From: [email protected]
Date: Mon, 24 Jan 2011 09:27:02 +0700
Assalamualaykum Warrohmatullahi wabarokatuh.....
Rekan2 sekalian, ana mau mohon bantuannya....
Saudara Ana bekerja di salah satu restoran di jakarta, dimana dia bertugas 
dibagian gudang. (Dia bekerja dlm rangka membantu orangtuanya yg sdh 
pensiun/tdk berpenghasilan). Restoran tsb menyediakan makanan daging babi 
selain menu2 lainnya. Di dalam gudang dia mengelola stock/persediaan bahan 
makanan, salah satunya yaitu daging babi. Pertanyannya saya adalah :
Apakah diperbolehkan dia bekerja di restoran tsb? dan apa hukumnya
jika bersentuhan dengan daging babi tsb walaupun sdh menggunakan sarung tangan ?
Syukran.....
Wassalamualaykum Warrohmatullahi wabarokatuh.....
Rgds, Agn.
>>>>>>>>>>>
 
Jawabannya, silakan baca penjelasan dibawah ini. Wallahu a'lam
 
HUKUM ORANG YANG BEKERJA DI RESTORAN YANG MENJUAL MINUMAN DAN MAKANAN HARAM
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/1384/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah 
hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana 
dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada 
para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan 
minuman yang tidak haram ? Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati 
orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena 
memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang 
menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan ? Dan bagaimana pula 
hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat 
bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja pada saat bekerja di 
restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja dalam rangka mencari rizki ? 
Dan bagaimana pula hukum pemilik restoran tersebut yang ditempatnya terdapat 
daging babi dan mengais rizki darinya ?

Jawaban
Pertama : Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal 
yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh 
darinya pun haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong 
untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut 
melalui firmanNya.

"Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan 
pelanggaran" [Al-Maaidah : 2]

Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran seperti 
ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah 
menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh 
Allah.

Kedua : Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, seperti 
daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwasanya beliau telah bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga 
mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu 
Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 
12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Sedagkan rizki dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan pada 
penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang 
muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua 
perintahNya dan menjauhi semua laranganNya. Dia berfirman.

"Artinya : Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan 
baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak 
disangka-sangkanya" [Ath-Thalaaq : 2-3]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 2 dan ke 
3 dari Fatwa Nomor 8289, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil 
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul 
dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i] 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke