Afwan, ana kira sudah cukup jelas perinciannya. Susu formula bukanlah ASI, dengan demikian kencing bayi laki-laki yang sudah minum susu formula, disamakan perlakuannya seperti kencing bayi perempuan. Wallahu a'lam Kutipan penjelasannya : FIQIH HADITS: Di antara fiqih dari hadits-hadits yang mulia di atas ialah: 1. Kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan, yakni masih menyusu, apabila mengenai pakaian dan lain-lain, (maka) cara membersihkannya cukup dipercikkan saja dengan air dan tidak harus dicuci, sebagaimana sabda dan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas. Ini menunjukkan, kencing bayi laki-laki najis dengan najis yang ringan. Ketentuan di atas setelah memenuhi dua syarat. Pertama. Bayi tersebut adalah bayi laki-laki bukan bayi perempuan. Kedua. Bayi tersebut belum memakan makanan selain air susu ibu (asi).
Apabila hilang salah satu atau kedua syarat di atas, misalnya bayi laki-laki itu telah diberi makan selain air susu ibu atau dia seorang bayi perempuan meskipun belum memakan makanan, kecuali air susu ibu, maka hukumnya najis seperti najisnya air kencing orang dewasa, dan mewajibkan mencuci sesuatu, seperti pakaian dan lain-lain yang terkena air kencingnya, sebagaimana dapat kita ketahui hukumnya dari hadits-hadits di atas. > To: [email protected] > From: [email protected] > Date: Thu, 13 Jan 2011 21:41:59 +0700 > Subject: Re: [assunnah]>>Kencing bayi laki-laki<< > > 'Afwan, ana belum bisa menangkap jawaban atas pertanyaan akhi Natsir. > Berdasarkan artikel tsb., maka apakah bisa disamakan Air Susu Ibu > (ASI) dengan susu formula ? > > Pada tanggal 13/01/11, Abu Harits <[email protected]> menulis: > > From: [email protected] > > Date: Tue, 11 Jan 2011 15:01:36 +0800 > > Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. > > Apakah hukumnya kencing bayi laki2 yang masih berusia kurang dari 1 bulan > > tapi sudah minum susu formula? > > Apakah harus mencuci pakaian yang terkena percikannya? > > Syukron. > >>>>>>>>>>>> > > > > Saya ringakaskan penjelasann Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, > > lengkapnya silakan baca di almanhaj, semoga bermanfaat. > > Wallahu a'lam > > > > http://almanhaj.or.id/content/2897/slash/0 > > > > 33. وَعَنْ أَبِي السّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قالَ رَسُوْلُ > > اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ > > الْجَارِيَةِ، ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلامِ)). أخرجه أبو داود والنسائي، > > وصححه الحاكمُ . > > > > Dari Abus Samhi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu > > 'alaihi wa sallam bersabda: “Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi > > laki-laki cukup dipercikkan saja dengan air.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, > > Nasa-i dan telah di-shahih-kan oleh Al Hakim). > > > > TAKHRIJUL HADITS > > SHAHIH LIGHAIRIHI. Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 376), Nasa-i (juz > > I, hlm. 158), Ibnu Majah (no. 526), Ibnu Khuzaimah (no. 283), Ad Daruquthni > > (I/130) dan Hakim (I/166). Semua dari beberapa jalan dari Abdurrahman bin > > Mahdi, (ia berkata): Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Walid, (ia > > berkata): Telah menceritakan kepadaku: Muhil bin Khalifah, (ia berkata): > > Telah menceritakan kepadaku Abu Samhi, ia berkata (sebagaimana di atas). > > > > SYAWAAHIDNYA > > 1. Dari jalan Ali bin Abi Thalib secara mauquf dan marfu’. > > Riwayat mauquf: > > عَنْ عَلِيٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ > > وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ مَا لَمْ يُطْعِمْ . رواه أبو داود (رقم : > > 377) > > > > Dari Ali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: “Dicuci dari kencing anak perempuan > > dan dipercikkan dengan air dari kencing anak laki-laki selama belum memakan > > makanan.” (Riwayat Abu Dawud, no. 377 dengan sanad yang shahih. > > > > Riwayat yang marfu’: > > عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ > > صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلاَمِ الرَّضِيعِ : > > ((يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلاَمِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ)) . رواه أبو > > داود والترميذي وابن ماجة وغيرهم . > > > > Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa > > sallam tentang kencing anak laki-laki yang masih menyusu (asi), (Beliau > > bersabda): “Kencing anak laki-laki dipercikkan dengan air dan kencing anak > > perempuan dicuci.” > > > > FIQIH HADITS: > > Di antara fiqih dari hadits-hadits yang mulia di atas ialah: > > 1. Kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan, yakni masih menyusu, > > apabila mengenai pakaian dan lain-lain, (maka) cara membersihkannya cukup > > dipercikkan saja dengan air dan tidak harus dicuci, sebagaimana sabda dan > > perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas. Ini menunjukkan, > > kencing bayi laki-laki najis dengan najis yang ringan. Ketentuan di atas > > setelah memenuhi dua syarat. Pertama. Bayi tersebut adalah bayi laki-laki > > bukan bayi perempuan. Kedua. Bayi tersebut belum memakan makanan selain air > > susu ibu (asi). > > > > Apabila hilang salah satu atau kedua syarat di atas, misalnya bayi laki-laki > > itu telah diberi makan selain air susu ibu atau dia seorang bayi perempuan > > meskipun belum memakan makanan, kecuali air susu ibu, maka hukumnya najis > > seperti najisnya air kencing orang dewasa, dan mewajibkan mencuci sesuatu, > > seperti pakaian dan lain-lain yang terkena air kencingnya, sebagaimana dapat > > kita ketahui hukumnya dari hadits-hadits di atas. > > > > 2. Bahwa syara’ yang bijaksana senantiasa membedakan antara laki-laki dan > > perempuan dalam sebagian hukumnya sampai kepada masalah kencing bayi > > laki-laki dan perempuan. Kalau kencing saja antara dua orang bayi laki-laki > > dan perempuan telah dibedakan, bagaimanakah tentang masalah kepemimpinan? > > Jawabannya saya serahkan kepada sidang pembaca yang terhormat. > > > > Masalah itu telah saya luaskan pembahasannya di kitab saya Menanti Buah Hati > > (fasal 12 dengan judul “Tidak Sama Laki-Laki Dengan Perempuan dan Kelebihan > > Laki-Laki Atas Perempuan” halaman 73-84 dan halaman 252-256, Cetakan III. > > -- > “Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal” > > Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
