From: [email protected]
Date: Wed, 12 Jan 2011 02:50:34 +0000
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh...
Saya mau tanya, beberapa waktu yang lalu saya membaca artikel mengenai
mencabut/mencukur bulu ketiak. Dokternya bilang, lebih aman kalau
dibiarkan tumbuh karena kalau dicabut atau dicukur bisa menyebakan
iritasi, bahkan infeksi kalau mencukur dengan cara yang salah. Juga bisa
terjadi peradangan 
Yang mau saya tanyakan, Rasulkan menganjurkan untuk menghilangkan bulu2
salah satunya di ketiak. Trus gimana sih cara Rasul menghilangkan bulu
ketiak?
Jazakallah khairan
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Saya copy jawabannya dari almanhaj, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam

1. Bulu Ketiak. 
http://almanhaj.or.id/content/2777/slash/0
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda:

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ 
وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ 
الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ 
مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ رواه مسلم 

"Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat 
jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci 
celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” 
Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." 
[HR Muslim].

Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak 
menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. 
Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat 
mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, 
atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya.[1]

2. Bulu Kemaluan. 
Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan 
untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana 
hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam menyebutkan: وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).

Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. 
Imam An Nawawi berkata,"Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya 
untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih 
(benar) adalah wajib (untuk melakukannya)."[2]

Footnote 
[1]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, 
Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176.
http://almanhaj.or.id/content/987/slash/0
[2]. Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, Shahih Muslim Bi Syarhu An Nawawi, Kairo, 
Al Mishriyah, Juz 3, hlm. 150-157.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke