2011/1/12 Fitriyana <[email protected]>

  Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh...
>
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

>  Saya mau tanya, beberapa waktu yang lalu saya membaca artikel mengenai
> mencabut/mencukur bulu ketiak. Dokternya bilang, lebih aman kalau
> dibiarkan tumbuh karena kalau dicabut atau dicukur bisa menyebakan
> iritasi, bahkan infeksi kalau mencukur dengan cara yang salah. Juga bisa
> terjadi peradangan
>

Sebelumnya, masalah ini bukanlah OOT, karena termasuk dalam perkara sunnah
sebagaimana telah disampaikan oleh al-Akh Abu Harits.  Di sini saya lebih
menyoroti pola penyimpulan dokter tersebut.

Perkara mencukur atau mencabut rambut dari tubuh manusia adalah sesuatu yang
lazim dilakukan sepanjang masa dan alhamdulillah dapat dilakukan secara aman
(contoh: mencukur rambut di kepala).  Oleh karena itu, kesimpulan bahwa
lebih aman dibiarkan tidak sejalan dengan alasannya bahwa JIKA dilakukan
dengan cara yang SALAH, dapat menimbulkan infeksi.  Seperti halnya perbuatan
lain, misalnya minum pada bayi, jika dilakukan dengan cara yang salah dapat
membahayakan (tersedak pada bayi dapat berbahaya), tentu keliru jika
menyimpulkan bahwa lebih aman tidak memberi minum bayi.

Dengan demikian, sepatutnya kita memanfaatkan aql yang diberikan ke kita
untuk mengembangkan cara-cara yang lebih baik dan aman, bukan malah untuk
meninggalkan Sunnah.  BTW, jika dokter tersebut laki-laki, lihatlah apakah
dia membiarkan janggutnya.  Jika iya, alhamdulillah; jika tidak, katakan
padanya kenapa tidak dibiarkan saja.

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

Kirim email ke