NIKAH DENGAN ORANG KAFIR
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/2943/slash/0
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga dalam naungan cinta.
Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus disiapkan untuk
membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah Islam memberikan perhatian dalam
mewujudkan faktor pendukung terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat
terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam membangun keluarga, nasehat,
anjuran serta bimbingan dalam mewujudkan kehidupan yang baik.
Percampuran kaum muslimin dengan kafir dewasa ini adalah sesuatu yang tidak
bisa dielakkan, karena kepentingan di antara mereka sangat berkait akibat
adanya pergaulan bebas. Tentunya hal ini dapat mengakibatkan munculnya hubungan
yang terus menerus dan saling mempengaruhi di antara mereka.
Berkait dengan intraksi antar umat beragama, Islam memiliki aturan yang
sempurna. Aturan ini dapat menjaga keselamatan aqidah dan kepribadian umatnya,
secara umum ataupun individu. Peraturan ini harus diterapkan oleh kaum muslimin
demi menyelamatkan diri dan lingkungan dari kerusakan dan kesengsaraan.
Penerapan aturan ini menjadi semakin penting seiring dengan sedikitnya kaum
muslimin yang mengerti syari’at serta gencarnya propaganda pluralisme yang
mengusung pemikiran bahwa semua agama itu sama. Jika tidak diterapkan, lambat
laun aqidah al-Walâ’(setia kepada kaum muslimin) wal Barâ (membenci
orang-orangkafir) yang merupakan salah satu pokok aqidah Islam, akan terkikis
habis.
Di antara fenomena yang menunjukkan aqidah al-Walâ’ dan al Barâ ini mulai
luntur dari hati sebagian kaum muslimin dan perlu mendapatkan perhatian yaitu
berlangsungnya pernikahan antara seorang wanita muslimah dengan non muslim
(baca kafir) di masyarakat kita. Peristiwa tragis ini terjadi, mungkin karena
ketidak tahuan si pelaku terhadap ajaran Islam tentang masalah ini atau ada
yang sengaja mengaburkan ajaran Islam demi memuluskan penyebaran pemikiran
pluralismenya. Oleh karena itu, aturan Islam tentang masalah ini perlu
dijelaskan.
SIAPAKAH ORANG KAFIR ITU?
Orang kafir dalam syariat Islam adalah sebutan untuk umat non muslim yang
terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala :
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ
مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa
mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti
yang nyata. [al-Bayyinah/ 98:1]
Oleh karena itu, saat membicarakan hukum pernikahan dengan orang kafir berarti
mencakup hukum pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli
kitab.
MENIKAHI WANITA MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik baik merdeka maupun budak.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ
مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dan
sungguh wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. [al-Baqarah/2:221][1]
Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir [al-Mumtanah/ 60:10]
Sehingga setelah Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini Umar bin al-Khatthab
Radhiyallahu 'anhu menceraikan dua istri beliau Radhiyallahu 'anhu yang
dinikahinya ketika masih musyrik.[2]
Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Tidak ada perselisihan di antara para
ulama bahwa wanita dan sembelihan semua orang kafir selain ahli kitab seperti
orang yang menyembah patung, batu, pohon dan hewan yang mereka anggap baik,
haram (bagi kaum muslimin).[3]
MENIKAHKAN WANITA MUSLIMAH DENGAN ORANG KAFIR
Kaum muslimin dilarang menikahkan wanita muslimah dengan semua orang kafir baik
orang Yahudi, Nashrani, penyembah berhala (paganis) atau lainnya. Karena mereka
tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah walaupun muslimah tersebut seorang
fasiq. Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ
مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ
آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari
orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2:221]
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menyatakan : Maknanya
adalah janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mu'min-red) hingga mereka beriman. [4]
Hal ini juga dipertegas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ
فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ
مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ
وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui
bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada
(suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.
[al-Mumtahanah/60:10]
Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan : “Ayat ini
berisi pengharaman kaum mukminat bagi orang-orang kafir.” [5]
Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang untuk
mempertahankan status pernikahan kaum mukminat dengan orang kafir. Bila status
pernikahan yang sudah terjadi saja harus diputus, maka tentu lebih tidak boleh
lagi bila memulai pernikahan baru.
Sedangkan secara logika tentang pelarangan ini, syaikh Muhammad bin Shâlih
al-Utsaimîn menyatakan : “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak
mungkin seorang muslimah itu akan menjadi baik di bawah kekuasaan suami yang
kafir padahal suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِن دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا
لَدَى الْبَابِ
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis
Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya menjumpai suami (sayyid)
wanita itu di depan pintu. [Yusuf/12:25]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :
اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ
Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah tawanan
kalian.[6]
MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik
secara umum dalam surat al-Baqarah ayat 221 di atas, namun Allah Azza wa Jalla
mengecualikan larangan menikahi wanita ahli kitab dalam firman-Nya:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن
قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberikanAl-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan dari kalangan kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. [al-Mâidah/5:5]
Imam Abu Ja’far ath-Thabari rahimahullah menyatakan: “Pendapat yang paling
rajih tentang tafsir ayat (221 dari al-Baqarah –pen-) adalah pendapat Qatâdah
rahimahullah yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala dalam firmanNya:
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
(Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman) adalah
wanita musyrik selain ahli kitab. Secara zhahir ayat ini bersifat umum. namun
kandungannya bersifat khusus, tidak ada yang dimansukh (dihapus) sama sekali.
Dan wanita ahli kitab tidak termasuk didalam ayat di atas, karena Allah
Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan bagi kaum muslimin untuk menikahi
wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari ahli kitab dengan firman-Nya:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
(dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al-Kitab sebelum kamu,) sebagaimana Allah Azza wa Jalla menghalalkan
wanita-wanita mukminat yang menjaga kehormatan. [7]
Dengan dasar ayat ini para ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita
ahli kitab yang merdeka. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan : “Tidak ada
perselisihan di antara para ulama tentang kehalalan wanita merdeka ahli kitab.
Di antara yang diriwayatkan (menikahi mereka) adalah Umar bin al-Khathab
Radhiyallahu 'anhu, Utsmân Radhiyallahu 'anhu [8], Thalhah Radhiyallahu 'anhu,
Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu [9], Salmân Radhiyallahu 'anhu, Jâbir Radhiyallahu
'anhu [10] dan yang lainnya.
Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak ada riwayat shahih dari
seorangpun ulama generasi pertama yang mengharamkan wanita ahli kitab yang
merdeka. [11]
MENGAPA WANITAMUSLIMAH DILARANG MENIKAH DENGAN ORANG KAFIR SEDANGKAN LELAKI
MUSLIM DIPERBOLEHKAN MENIKAHI WANITA KAFIR AHLI KITAB?
Pertanyaan ini dijawab dari dua sisi :
1. Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah
tangga ada pada suami karena statusnya sebagai seorang lelaki walaupun setara
dalam akad. Sebab kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada,
sebagaimana dalam perbudakan. Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita maka
ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut. Sedangkan wanita
apabila memiliki budak lelaki maka tidak boleh berhubungan intim dengannya.
Ditambah juga karena kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya padahal
ia kafir tentunya agama sang wanita dan anak-anaknya tidak selamat dari
pengaruhnya.
2. Islam itu sempurna sementara yang lain tidak. Maka dibangun di atas hal ini
perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga. Seorang
muslim apabila menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan
rasul wanita tersebut. Sehingga sang suami akan tinggal bersama istrinya ini
dengan didasari penghormatan kepada agama sang istri secara garis besar. Lalu
terjadilah di sana kesempatan untuk saling memahami dan bisa jadi mengantar
wanita tersebut masuk Islam dengan konsekwensi kandungan kitab sucinya. Adapun
bila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah, ia tetap tidak beriman
kepada agama wanita tersebut. Sehingga ia tidak menghormati prinsip dan agama
istrinya. Dan tidak ada kesempartan untuk saling memahami pada perkara yang ia
sendiri tidak mengimaninya. Karena itulah pernikahan ini dilarang.[12]
SIAPAKAH WANITA AHLI KITAB YANG DIMAKSUD?
Mayoritas ulama menafsirkan kata al-Muhshanât dalam ayat ini dengan wanita yang
menjaga kehormatannya dan dengan dasar ini sebagian ulama membolehkan
pernikahan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya baik merdeka ataupun
budak.
Sedangkan yang dimaksud dengan ahli kitab di sini adalah orang Yahudi dan
Nashrani (Kristen).
Namun yang perlu diingat di sini seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli
kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki aqidah yang kokoh, mengerti
hukum-hukum syari’at dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hokum dan syiar
Islam. Perlu diingat bahwa menikahi wanita ahli kitab mengandung banyak resiko
terhadap aqidah sang lelaki ataupun nantinya berpengaruh pada agama anak
keturunannya. Kenyataannya sudah jelas dan banyak terjadi, berapa banyak
keluarga yang hancur agamanya dengan sebab ibunya seorang ahli kitab. Oleh
karena itu sebaiknya ingat kembali kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا
وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ
يَدَاكَ
Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan
agamanya, maka ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung. [HR
al-Bukhari].
Nikahilah wanita muslimah yang taat beragama! Itu lebih baik bagi anda.
Wabilahi taufiq.
Referensi:
1. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ karya syaikh Muhammad bin Shâlih
al-Utsaimîn
2. Al-Mughni karya Ibnu Qudâmah
3. Jâmi’ ahkâm an-Nisâ` karya syaikh Musthafa al-’Adawi
4. Fath al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri karya Ibnu Hajar al-‘Asqalâni.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Syarhu al-Mumti’ 12/146
[2]. Lihat kisahnya diriwayatkan dalam Shahîh al-Bukhâri –lihat Fath al-Bâri
5/322
[3]. Lihat al-Mughnî 9/548
[4]. Syarhu al-Mumti’ 12/145
[5]. Adhwâ’ al-Bayân 8/163
[6]. Syarhu al-Mumti’ 12/145. Hadits yang beliau sampaikan ini ada dalam sunan
at-Tirmidzi dengan lafazh :
أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ
Ketahuilah berbuat baiklah pada wanita karena mereka adalah tawanan disisi
kalian. [HR at-Tirmidzi no. 1163 dan beliau berkata : Hadits hasan shohih. Juga
diriwayatkan ibnu Majah no. 1851]
[7]. Lihat jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/118
[8]. Diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad dha’îf sebagaimana disampaikan syaikh
Musthafa al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/123
[9]. Diriwayatkan Sa’id bin Manshûr dan dinilai shahih oleh syaikh Musthafa
al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/122
[10]. Diriwayatkan imam asy-Syâfi’i dalam al-Umm dan dinyatakan syaikh Musthafa
al-‘Adawi : Para perawinya tsiqah. (lihat Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/122
[11]. Al-Mughni 9/545
[12]. Diambil dari Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/120 dengan sedikit perubahan.