Assalamualaykum Warrohmatullahi wabarokatuh.....

Rekan2 sekalian, ana mau mohon bantuannya....
Saudara Ana bekerja di salah satu restoran di jakarta, dimana dia bertugas
dibagian gudang. (Dia bekerja dlm rangka membantu orangtuanya yg sdh
pensiun/tdk berpenghasilan). Restoran tsb menyediakan makanan daging
babi selain menu2 lainnya. Di dalam gudang dia mengelola stock/persediaan
bahan makanan, salah satunya yaitu daging babi. Pertanyannya saya adalah :
Apakah diperbolehkan dia bekerja di restoran tsb? dan apa hukumnya
jika bersentuhan dengan daging babi tsb walaupun sdh menggunakan sarung
tangan ?

Syukran.....
 Wassalamualaykum Warrohmatullahi wabarokatuh.....
Rgds,
Agn.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke