikan dana yang anda pinjam dari saudara anda tersebut
> dengan mata uang yang sama seperti pada waktu anda meminjam, baik nilai
> tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata
> uang lainnya. Dengan demikian, anda harus mengembalikan 20.000 rupe Pakistan
> kepadanya seperti yang anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun
> melakukan pengurangan.
>
> Namun demikian, anda juga boleh mengembalikannnya dalam bentuk mata uang
> Saudi maupun yang lainnya dengan syarat serah terima dilakukan di tempat.
> Hal itu berdasarkan pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ada
> seseorang yang bertanya kepada beliau, bahwa dia pernah menjual dirham dan
> mengambil dinar, dan dia menjual dinar dan mengambil dirham, maka beliau pun
> bersabda.
>
> لأ بأ س أن تأ خذها بسعر يو مها ما لم تفتر قا وبينكما شىء
>
> "Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari
> itu selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu" [1]
>
> Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
> kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
> sallam, keluarga dan para sahabatnya.
> [Pertanyaan no. 19785]
>
> [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1
> dari Fatwa No. 8924 dan Pertanyaan no. 19785, Disalin dari Fataawaa
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia
> Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq
> Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
> ________
> Footnotes
> [1]. HR Abu Dawud no. 3354, Ahmad II/506 no. 6247. Dan didhaifkan


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke