Assalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Istri ana sampai hari ke 14 masih keluar darah haidnya,biasanya masa haid antara 8-10 hari,apakah ini masih disebut juga darah haid dan tidah boleh melaksanakan kewajiban untuk ibadah atau setelah lebih dari 8-10 hari setelah haid itu bukan disebut darah haid lagi sehingga berkewajiban melaksanakan ibadah,perlu diketahui istri baru melahirkan 3 bulan kemarin sehingga masa haidnya belum diketahui kebiasaanya dan istri juga Kb suntik 3 bulanan. Barrokallohu fiik
Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Abu Fathimah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
