Merujuk buku Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariah karangan ust Dr Muhammad Arifin bin Badri hal 149-150, pembahasan salah satu rukun yg terpenting dari akad mudharabah yaitu keuntungan. Berikut kutipannya yg ana ringkas:
Berkaitan dengan rukun ini para ulama telah menyebutkan beberapa persyaratan berikut: a. Kedua belah pihak terkait harus mengetahui dan telah menyepakati sejak awal akad prosentasi bagian dari masing2 dari keuntungan. b. Pembagian hasil harus dalam bentuk nisbah misalnya separoh, sepertiga, seperempat, dan seterusnya. Tidak dibenarkan untuk membagi hasil dalam bentuk uang nyata dalam jumlah tertentu. c. Benar2 yg dibagi adalah keuntungan. Tidak dibenarkan bagi keduanya untuk mendapat nisbah dari selain keuntungan misalnya mensyaratkan agar pemodal mendapatkan bagian 30% dari total modal yg ia berikan kepada pengusaha. Perilaku pemodal ini menjadikan ia senantiasa mendapatkan bagian walaupun, pengusaha tidak berhasil mendapatkan sedikit keuntungan. Membaca kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa jelas2 tidak dibenarkan mendapat bagi hasil dari modal karena pemodal tidak menanggung kerugian dan bagi hasil tersebut menjadi tidak ada bedanya dengan bunga pinjaman. Wallahu 'alam -----Original Message----- From: Dedi Gunawan <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 24 Dec 2010 15:33:15 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [assunnah]>>Bolehkan Mengaitkan Hutang Piutang Dengan Nilai Emas<< bagaimanakah jika misalnya seperti bagi hasil, pihak yang meminjam butuh modal untuk menjalankan projeknya, nanti kalau sudah selesai projeknya, akan diberi bagi hasil 10% dari modal pinjaman yang diberikan. apakah nilai 10% tersebut termasuk riba? terima kasih atas pencerahannya, karena sedang mengalami hal tersebut. 2010/12/24 Tb Ade Yusuf <[email protected]> > Hal ini pernah dibahas di kajian ust Dr Muhammad Arifin bin Badri di masjid > Al Barkah, pinjam uang harus kembali uang dengan nilai yang sama. Kelebihan > pengembaliannya adalah riba. > > Ahsan teman antum pinjamkan emas (bukan uang) misal 100gr logam mulia, dan > kembalikan dalam jumlah dan jenis yang sama yaitu 100gr logam mulia. Tidak > boleh mengembalikannya dalam bentuk dan jenis yg berbeda misal dengan 120gr > emas 22 karat meskipun nilainya sama, karena kelebihan beratnya adalah riba. > > Wallahu 'alam > > http://konsultasisyariah.com/riba-haram > > Riba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah? > > Pertanyaan: > > Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas > kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah > hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan > bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang > membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan > tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? Bila > dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang > kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang > bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun ?misalnya-. Dengan > demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan > menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, > misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. Dengan cara ini, berarti > ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang > merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada > kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun? > > Jawaban: > > Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. > Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya > dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau > orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya > dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari > penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan > hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta?ala berfirman, > > ????????? ??????????? ???????? ??? ?????????? ?????? ????? ??????? ??????? > ????????????? ???????????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???????? > ???????? ????????? ?????? ???????? ????????? ?????? ????????? ????????? > ???????? ????? ?????? ?????????? ???? ???????? ?????????? ?????? ??? ?????? > ?????????? ????? ?????? ?????? ????? ????????????? ????????? ???????? ???? > ?????? ?????????? . ???????? ?????? ????????? ????????? ???????????? > ???????? ??? ??????? ????? ???????? ??????? ??????: 275-276 > > ?Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan > seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit > gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata > (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang > telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari > mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum > datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang > mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; > mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan > sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat > kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.? (Qs. al-Baqarah: 275-276). > > Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ?anhu meriwayatkan dari Nabi > shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda, > > ????? ?????? ?????? ?????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ?????? > ?????? ???? ???? ???? ????? ??? ??? ??? ??? ?? ?????? ??? ????. ???? ???? > > ?Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan > gandum, sya?ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya?ir, kurma dijual > dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) harus > sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia > telah berbuat riba.? (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih). > > Sahabat Abu Sa?id al-Khudri radhiallahu ?anhu menuturkan bahwasannya Nabi > shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda, > > ?? ?????? ????? ?????? ??? ???? ???? ??? ????? ????? ??? ??? ??? ?????? > ????? ?????? ??? ???? ???? ??? ????? ????? ??? ??? ??? ?????? ???? ????? > ?????. ???? ??????? ????? > > ?Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, > dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. > Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, > dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan > janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar > dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.? (HR. al-Bukhary dan > Muslim). > > Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu > ?alaihi wa sallam bersabda, > > ????? ?????? ?????? ?????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ?????? > ?????? ???? ???? ???? ????? ??? ??? ??? ??? ?? ?????? ??? ???? ????? > ??????? ??? ????. ???? ???? > > ?Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan > gandum, sya?ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya?ir, kurma dijual > dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. > Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, > pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.? (HR. Muslim). > > Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ?anhu > bahwasannya ia menuturkan, > > ??? ???? ???? ???? ???? ???? ????? ??? ????? ?????? ?????? ??????? ????: > (?? ????). ???? ???? > > ?Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba > (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya > (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, > ?Mereka itu sama dalam hal dosanya?.? (HR. Muslim). > > Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama > dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu > hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, > hendaknya setiap orang muslim untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang > dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ?Azza wa > Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam > hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang > yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan > menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi > hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan > dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari > keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, > maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan > sosial. > > Kedua: Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk > berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih > atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan > Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang > dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di > tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai > negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain > dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, > sebagaimana dijelaskan di atas. > > Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan > kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.? Sumber: Majmu? Fatawa > al-Lajnah ad-Da?imah 13/268-271, fatwa no. 3630 > > Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. > Artikel: www.PengusahaMuslim.com > Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com > > -----Original Message----- > From: Abu Harits <[email protected] <abu_harits%40hotmail.com>> > Sender: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Date: Fri, 24 Dec 2010 03:10:19 > To: assunnah assunnah<[email protected]<assunnah%40yahoogroups.com> > > > Reply-To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Subject: RE: [assunnah]>>Bolehkan Mengaitkan Hutang Piutang Dengan Nilai > Emas<< > > From: [email protected] <rsoegiharto%40yahoo.com> > Date: Wed, 22 Dec 2010 18:31:27 -0800 > Ikhwan yang budiman, > Seorang teman bertanya : apakah boleh seseorang meminjamkan uang kepada > orang lain dengan menyetarakannya dengan nilai emas (misalnya jumlah yang > dipinjam Rp 45 juta, nilai emas saat itu per gram adalah Rp 450 ribu, maka > nilai hutang sama dengan 100 gram emas), lalu ketika jatuh tempo misalnya > setahun kemudian, maka orang yang berhutang tadi harus mengembalikannya > sebesar 100 gram emas juga, tanpa mempertimbangkan apakah nilainya naik atau > turun. > Pertanyaan ini muncul dari keinginan teman tadi untuk menolong saudaranya > yang sedang membutuhkan, yang tidak ingin terjebak dalam praktek riba, > tetapi juga tidak ingin nilai uang yang dipinjamkannya berkurang akibat > adanya inflasi. > mohon pencerahannya.. > Salam, > R. Soegiharto > >>>>>>>>>>> > > Peminjam harus mengembalikan dana yang dipinjam dari saudaranya, dengan > mata uang yang sama seperti pada waktu meminjamnya, baik nilai tukarnya > bertambah maupun berkurang. Wallahu a'lam > > http://almanhaj.or.id/content/2076/slash/0 > Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah > meminjam dana senilai 20.000 rupe Pakistan dari saudara saya. Jumlah > tersebut pada saat itu sama dengan 7000 riyal Saudi misalnya. Sekarang saya > bermaksud untuk mengembalikan dana tersebut kepadanya, dan dana 20.000 rupe > Pakistan sekarang ini sama dengan 2000 riyal Saudi. Apakah saya > mengembalikan dana tersebut dengan riyal Saudi (2000 riyal) ataukah saya > harus mengembalikan kepadanya senilai 7000 riyal sesuai dengan nilai > tukarnya pada waktu pinjam meminjam, ataukah saya harus mengembalikannya > dengan rupe Pakistan seperti pada saat saya meminjam darinya? > > Jawaban > Anda harus mengembalikan dana yang anda pinjam dari saudara anda tersebut > dengan mata uang yang sama seperti pada waktu anda meminjam, baik nilai > tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata > uang lainnya. Dengan demikian, anda harus mengembalikan 20.000 rupe Pakistan > kepadanya seperti yang anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun > melakukan pengurangan. > > Namun demikian, anda juga boleh mengembalikannnya dalam bentuk mata uang > Saudi maupun yang lainnya dengan syarat serah terima dilakukan di tempat. > Hal itu berdasarkan pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ada > seseorang yang bertanya kepada beliau, bahwa dia pernah menjual dirham dan > mengambil dinar, dan dia menjual dinar dan mengambil dirham, maka beliau pun > bersabda. > > ?? ?? ? ?? ?? ???? ???? ?? ??? ?? ?? ???? ?? ??????? ??? > > "Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari > itu selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu" [1] > > Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan > kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ?alaihi wa > sallam, keluarga dan para sahabatnya. > [Pertanyaan no. 19785] > > [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 > dari Fatwa No. 8924 dan Pertanyaan no. 19785, Disalin dari Fataawaa > Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia > Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq > Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] > ________ > Footnotes > [1]. HR Abu Dawud no. 3354, Ahmad II/506 no. 6247. Dan didhaifkan oleh > Al-Albani ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
