Wassalamualaikum wr wb
Resume surat anda sbb.
1. Istri melahirkan 3 bulan yang lalu
2. Istri menjalankan program KB dengan jalan suntik a 3 bulan
(kapan istri anda disuntiknya ??).
3. Istri anda sekarang dianggap mendapat haid sudah 14 hari, jadi tanggal 1 
Januari
mulainya haid).
4.Siapa yang memberikan konsultasi program KB dengan suntik a 3 bulan (?)
Komentar saya :
a. Apakah bapak faham bahwa pemberian suntikan KB a 3 bulan ataupun pemberian 
pil
anti hamil dapat menyebabkan perdarahan (?)
b. Saya harapkan/saran bapak tidak mempermasalahkan ini darah haid atau bukan, 
yang pasti
ada darah keluar berarti ada luka, maka hindari hubungan seks melalui vagina.
c. Ini bukan  masalah ahkli sunnah tetapi masalah kedokteran yang spesialistik 
karena menyangkut
masalah kebidanan dan hormon.
d. SEGERALAH KONSULTASI KEPADA DOKTER AKHLI KEBIDANAN DAN PENYAKIT KANDUNGAN.
(kalau masih ada bawalah botol/vial suntikan KB a 3 bulan tersebut, agar bisa 
dibaca oleh dokternya)
SARAN BAGI SEMUA WANITA : Bila anda haid lebih dari 7 hari segeralah konsultasi 
kepada dokter, apalagi
                                             bila baunya jelas berbeda dengan 
darah waktu haid.
Wassalam
Prof Salamun Sastra

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 14 Jan 2011 10:33:37 +0700
Subject: [assunnah] Tanya masalah darah haid




























      Assalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh



Istri ana sampai hari ke 14 masih keluar darah haidnya,biasanya masa haid

antara 8-10 hari,apakah ini masih disebut juga darah haid dan tidah boleh

melaksanakan kewajiban untuk ibadah atau setelah lebih dari 8-10 hari

setelah haid itu bukan disebut darah haid lagi sehingga berkewajiban

melaksanakan ibadah,perlu diketahui istri baru melahirkan 3 bulan kemarin

sehingga masa haidnya belum diketahui kebiasaanya dan istri juga Kb suntik 3

bulanan.

Barrokallohu fiik



Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh



Abu Fathimah
















                                          

Kirim email ke