Bismillah Ana mohon nasehat dari anggota milis yang lebih tahu tentang masalah ini. Ana dan suami tinggal di komplek perumahan. Rumah kami sekitar 50 meter dari mushala komplek. Di mushala tersebut shalat berjama'ah tidak ditegakkan lima waktu, seringnya hanya shalat maghrib,isya dan subuh. Biasanya yang menjadi muadzin sekaligus imam adalah penghuni komplek yang rumahnya paling dekat dengan mushala, secara sukarela. Makmum paling hanya dua atau tiga orang. Dengan alasan tersebut ahsankah jika suami ana memilih untuk shalat di masjid yang lebih jauh yang rutin shalat lima waktu, sekitar 200 meter dari rumah, walaupun saat itu adzan dikumandangkan di mushala komplek. Karena, terkadang setelah adzan, muadzin langsung iqomah (mungkin mengira tidak ada makmum lagi yang datang), sehingga suami ana tertinggal takbiratul ihram jika shalat di mushala komplek.
Jazakumullah khairan Uwie ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
