From: [email protected]
Date: Tue, 11 Jan 2011 15:01:36 +0800
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Apakah hukumnya kencing bayi laki2 yang masih berusia kurang dari 1 bulan tapi 
sudah minum susu formula?
Apakah harus mencuci pakaian yang terkena percikannya?
Syukron.
>>>>>>>>>>>
 
Saya ringakaskan penjelasann Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, lengkapnya 
silakan baca di almanhaj, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam
 
http://almanhaj.or.id/content/2897/slash/0
 
33. وَعَنْ أَبِي السّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قالَ رَسُوْلُ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، 
ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلامِ)). أخرجه أبو داود والنسائي، وصححه الحاكمُ .

Dari Abus Samhi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda: “Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki 
cukup dipercikkan saja dengan air.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa-i dan 
telah di-shahih-kan oleh Al Hakim).

TAKHRIJUL HADITS
SHAHIH LIGHAIRIHI. Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 376), Nasa-i (juz I, 
hlm. 158), Ibnu Majah (no. 526), Ibnu Khuzaimah (no. 283), Ad Daruquthni 
(I/130) dan Hakim (I/166). Semua dari beberapa jalan dari Abdurrahman bin 
Mahdi, (ia berkata): Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Walid, (ia berkata): 
Telah menceritakan kepadaku: Muhil bin Khalifah, (ia berkata): Telah 
menceritakan kepadaku Abu Samhi, ia berkata (sebagaimana di atas).
 
SYAWAAHIDNYA
1. Dari jalan Ali bin Abi Thalib secara mauquf dan marfu’.
Riwayat mauquf:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ 
وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ مَا لَمْ يُطْعِمْ . رواه أبو داود (رقم : 377) 

Dari Ali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: “Dicuci dari kencing anak perempuan 
dan dipercikkan dengan air dari kencing anak laki-laki selama belum memakan 
makanan.” (Riwayat Abu Dawud, no. 377 dengan sanad yang shahih.

Riwayat yang marfu’:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلاَمِ الرَّضِيعِ : 
((يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلاَمِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ)) . رواه أبو داود 
والترميذي وابن ماجة وغيرهم . 

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam tentang kencing anak laki-laki yang masih menyusu (asi), (Beliau 
bersabda): “Kencing anak laki-laki dipercikkan dengan air dan kencing anak 
perempuan dicuci.”

IQIH HADITS:
Di antara fiqih dari hadits-hadits yang mulia di atas ialah:
1. Kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan, yakni masih menyusu, 
apabila mengenai pakaian dan lain-lain, (maka) cara membersihkannya cukup 
dipercikkan saja dengan air dan tidak harus dicuci, sebagaimana sabda dan 
perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas. Ini menunjukkan, kencing 
bayi laki-laki najis dengan najis yang ringan. Ketentuan di atas setelah 
memenuhi dua syarat. Pertama. Bayi tersebut adalah bayi laki-laki bukan bayi 
perempuan. Kedua. Bayi tersebut belum memakan makanan selain air susu ibu (asi).

Apabila hilang salah satu atau kedua syarat di atas, misalnya bayi laki-laki 
itu telah diberi makan selain air susu ibu atau dia seorang bayi perempuan 
meskipun belum memakan makanan, kecuali air susu ibu, maka hukumnya najis 
seperti najisnya air kencing orang dewasa, dan mewajibkan mencuci sesuatu, 
seperti pakaian dan lain-lain yang terkena air kencingnya, sebagaimana dapat 
kita ketahui hukumnya dari hadits-hadits di atas.

2. Bahwa syara’ yang bijaksana senantiasa membedakan antara laki-laki dan 
perempuan dalam sebagian hukumnya sampai kepada masalah kencing bayi laki-laki 
dan perempuan. Kalau kencing saja antara dua orang bayi laki-laki dan perempuan 
telah dibedakan, bagaimanakah tentang masalah kepemimpinan? Jawabannya saya 
serahkan kepada sidang pembaca yang terhormat.

Masalah itu telah saya luaskan pembahasannya di kitab saya Menanti Buah Hati 
(fasal 12 dengan judul “Tidak Sama Laki-Laki Dengan Perempuan dan Kelebihan 
Laki-Laki Atas Perempuan” halaman 73-84 dan halaman 252-256, Cetakan III.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke