NIKAH DENGAN ORANG KAFIR
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/2943/slash/0

Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga dalam naungan cinta. 
Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus disiapkan untuk 
membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah Islam memberikan perhatian dalam 
mewujudkan faktor pendukung terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat 
terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam membangun keluarga, nasehat, 
anjuran serta bimbingan dalam mewujudkan kehidupan yang baik.

Percampuran kaum muslimin dengan kafir dewasa ini adalah sesuatu yang tidak 
bisa dielakkan, karena kepentingan di antara mereka sangat berkait akibat 
adanya pergaulan bebas. Tentunya hal ini dapat mengakibatkan munculnya hubungan 
yang terus menerus dan saling mempengaruhi di antara mereka. 

Berkait dengan intraksi antar umat beragama, Islam memiliki aturan yang 
sempurna. Aturan ini dapat menjaga keselamatan aqidah dan kepribadian umatnya, 
secara umum ataupun individu. Peraturan ini harus diterapkan oleh kaum muslimin 
demi menyelamatkan diri dan lingkungan dari kerusakan dan kesengsaraan. 

Penerapan aturan ini menjadi semakin penting seiring dengan sedikitnya kaum 
muslimin yang mengerti syari’at serta gencarnya propaganda pluralisme yang 
mengusung pemikiran bahwa semua agama itu sama. Jika tidak diterapkan, lambat 
laun aqidah al-Walâ’(setia kepada kaum muslimin) wal Barâ (membenci 
orang-orangkafir) yang merupakan salah satu pokok aqidah Islam, akan terkikis 
habis.

Di antara fenomena yang menunjukkan aqidah al-Walâ’ dan al Barâ ini mulai 
luntur dari hati sebagian kaum muslimin dan perlu mendapatkan perhatian yaitu 
berlangsungnya pernikahan antara seorang wanita muslimah dengan non muslim 
(baca kafir) di masyarakat kita. Peristiwa tragis ini terjadi, mungkin karena 
ketidak tahuan si pelaku terhadap ajaran Islam tentang masalah ini atau ada 
yang sengaja mengaburkan ajaran Islam demi memuluskan penyebaran pemikiran 
pluralismenya. Oleh karena itu, aturan Islam tentang masalah ini perlu 
dijelaskan.

SIAPAKAH ORANG KAFIR ITU?
Orang kafir dalam syariat Islam adalah sebutan untuk umat non muslim yang 
terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala : 

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ 
مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa 
mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti 
yang nyata. [al-Bayyinah/ 98:1]

Oleh karena itu, saat membicarakan hukum pernikahan dengan orang kafir berarti 
mencakup hukum pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli 
kitab.

MENIKAHI WANITA MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik baik merdeka maupun budak. 
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : 

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ 
مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dan 
sungguh wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia 
menarik hatimu. [al-Baqarah/2:221][1]

Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan 
perempuan-perempuan kafir [al-Mumtanah/ 60:10]

Sehingga setelah Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini Umar bin al-Khatthab 
Radhiyallahu 'anhu menceraikan dua istri beliau Radhiyallahu 'anhu yang 
dinikahinya ketika masih musyrik.[2] 

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Tidak ada perselisihan di antara para 
ulama bahwa wanita dan sembelihan semua orang kafir selain ahli kitab seperti 
orang yang menyembah patung, batu, pohon dan hewan yang mereka anggap baik, 
haram (bagi kaum muslimin).[3] 

MENIKAHKAN WANITA MUSLIMAH DENGAN ORANG KAFIR
Kaum muslimin dilarang menikahkan wanita muslimah dengan semua orang kafir baik 
orang Yahudi, Nashrani, penyembah berhala (paganis) atau lainnya. Karena mereka 
tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah walaupun muslimah tersebut seorang 
fasiq. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ 
مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ 
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ 
آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) 
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari 
orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, 
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah 
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka 
mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2:221]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menyatakan : Maknanya 
adalah janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita 
mu'min-red) hingga mereka beriman. [4] 

Hal ini juga dipertegas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ 
فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ 
مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ 
وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu 
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. 
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui 
bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada 
(suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang 
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka. 
[al-Mumtahanah/60:10]

Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan : “Ayat ini 
berisi pengharaman kaum mukminat bagi orang-orang kafir.” [5] 

Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang untuk 
mempertahankan status pernikahan kaum mukminat dengan orang kafir. Bila status 
pernikahan yang sudah terjadi saja harus diputus, maka tentu lebih tidak boleh 
lagi bila memulai pernikahan baru.

Sedangkan secara logika tentang pelarangan ini, syaikh Muhammad bin Shâlih 
al-Utsaimîn menyatakan : “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak 
mungkin seorang muslimah itu akan menjadi baik di bawah kekuasaan suami yang 
kafir padahal suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِن دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا 
لَدَى الْبَابِ

Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis 
Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya menjumpai suami (sayyid) 
wanita itu di depan pintu. [Yusuf/12:25]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ

Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah tawanan 
kalian.[6] 

MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik 
secara umum dalam surat al-Baqarah ayat 221 di atas, namun Allah Azza wa Jalla 
mengecualikan larangan menikahi wanita ahli kitab dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ 
حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ 
الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن 
قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ 
وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) 
orang-orang yang diberikanAl-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal 
pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga 
kehormatan dari kalangan kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga 
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu 
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud 
berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. [al-Mâidah/5:5]

Imam Abu Ja’far ath-Thabari rahimahullah menyatakan: “Pendapat yang paling 
rajih tentang tafsir ayat (221 dari al-Baqarah –pen-) adalah pendapat Qatâdah 
rahimahullah yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan oleh Allah Subhanahu wa 
Ta'ala dalam firmanNya:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

(Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman) adalah 
wanita musyrik selain ahli kitab. Secara zhahir ayat ini bersifat umum. namun 
kandungannya bersifat khusus, tidak ada yang dimansukh (dihapus) sama sekali. 
Dan wanita ahli kitab tidak termasuk didalam ayat di atas, karena Allah 
Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan bagi kaum muslimin untuk menikahi 
wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari ahli kitab dengan firman-Nya:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

(dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi 
Al-Kitab sebelum kamu,) sebagaimana Allah Azza wa Jalla menghalalkan 
wanita-wanita mukminat yang menjaga kehormatan. [7]

Dengan dasar ayat ini para ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita 
ahli kitab yang merdeka. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan : “Tidak ada 
perselisihan di antara para ulama tentang kehalalan wanita merdeka ahli kitab. 
Di antara yang diriwayatkan (menikahi mereka) adalah Umar bin al-Khathab 
Radhiyallahu 'anhu, Utsmân Radhiyallahu 'anhu [8], Thalhah Radhiyallahu 'anhu, 
Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu [9], Salmân Radhiyallahu 'anhu, Jâbir Radhiyallahu 
'anhu [10] dan yang lainnya.

Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak ada riwayat shahih dari 
seorangpun ulama generasi pertama yang mengharamkan wanita ahli kitab yang 
merdeka. [11]

MENGAPA WANITAMUSLIMAH DILARANG MENIKAH DENGAN ORANG KAFIR SEDANGKAN LELAKI 
MUSLIM DIPERBOLEHKAN MENIKAHI WANITA KAFIR AHLI KITAB?
Pertanyaan ini dijawab dari dua sisi :
1. Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah 
tangga ada pada suami karena statusnya sebagai seorang lelaki walaupun setara 
dalam akad. Sebab kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada, 
sebagaimana dalam perbudakan. Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita maka 
ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut. Sedangkan wanita 
apabila memiliki budak lelaki maka tidak boleh berhubungan intim dengannya. 
Ditambah juga karena kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya padahal 
ia kafir tentunya agama sang wanita dan anak-anaknya tidak selamat dari 
pengaruhnya.

2. Islam itu sempurna sementara yang lain tidak. Maka dibangun di atas hal ini 
perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga. Seorang 
muslim apabila menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan 
rasul wanita tersebut. Sehingga sang suami akan tinggal bersama istrinya ini 
dengan didasari penghormatan kepada agama sang istri secara garis besar. Lalu 
terjadilah di sana kesempatan untuk saling memahami dan bisa jadi mengantar 
wanita tersebut masuk Islam dengan konsekwensi kandungan kitab sucinya. Adapun 
bila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah, ia tetap tidak beriman 
kepada agama wanita tersebut. Sehingga ia tidak menghormati prinsip dan agama 
istrinya. Dan tidak ada kesempartan untuk saling memahami pada perkara yang ia 
sendiri tidak mengimaninya. Karena itulah pernikahan ini dilarang.[12] 

SIAPAKAH WANITA AHLI KITAB YANG DIMAKSUD?
Mayoritas ulama menafsirkan kata al-Muhshanât dalam ayat ini dengan wanita yang 
menjaga kehormatannya dan dengan dasar ini sebagian ulama membolehkan 
pernikahan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya baik merdeka ataupun 
budak. 

Sedangkan yang dimaksud dengan ahli kitab di sini adalah orang Yahudi dan 
Nashrani (Kristen). 

Namun yang perlu diingat di sini seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli 
kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki aqidah yang kokoh, mengerti 
hukum-hukum syari’at dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hokum dan syiar 
Islam. Perlu diingat bahwa menikahi wanita ahli kitab mengandung banyak resiko 
terhadap aqidah sang lelaki ataupun nantinya berpengaruh pada agama anak 
keturunannya. Kenyataannya sudah jelas dan banyak terjadi, berapa banyak 
keluarga yang hancur agamanya dengan sebab ibunya seorang ahli kitab. Oleh 
karena itu sebaiknya ingat kembali kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا 
وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ 
يَدَاكَ 

Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan 
agamanya, maka ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung. [HR 
al-Bukhari].

Nikahilah wanita muslimah yang taat beragama! Itu lebih baik bagi anda.
Wabilahi taufiq. 

Referensi:
1. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ karya syaikh Muhammad bin Shâlih 
al-Utsaimîn
2. Al-Mughni karya Ibnu Qudâmah
3. Jâmi’ ahkâm an-Nisâ` karya syaikh Musthafa al-’Adawi
4. Fath al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri karya Ibnu Hajar al-‘Asqalâni.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Syarhu al-Mumti’ 12/146
[2]. Lihat kisahnya diriwayatkan dalam Shahîh al-Bukhâri –lihat Fath al-Bâri 
5/322 
[3]. Lihat al-Mughnî 9/548
[4]. Syarhu al-Mumti’ 12/145
[5]. Adhwâ’ al-Bayân 8/163
[6]. Syarhu al-Mumti’ 12/145. Hadits yang beliau sampaikan ini ada dalam sunan 
at-Tirmidzi dengan lafazh :

أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ 

Ketahuilah berbuat baiklah pada wanita karena mereka adalah tawanan disisi 
kalian. [HR at-Tirmidzi no. 1163 dan beliau berkata : Hadits hasan shohih. Juga 
diriwayatkan ibnu Majah no. 1851]

[7]. Lihat jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/118
[8]. Diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad dha’îf sebagaimana disampaikan syaikh 
Musthafa al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/123
[9]. Diriwayatkan Sa’id bin Manshûr dan dinilai shahih oleh syaikh Musthafa 
al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/122
[10]. Diriwayatkan imam asy-Syâfi’i dalam al-Umm dan dinyatakan syaikh Musthafa 
al-‘Adawi : Para perawinya tsiqah. (lihat Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/122
[11]. Al-Mughni 9/545
[12]. Diambil dari Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/120 dengan sedikit perubahan.         
                                  

Kirim email ke