From: [email protected]
Date: Mon, 31 Jan 2011 17:37:22 -0800
kepada ikhwan wa akhwat anggota milis assunnah yang mempunyai artikel terkait 
tolong di share ya.
afwan mau bertanya tentang pendapat ulama-ulama ahlussunnah dalam perbedaan 
pendapat dalam masalah berikut.
1. bagaimana hukum meninggalkan wanita tanpa mahram di asrama putri 
pondokpesantren yang dalam jarak safar? 
2. apa dan bagaimana praktek salafusshaleh dalam mendidik putri-putri mereka? 
apakah sampai meninggalkan putri mereka di asrama yg dalam jarak safar? 

saya bertanya pendapat-pendapat ulama ahlussunnah tentang 2 hal ini, 
karena ana menemui ponpes yang tidak menyediakan asrama putri dengan alasan 
syar'i,
ditambah pula beralasan bahwa beginilah praktek salafusshaleh. 
ana tidak berdialog lebih jauh dengan ikhwan ini. 
tapi kesimpulan sementara ana bahwa ada khilaf yang tajam dalam permasalahan 
ini. 
jazakumullahu khayran katsira
والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته
>>>>>>>>>>>>>>
 
BOLEHKAH KITA MENGIRIM PUTRI-PUTRI KITA KE PONDOK PESANTREN PUTRI?
Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
http://almanhaj.or.id/content/1435/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman ditanya : Bolehkah kita 
mengirim putri-putri kita ke pondok pesantren Islami yang jauh untuk menuntut 
ilmu syar'i dan tinggal di tempat tersebut tanpa mahram ?

Jawaban
Masalah ini perlu perincian. Apabila seorang wanita melakukan safar tanpa 
mahram maka hukumnya haram berdasarkan hadits Bukhari Muslim, bahwa beliau 
bersabda.

"Artinya : Tidak halal bagi wanita ang beriman kepada Allah dan hari akhir 
untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali bersama 
mahramnya".

Kata 'imroati' dalam hadits ini nakirah dan jatuh setelah 'la nahiyah' 
(larangan) yang berarti umum. Maksud hadts ini adalah setiap wanita siapapun 
orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, dimanapun dan segala jenis safar 
baik safar ketaatan, rekreasi dan safar mubah. Hal ini merupakan pendapat 
mayoritas ulama selain Syafi'iyah, mereka berpedoman dengan argumen yang amat 
rapuh untuk memperbolehkan wanita safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya. 
Seandainya Nabi membawakan hadits diatas dihadapan kita semua dan kitapun 
mendengarnya dengan telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan 
kita lakukan pada beliau ?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita hanya 
mengatakan 'Kami mengdengar dan taat'.

Adapun apabila seorang wanita tadi safar bersama mahramnya, tinggal di tempat 
yang aman, tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya, tidak campur baur 
dengan laki-laki, untuk menuntut ilmu syar'i dan menjauhi fitnah, maka hal itu 
diperbolehkan karena termasuk kewajiban wanita adalah menuntut ilmu. Para 
sahabat dahulu juga pergi ke rumah-rumah para istri Nabi untuk masalah-masalah 
penting dan mereka juga belajar kepada para sahabat wanita, bahkan imam 
Az-Zarkasyi menulis sebuah kitab yang tercetak berjudul 'Al-Ijabah Lima 
Istadrakathu Sayyidah Aisyah 'Ala Shahabah' (Beberapa kritikan Aisyah kepada 
sahabat). Demikian pula kitab Shahih Bukhari, di kalangan orang-orang 
belakangan, sanadnya bersumber dari Karimah Al-Marwaziyyah, dimana para ulama 
abad kedelapan, kesembilan dan kesepuluh mengambil sanad Shahih Bukhari dari 
Karimah. Nabi bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya wanita itu saudara lelaki"

Dan Nabi juga bersabda.

"Artinya : Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim"

Hadits ini meliputi muslimah juga, sekalipun tambahan lafadz 'muslimah' dalam 
hadits diatas tidak ada dari Nabi.[1]

Ada kisah menarik juga yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini : Ada 
seorang wanita pada abad kesebelas bernama Wiqayah, seorang wanita pintar dari 
Maghrib. Para ulama Maghrib apabila mengalami kesulitan, mereka mengatakan : 
'Marilah kita pergi ke Wiqayah karena sorbannya lebih baik daripada 
sorban-sorban kita'. Akhirnya, merekapun belajar dan meminta fatwa padanya.

Dan termasuk keajaiban sejarah tidak ada seorang perawi wanita satupun yang 
berdusta pada Rasulullah. Seluruh ulama yang menulis tentang para perawi 
pendusta tidak ada yang menyebutkan seorangpun dari wanita pendusta. Adapun 
kaum laki-laki, maka betapa banyak kitab-kitab yang berisi tentang para 
pendusta dari kalangan mereka. -La Haula wa La Quwwata illa billahi-.

Maka seorang wanita apabila anda membimbingnya kejalan yang baik, mereka akan 
menjadi baik dan pahalanya bagi kedua orang tuanya sampai hari kiamat. Namun 
bagi orang tua hendaknya tetap menjaga hukum syar'i. Dan tempat yang paling 
baik untuk menimba ilmu bagi wanita adalah seorang suami yang shalih, penuntut 
ilmu dan bertaqwa kepada Allah. Oleh karena itu, bagi orang tua hendaknya 
berupaya memilihkan suami terbaik bagi anaknya.

Syaikh Zamil Zainu pernah bercerita padaku tatkala beliau ingin menikahkan 
putrinya dengan salah satu saudara kami di Yordania. Katanya : Ketika saya di 
masjid, maka saya duduk di bagian belakang untuk melihat shalatnya para pemuda 
sehingga saya memusatkan perhatian kepada seorang pemuda yang paling baik 
shalatnya, paling khusyu' dan lama berdirinya. Kemudian saya mencari lagi pada 
shalat shubuh dan Isya' sehingga saya menemukan seorang pemuda yang rajin dan 
tidak malas. Lalu saya mendatangi pemuda tersebut dan bertanya padanya : 
"Apakah anda sudah menikah ?" Jawabanya : "Belum". Saya bertanya lagi : "Maukah 
engkau saya nikahkan dengan putriku ?" Jawabnya : "Subhanallah, siapa yang 
tidak mau ?!" Akhirnya saya menikahkannya dengan putriku. Demikianlah 
selayaknya yang dilakukan oleh para orang tua.

Oleh karenanya, saya sarankan kepada bapak penanya yang ingin memondokkan 
putrinya, hendaknya tidak tergesa-gesa. Masih ada pondok yang jauh lebih baik 
bagi putrinya daripada pesantren yaitu seorang suami yang shalih. Hendaknya dia 
berupaya mencari dan menawarkan putrinya. Hal ini bukanlah suatu aib, bahkan 
manhaj para sahabat. Kalian semua mungkin sudah tahu kisah Umar bin Khattab 
yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan kepada 
Utsman lalu beliaupun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengatahui bahwa 
Rasulullah menginginkan Hafshah[2]. Padahal umur Umar bin Khattab saat itu 
sebanding dengan Nabi atau lebih kurang satu atau dua tahun dari beliau. 

Saya tidak menuntut supaya kita menawarkan putri-putri kita kepada sahabat dan 
handai taulan kita, karena barangkali hal itu diluar kemampuan kita, tetapi 
kita berupaya mencari pemuda dengan mempermurah mahar dan kita minta padanya 
supaya membimbing dan mengajari putri kita tentang Al-Qur'an, fiqih dan 
sebagainya. Dikisahkan bahwa imam Malik mempunyai seorang putri, tatkala 
suaminya hendak berangkat ke majlis imam Malik, istrinya mengatakan : "Hendak 
kemanakah engkau ?" Jawab suaminya : "Hendak ke majlis ayahmu". Istrinya 
berlata : "Duduklah, karena ilmu ayahku ada di hatiku".

Semoga Allah merahmati para wanita salaf. Inilah yang saya anjurkan kepada 
penanya.

[Disarikan dari soal jawab bersama Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu 
Salman pada acara daurah di Lawang Jatim tanggal 24-28 Rabiuts Tsani 1424H, dan 
dimuat di majalah Al-Furqan Edisi 12/th 11]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al-Maqashidul Hasanah hal.227 oleh Imam As-Sakhawi dan Takhrij 
Musykilaatil Faqr hal. 48-62 oleh Al-Albani
[2]. Hadits Riwayat Bukhari 5127 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke